Bedug dan Kentongan sebagai Penanda Waktu Salat: Antara Tradisi dan Tuntunan

Bedug dan Kentongan sebagai Penanda Waktu Salat: Antara Tradisi dan Tuntunan

Smallest Font
Largest Font

Penulis: Yayan Suryana* 

Di sebagian masjid di Indonesia, khususnya di daerah tertentu, membunyikan bedug atau kentongan masih menjadi kebiasaan ketika waktu salat tiba. Tradisi ini tetap dilakukan meskipun masjid telah dilengkapi pengeras suara yang memungkinkan azan terdengar hingga ke lingkungan sekitar. Fenomena tersebut menarik untuk dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan tradisi, melainkan juga dari sisi fungsi dan kesesuaiannya dengan tuntunan Islam.

Pada dasarnya, azan merupakan tanda masuknya waktu salat sekaligus panggilan kepada umat Islam untuk melaksanakan salat. Sebelum teknologi pengeras suara dikenal, masyarakat menggunakan berbagai sarana yang tersedia untuk menyampaikan informasi kepada orang banyak. Bedug, kentongan, atau alat bunyi lainnya pada masa tertentu memiliki fungsi sosial yang penting sebagai media komunikasi masyarakat, termasuk untuk memberi tahu bahwa waktu salat telah tiba.

Penggunaan bedug di lingkungan masjid juga tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan Islam di Nusantara. Sebelum Islam berkembang luas, masyarakat telah mengenal berbagai alat bunyi sebagai sarana komunikasi dalam kehidupan sosial maupun ritual keagamaan. Ketika Islam berkembang, sebagian sarana budaya yang telah dikenal masyarakat kemudian digunakan untuk kepentingan baru yang sesuai dengan kebutuhan umat. Karena itu, keberadaan bedug di masjid lebih tepat dipahami sebagai produk budaya dan sarana komunikasi, bukan sebagai bagian dari tata cara azan yang ditetapkan oleh syariat.

Persoalannya adalah ketika sarana komunikasi tersebut masih digunakan sebagai penanda waktu salat secara rutin, sementara fungsi itu sebenarnya telah dapat dilakukan dengan lebih efektif melalui azan dan pengeras suara. Dalam konteks sekarang, penggunaan bedug atau kentongan tentu tidak otomatis menjadi sesuatu yang terlarang. Namun, jika pertimbangannya adalah efektivitas penyampaian informasi tentang masuknya waktu salat, maka azan melalui pengeras suara sudah memiliki fungsi yang lebih memadai.

Pandangan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4, halaman 48, yang menjelaskan bahwa pemukulan kentongan, bedug (tabuh, telutok), dan sejenisnya sebagai alat pemberitahu masuknya waktu salat sudah kurang sesuai ketika sarana pengeras suara telah tersedia.

Persoalan bedug dan kentongan sebaiknya ditempatkan secara proporsional. Azan tetap menjadi tanda syar'i masuknya waktu salat dan panggilan untuk melaksanakan salat, sedangkan bedug atau kentongan merupakan sarana budaya yang secara historis pernah memiliki fungsi komunikasi penting.

Di tengah perkembangan teknologi komunikasi, umat Islam dapat melakukan penyesuaian dengan tetap menghargai tradisi tanpa mencampuradukkan antara budaya dan tuntunan ibadah. Sikap seperti ini memungkinkan tradisi tetap dihargai, sementara pelaksanaan ajaran agama tetap berorientasi pada tuntunan dan kemaslahatan.

Wallahu a'lam bish-shawab

*) Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait