MEDIAMU.COM - aqiqah merujuk pada tradisi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Aqiqah juga diartikan sebagai penyembelihan kambing yang disertai dengan pencukuran rambut bayi.

Dalam pandangan Islam, aqiqah merupakan pewujudan rasa syukur atas kelahiran bayi melalui penyembelihan kambing pada hari ketujuh kelahiran anak dan pelaksanaannya sesuai syariat Islam.
Menurut sebagian ulama, aqiqah untuk orang tua yang masih hidup hukumnya boleh asal ada izin dari orang tua tersebut. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi SAW bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَلْيُحْسِنْ اسْمَهُ وَأَدَبَهُ وَلْيُعَقِّ عَنْهُ
“Barangsiapa yang dianugerahi seorang anak, maka hendaklah ia memberi nama yang baik, mendidiknya dengan baik, dan mengaqiqahinya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Dari hadis ini, para ulama menafsirkan bahwa aqiqah adalah hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Namun, jika orang tua tidak sempat mengaqiqahi anaknya sampai usia baligh, maka anak tersebut boleh mengaqiqahi dirinya sendiri dengan izin orang tua
nya
pendapat ulama Syafi’i seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya, yang menyaratkan adanya wasiat dari mayit semasa hidupnya untuk keabsahan kurban yang dilakukan orang lain untuk dirinya setelah kewafatannya.
Syekh Al-Khatib As-Syirbini menyatakan:
قَالَ: (وَلَا) تَضْحِيَةَ (عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى [النجم: 39]، فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ
Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39). Bila ia mewasiatkannya, maka boleh.” (Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtâj ilâ Ma’rifati Ma’ânî Alfâdhil Minhâj, Beirut, Dârul Fikr: tth.], juz IV, halaman 292).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal adalah boleh selama ada wasiat darinya, sebagaimana hukum berkurban untuknya.

Comment