Islam

Islam

MediaMU.COM

May 9, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hukum Aqiqah Bagi Orang yang Telah Wafat

Hukum Aqiqah Bagi Orang yang Telah Wafat

MEDIAMU.COM - aqiqah merujuk pada tradisi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Aqiqah juga diartikan sebagai penyembelihan kambing yang disertai dengan pencukuran rambut bayi. 

Dalam pandangan Islam, aqiqah merupakan pewujudan rasa syukur atas kelahiran bayi melalui penyembelihan kambing pada hari ketujuh kelahiran anak dan pelaksanaannya sesuai syariat Islam.

Hukum Aqiqah Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Hukum aqiqah bagi orang yang sudah meninggal dalam Islam memunculkan beragam pandangan di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa kewajiban aqiqah terhapus setelah kematian anak, karena aqiqah merupakan amalan yang terkait dengan kelahiran yang hidup. Namun demikian, beberapa ulama menganggap bahwa melakukan aqiqah atas nama orang yang sudah meninggal adalah amalan baik yang dapat mendatangkan pahala bagi orang yang melakukannya.

Meskipun kewajiban formal aqiqah telah terhapus, sebagian orang masih memilih untuk melaksanakannya atas nama orang yang sudah meninggal sebagai tindakan kebajikan. Mereka melihatnya sebagai cara untuk memberikan manfaat kepada orang yang telah berpulang dan sebagai doa serta persembahan bagi almarhum. Dalam konteks ini, aqiqah menjadi lebih dari sekadar kewajiban formal, tetapi sebagai ekspresi cinta dan penghormatan terhadap yang telah meninggal.

Seiring dengan itu, ada juga yang mengizinkan penggantian aqiqah dengan menyumbangkan hewan qurban atas nama orang yang sudah meninggal. Hal ini dipandang sebagai alternatif yang sah dan bermanfaat, karena hewan qurban memiliki nilai yang sangat penting dalam ajaran Islam dan dapat memberikan manfaat kepada umat. Namun demikian, keputusan untuk melakukan aqiqah atau menyumbangkan qurban atas nama orang yang sudah meninggal tetaplah menjadi hak individu yang didasarkan pada keyakinan dan interpretasi agama yang dianut.

Dalam praktiknya, tindakan melakukan aqiqah bagi orang yang sudah meninggal menjadi bagian dari upaya untuk memperingati dan menghormati almarhum, serta sebagai doa agar ia mendapatkan keberkahan dan ampunan dari Allah SWT. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap amalan haruslah dilakukan dengan niat yang tulus dan mengikuti ajaran agama yang benar, tanpa memperkenalkan praktik-praktik yang tidak didukung oleh Islam.

Menurut sebagian ulama, aqiqah untuk orang tua yang masih hidup hukumnya boleh asal ada izin dari orang tua tersebut. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi SAW bersabda:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَلْيُحْسِنْ اسْمَهُ وَأَدَبَهُ وَلْيُعَقِّ عَنْهُ 

“Barangsiapa yang dianugerahi seorang anak, maka hendaklah ia memberi nama yang baik, mendidiknya dengan baik, dan mengaqiqahinya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Dari hadis ini, para ulama menafsirkan bahwa aqiqah adalah hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Namun, jika orang tua tidak sempat mengaqiqahi anaknya sampai usia baligh, maka anak tersebut boleh mengaqiqahi dirinya sendiri dengan izin orang tuanya

pendapat ulama Syafi’i seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya, yang menyaratkan adanya wasiat dari mayit semasa hidupnya untuk keabsahan kurban yang dilakukan orang lain untuk dirinya setelah kewafatannya. 

Syekh Al-Khatib As-Syirbini menyatakan:

 قَالَ: (وَلَا) تَضْحِيَةَ (عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى [النجم: 39]، فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ 

Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39). Bila ia mewasiatkannya, maka boleh.” (Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtâj ilâ Ma’rifati Ma’ânî Alfâdhil Minhâj, Beirut, Dârul Fikr: tth.], juz IV, halaman 292).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal adalah boleh selama ada wasiat darinya, sebagaimana hukum berkurban untuknya.  

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here