Celana diatas Mata Kaki Menurut Islam

Celana diatas Mata Kaki Menurut Islam

Smallest Font
Largest Font

MEDIAMU.COM - Dalam Islam, berpakaian memiliki aturan dan adab tersendiri yang harus diperhatikan oleh setiap Muslim. Salah satu pembahasan yang sering muncul adalah mengenai hukum celana di atas mata kaki dalam Islam. Praktik ini berkaitan dengan konsep isbal, yaitu kebiasaan menjulurkan pakaian hingga melewati mata kaki. Sebagian umat Islam berpendapat bahwa memakai celana di atas mata kaki adalah sunnah, sementara yang lain menganggapnya sebagai kewajiban untuk menghindari larangan isbal. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum celana di atas mata kaki dalam Islam?

Pengertian Isbal dalam Islam

Dalam Islam, isbal merujuk pada kebiasaan mengenakan pakaian yang menjulur hingga ke bawah mata kaki. Kebiasaan ini umumnya dikaitkan dengan bentuk kesombongan, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa hadits. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ

"Apa saja yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain (sarung, celana, atau gamis), maka tempatnya di neraka." (HR. Bukhari, no. 5787)

Hadits ini menjadi dasar bagi sebagian ulama yang melarang pakaian yang menjulur melewati mata kaki. Namun, ada juga perbedaan pendapat mengenai apakah larangan ini bersifat mutlak atau hanya berlaku jika dilakukan dengan niat sombong.

Dalam kehidupan sehari-hari, mengenakan celana di atas mata kaki dianggap sebagai bagian dari sunnah berpakaian menurut Islam, terutama bagi mereka yang ingin meneladani kebiasaan Rasulullah ﷺ dalam berbusana.

Dalil-Dalil tentang Isbal

Hukum berpakaian dalam Islam tidak hanya berdasarkan adat atau kebiasaan, tetapi juga harus berlandaskan dalil dari Al-Qur'an dan hadits. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah ﷺ secara tegas memperingatkan tentang bahaya isbal. Salah satu hadits yang menjelaskan hal ini adalah:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

"Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya dengan rasa sombong pada hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits ini, para ulama memahami bahwa larangan isbal berkaitan erat dengan sikap sombong. Jika seseorang memakai pakaian panjang sebagai simbol kebanggaan dan kesombongan, maka ia termasuk dalam ancaman hadits ini.

Namun, ada riwayat lain yang menunjukkan bahwa jika seseorang mengenakan pakaian di bawah mata kaki tanpa ada unsur kesombongan, maka hukumnya tidaklah mutlak haram, melainkan makruh. Oleh karena itu, sebagian ulama memperbolehkan pemakaian celana atau kain yang menutupi mata kaki selama tidak dimaksudkan untuk menyombongkan diri.

Pendapat Ulama tentang Isbal dan Celana di Atas Mata Kaki

Perbedaan pendapat mengenai hukum celana di atas mata kaki muncul di kalangan ulama. Beberapa pandangan yang berkembang antara lain:

  1. Pendapat yang Mengharamkan Isbal Secara Mutlak
    Ulama seperti Ibnul Qayyim dan Syaikh Bin Baz berpendapat bahwa memanjangkan pakaian hingga ke bawah mata kaki haram, baik dilakukan dengan kesombongan maupun tidak. Mereka berpegang pada hadits yang menyebutkan bahwa bagian pakaian yang melebihi mata kaki akan masuk neraka.

  2. Pendapat yang Membolehkan Isbal Jika Tanpa Kesombongan
    Sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa isbal tanpa kesombongan tidak sampai derajat haram, tetapi hanya makruh. Mereka mengacu pada hadits yang menunjukkan bahwa Abu Bakar pernah mengenakan pakaian yang menjulur, tetapi Rasulullah ﷺ tidak melarangnya karena tidak dilakukan dengan kesombongan.

  3. Pendapat yang Mengatakan Celana di Atas Mata Kaki adalah Sunnah
    Sebagian besar ulama sepakat bahwa mengenakan celana atau sarung di atas mata kaki adalah sunnah. Hal ini karena Rasulullah ﷺ sendiri terbiasa mengenakan pakaian yang panjangnya hanya sampai mata kaki atau di atasnya.

Manfaat Menggunakan Celana di Atas Mata Kaki

Bagi umat Islam yang ingin meneladani Rasulullah ﷺ dalam berpakaian, menggunakan celana di atas mata kaki memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meneladani Sunnah Rasulullah ﷺ: Rasulullah ﷺ selalu mengenakan pakaian yang tidak melebihi mata kaki, sehingga menirunya termasuk bagian dari sunnah.
  • Menjaga Kesederhanaan: Memakai pakaian yang lebih pendek dari mata kaki mencerminkan kesederhanaan dan menjauhkan diri dari gaya hidup yang berlebihan.
  • Menghindari Larangan Isbal: Dengan memakai celana di atas mata kaki, seorang Muslim dapat menjaga diri dari perbuatan yang dilarang dalam hadits.

Dalam konteks modern, banyak Muslim memilih untuk mengenakan celana sirwal, sarung, atau gamis dengan panjang yang sesuai untuk mengikuti sunnah dan menghindari isbal.

Kesimpulan

Berdasarkan hadits dan pendapat ulama, hukum celana di atas mata kaki dalam Islam beragam. Sebagian ulama mengharamkan isbal secara mutlak, sementara yang lain membolehkannya jika tidak dilakukan dengan kesombongan. Namun, mayoritas sepakat bahwa mengenakan celana di atas mata kaki adalah sunnah yang dapat mendatangkan pahala.

Setiap Muslim sebaiknya memahami ajaran ini dengan bijak dan tidak mudah menghakimi orang lain. Yang paling penting adalah niat dalam berpakaian, yaitu mengenakan pakaian yang sesuai dengan ajaran Islam, tidak berlebihan, dan tetap menjaga kesopanan serta ketakwaan kepada Allah ﷻ.

Memahami hukum celana di atas mata kaki dalam Islam adalah bagian dari memperdalam ilmu agama dan meneladani sunnah Rasulullah ﷺ. Jika Anda ingin membaca lebih banyak artikel Islami yang terpercaya, mendalam, dan berdasarkan dalil-dalil yang kuat, kunjungi MediaMu.com sekarang!

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait