Sejarah Singkat Ilmu Fiqih
MEDIAMU.COM - Sejarah Singkat Ilmu Fiqih
Memaknai Sejarah Fiqih
Sejarah fiqih merujuk pada perkembangan dan evolusi pemikiran hukum Islam. Fiqih bermula dari masa hidup Nabi Muhammad, diikuti oleh para sahabatnya yang mendokumentasikan ajaran-ajaran hukum.
Setelah masa tersebut, para ulama Islam mengembangkan fiqih melalui interpretasi Al-Quran dan Hadis serta ijtihad (usaha intelektual). Munculnya empat madzhab (Hambali, Hanafi, Maliki, dan Syafi'i) sebagai aliran hukum Islam yang penting mencerminkan diversitas interpretasi dalam sejarah fiqih.
Sebagai sebuah kedisiplinan ilmu yang mandiri dalam sejarah perkembangan ilmu fiqih,proses pembentukan ilmu fiqih melalui tahapan yang sangat panjang dan berurutan.
Tahapan Pembentukan Ilmu Fiqih
Tahapan tersebut dibagi menjadi 4 tingkatan. periode pertumbuhan, periode pembinaan, periode kebangkitan , dan periode kemunduran.
ke empat periode ini sangat berkaitan erat dalam perkembangan sejarah ilmu fiqih di kalangan umat islam didunia dan sebagai pedoman hukum dan syariat juga tentang pentingnya belajar ilmu fiqih.
- Pertumbuhan
- pertumbuhan ini terjadi dan berlangsung pada saat waktu kenabian yang fase terjadinya hampir lama yaitu dua puluh tiga tahun pada periode pertumbuhan ini. periode ini dimulai sejak kebangkitan Nabi Muhammad Saw sejak turunnya wahyu dari Allah SWT yang melalui perantara malaikat jibril yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dan berakhir pada saat Nabi Muhammad Saw wafat pada tahun 11 H. pada era ini merupakan fase pertumbuhan dan pembentukan ilmu fiqih islam suatu fase atau masa turunnya syariat islam dalam definisi yang sebenarnya.
Sumber hukum islam pada saat ini berpedoman pada Al-Quran dan Al-Hadist. Pengertian fiqih pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya berpulang kepada Rasullallah Saw.
- Pembinaan
fiqih memiliki dua unsur terpenting yaitu al-quran dan al-hadist serta ijhtihad sebagai satu sumber pelengkap bagi sumber-sumber hukum yang ada.
- Kebangkitan
berlangsung pada pemerintahan Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. dalam catatan sejarah fiqih islam periode ini berjalan dalam jangka waktu yang sangat lama dan panjang yaitu mulai tahun 41 H/661 M sampai dengan tahun 656 H/1528 M.
ilmu fiqih telah mencapai kemajuan yang amat pesat dan banyak.para ulama sangat tekun dan serius dalam melakukan ijtihad terhadap berbagai persoalan yang bada saat ini terutama tentang syara’ atau tentang hukum ilmu fiqih.
- kemunduran
ilmu fiqih ini dimulai pada masa abad pertengahan 7 H. Sampai munculnya majalah al-Ahkam al-Adhliyyah(Hukum perdata Kerajaan Turki Utsmani) pada tangal 26 syabaan 1293 M.
Sejarah Ilmu Fiqih
Fiqih adalah cabang ilmu dalam Islam yang berfokus pada pemahaman dan penerapan hukum-hukum agama, yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis. Sejarah fiqih dimulai pada zaman Nabi Muhammad SAW, dimana beliau sendiri langsung menjelaskan dan mempraktikkan ajaran-ajaran Islam. Setelah wafatnya Nabi, para sahabat sebagai Khulafaur Rasyidin melanjutkan tugas ini, seringkali melalui ijtihad untuk menyelesaikan masalah-masalah baru yang muncul.
Era berikutnya adalah periode Tabi'in, dimana ulama besar seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad ibn Hanbal mendirikan madzhab-madzhab yang mempengaruhi pemikiran Islam hingga saat ini. Mereka mengembangkan metode ijtihad yang sistematis dan menyusun kitab-kitab fiqih yang menjadi referensi utama bagi pengikutnya. Kitab-kitab ini seperti Al-Muwatta’ oleh Imam Malik dan Al-Mughni oleh Imam Ahmad telah menjadi fondasi bagi pengembangan ilmu fiqih lebih lanjut.
Selama era Ottoman, fiqih tidak hanya menjadi pusat pembelajaran tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem hukum dan administrasi negara. Kesultanan Ottoman melakukan berbagai upaya kodifikasi hukum untuk memodernisasi dan menstandardisasi penerapan fiqih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada masa ini, fiqih mulai menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan sosial dan ekonomi yang cepat.
Di era modern, fiqih terus menghadapi tantangan baru, seperti masalah-masalah yang berkaitan dengan hak asasi manusia, keuangan syariah, dan bioetika. Diskusi dan perdebatan mengenai penerapan fiqih dalam konteks kontemporer semakin berkembang, menunjukkan dinamika dan fleksibilitas ilmu fiqih dalam merespons perubahan zaman. Pengembangan fiqih tidak hanya mencerminkan kekayaan intelektual Islam, tetapi juga komitmen umat Islam dalam mengaplikasikan ajaran agamanya secara praktis dan relevan dengan kondisi zaman.
Demikianlah sejarah singkat sejakawal fiqih Itu. Semoga bisa menjadi ilmu baru untuk kita semua. Simak artikel lainnya di mediamu.com
Editor: Muhammad Fajrul Falaq
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow