Islam

Islam

MediaMU.COM

Apr 30, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sejarah Singkat Ilmu Fiqih

Foto Ilustrasi

MEDIAMU.COM - Sejarah Singkat Ilmu Fiqih 

Memaknai Sejarah Fiqih 

Sejarah fiqih merujuk pada perkembangan dan evolusi pemikiran hukum Islam. Fiqih bermula dari masa hidup Nabi Muhammad, diikuti oleh para sahabatnya yang mendokumentasikan ajaran-ajaran hukum. 

Setelah masa tersebut, para ulama Islam mengembangkan fiqih melalui interpretasi Al-Quran dan Hadis serta ijtihad (usaha intelektual). Munculnya empat madzhab (Hambali, Hanafi, Maliki, dan Syafi'i) sebagai aliran hukum Islam yang penting mencerminkan diversitas interpretasi dalam sejarah fiqih.

Sebagai sebuah kedisiplinan ilmu yang mandiri dalam sejarah perkembangan ilmu fiqih,proses pembentukan ilmu fiqih melalui tahapan yang sangat panjang dan berurutan.

Tahapan Pembentukan Ilmu Fiqih

Tahapan tersebut dibagi menjadi 4 tingkatan. periode pertumbuhan, periode pembinaan, periode kebangkitan , dan periode kemunduran.

ke empat periode ini sangat berkaitan erat dalam perkembangan sejarah ilmu fiqih di kalangan umat islam didunia dan sebagai pedoman hukum dan syariat juga tentang pentingnya belajar ilmu fiqih.

- Pertumbuhan

- pertumbuhan ini terjadi dan berlangsung pada saat waktu kenabian yang fase terjadinya hampir lama yaitu dua puluh tiga tahun pada periode pertumbuhan ini. periode ini dimulai sejak kebangkitan Nabi Muhammad Saw sejak turunnya wahyu dari Allah SWT yang melalui perantara malaikat jibril yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dan berakhir pada saat Nabi Muhammad Saw wafat pada tahun 11 H. pada era ini merupakan fase pertumbuhan dan pembentukan ilmu fiqih islam suatu fase atau masa turunnya syariat islam dalam definisi yang sebenarnya.

Sumber hukum islam pada saat ini berpedoman pada Al-Quran dan Al-Hadist. Pengertian fiqih pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya berpulang kepada Rasullallah Saw.

- Pembinaan

fiqih memiliki dua unsur terpenting yaitu al-quran dan al-hadist serta ijhtihad sebagai satu sumber pelengkap bagi sumber-sumber hukum yang ada. 

- Kebangkitan

berlangsung pada pemerintahan Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. dalam catatan sejarah fiqih islam periode ini berjalan dalam jangka waktu yang sangat lama dan panjang yaitu mulai tahun 41 H/661 M sampai dengan tahun 656 H/1528 M.

ilmu fiqih telah mencapai kemajuan yang amat pesat dan banyak.para ulama sangat tekun dan serius dalam melakukan ijtihad terhadap berbagai persoalan yang bada saat ini terutama tentang syara’ atau tentang hukum ilmu fiqih.

- kemunduran 

ilmu fiqih ini dimulai pada masa abad pertengahan 7 H. Sampai munculnya majalah al-Ahkam al-Adhliyyah(Hukum perdata Kerajaan Turki Utsmani) pada tangal 26 syabaan 1293 M.

Demikianlah sejarah singkat sejakawal fiqih Itu. Semoga bisa menjadi ilmu baru untuk kita semua. Simak artikel lainnya di mediamu.com

Editor: Muhammad Fajrul Falaq 

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here