Memberi Salam Sunnah, Menjawabnya Wajib

Memberi Salam Sunnah, Menjawabnya Wajib

Smallest Font
Largest Font

Penulis: Yayan Suryana* 

Salam dalam Islam bukan sekadar sapaan dalam pergaulan, melainkan bagian dari ajaran agama yang mengandung doa, penghormatan, dan upaya membangun kasih sayang antarsesama Muslim.

Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk menyebarluaskan salam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Nabi ﷺ bersabda agar umat Islam menyembah Allah, memberi makan, dan menyebarkan salam agar memperoleh keselamatan. Karena itu, salam memiliki kedudukan penting dalam membangun kehidupan sosial yang penuh persaudaraan.

Menariknya, para ulama membedakan hukum antara mengucapkan salam dan menjawab salam. Mengucapkan salam kepada sesama Muslim dipandang sebagai sunnah, sedangkan menjawab salam hukumnya wajib. Perbedaan ini bukan tanpa dasar, tetapi lahir dari cara ulama memahami berbagai dalil yang ada. Perintah menyebarkan salam dalam hadis tidak dipahami sebagai kewajiban karena terdapat petunjuk lain yang menunjukkan bahwa perintah tersebut bermakna anjuran.

Salah satu petunjuknya adalah hadis Nabi ﷺ yang menjelaskan bahwa menyebarkan salam merupakan jalan untuk menumbuhkan kasih sayang di antara sesama Muslim. Dalam hadis lain bahkan disebutkan bahwa orang yang enggan memberi salam termasuk manusia yang bakhil. 

Ungkapan tersebut menunjukkan keutamaan salam sekaligus pentingnya membangun kebiasaan saling menyapa dengan doa keselamatan. Dengan demikian, meninggalkan salam tidak disamakan dengan meninggalkan suatu kewajiban, tetapi menunjukkan hilangnya kesempatan untuk melakukan amal yang dianjurkan.

Berbeda dengan memberi salam, menjawab salam memiliki dasar kewajiban yang lebih tegas. Al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 86 memerintahkan agar penghormatan dibalas dengan penghormatan yang lebih baik atau sekurang-kurangnya dengan yang serupa. Nabi ﷺ juga menyebut menjawab salam sebagai salah satu kewajiban seorang Muslim terhadap saudaranya. Karena tidak terdapat dalil yang memalingkan perintah tersebut dari makna wajib, para ulama menetapkan bahwa menjawab salam hukumnya wajib.

Perbedaan hukum tersebut mengajarkan bahwa dalam Islam tidak semua perintah memiliki tingkat hukum yang sama. Penetapan hukum harus mempertimbangkan keseluruhan dalil, bukan hanya melihat satu teks secara terpisah. Salam karena itu perlu dipelihara sebagai budaya sosial umat Islam: mengucapkannya merupakan sunnah yang mempererat persaudaraan, sedangkan menjawabnya merupakan kewajiban yang menunjukkan penghormatan kepada orang yang telah menyampaikan salam.

Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4, halaman 40–44.

Wallahu a'lam bish-shawab.

*) Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait