MEDIAMU.COM - Ari-ari merupakan sebuah jaringan di dalam tubuh seorang wanita yang berfungsi sebagai penyalur oksigen dan makanan kepada janin selama masih berada di dalam perut. Setelah melahirkan, ada sebuah ritual yang biasa dilakukan, yaitu ritual mengubur ari-ari bayi yang baru dilahirkan, dan biasanya dilakukan oleh seorang ayah. Proses penguburan ari-ari biasanya tidak dilakukan dengan sembarangan. Ada ritual atau tata cara tersendiri sebagaimana adat yang telah berlaku di bumi Nusantara ini.


Sunnah Mengubur Ari-Ari Kesunnahan mengubur ari-ari bayi sebagaimana kesunahan membungkus dengan kain dan mengubur setiap bagian tubuh manusia yang terpotong saat hidup, seperti tangan, kuku, rambu dan semisalnya. Al-Khatib As-Syarbini menjelaskan

ads

ا ما انفصل من حي أو شككنا في موته كيد سارق وظفر وشعر وعلقة ودم فصد ونحوه فيسن دفنه إكراما لصاحبها ويسن لف اليد ونحوها بخرقة أيضا كما صرح به المتولي 

Artinya, “Adapun bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup atau yang masih kita ragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, gumpalan darah sebelum menjadi janin, darah bekam dan semisalnya, maka sunah dikubur karena memuliakan orangnya. Sunah pula membungkus tangan yang terpotong dan semisalnya dengan kain, sebagaimana dijelaskan secara terang-terangan oleh Imam Al-Mutawalli.” (Muhammad Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 349).  

Lebih tegas, Syekh Sulaiman Al-Bujairami sebagaimana dikutip Syekh Abdul Hamid As-Syirwani menyatakan, ari-ari termasuk dalam hukum bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup

 أما المشيمة المسماة بالخلاص التي تقطع من الولد فهي جزء منه 


Artinya, “Adapun ari-ari yang dinamakan khalash yang dipotong dari bayi maka merupakan bagian dari tubuhnya.” (Muhammad Abdul Hamid As-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, [Beirut, Darul Fikr], juz III, halaman 161)


Adapun mengubur ari-ari sesuai syariat Islam adalah yaitu membaca doa basmallah dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pemurah lagi maha penyayang. Setelah membaca doa mengubur ari-ari tersebut, Anda bisa melanjutkannya dengan membaca sholawat

Editor : Muhammad Fajrul Falaq. Tim Redaksi mediamu.com