MEDIAMU.COM - Tafwidh merupakan ilmu yang didasari oleh dalil-dalil Nash yang memiliki kerawanan untuk di salah artikan. Akibat rawan ini bisa menjadikan sebuah kekeliruan yang sangat dalam yang membuat orang menjadi salah paham.
Contoh dalil Nash sebagai berikut ;

وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو ٱلْجَلَٰلِ وَٱلْإِكْرَامِ
Artinya, “Dan kekal ‘wajah’ Tuhan Pemeliharamu, Pemilik keagungan dan kemuliaan.” (QS Ar Rahmaan: 27)
Dan dalil selanjutnya berbunyi :
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ ٱللَّهَ يَدُ ٱللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ
Artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Nabi Muhammad saw), sebenarnya mereka berjanji setia kepada Allah. ‘Tangan’ Allah di atas tangan mereka.” (QS Al Fath: 10).
Dari dalil di atas bisa saja orang akan berkesimpulan bahwa Allah memiliki wajah dan rupa seperti manusia. Hal ini yang menjadi kan orang menjadi keliru dalam penafsiran yang tidak sejalan dengan ahlussunah wa jamaah.
Tentu saja narasi semacam ini bermula dari ketidaktahuan tentang cara bersikap yang benar sesuai ajaran para ulama ketika dihadapkan pada dalil-dalil seperti di atas.
Tafwidh menurut Ulama Ahlussunnah wal Jamaah didefinisikan sebagai pengalihan arti suatu kata dari makna harfiahnya dan mengarahkannya pada makna lain. Sedangkan tafwidh adalah menyerahkan sepenuhnya makna suatu kata kepada Allah swt. dengan tetap memalingkannya dari makna harfiahnya.
Dalam contoh di atas, para ulama pentakwil akan menjelaskan bahwa maksud dari “tangan Allah” bukan anggota badan dari siku sampai ke ujung jari, melainkan kekuasaan. Sementara ulama pentafwidh juga akan berkata, maksud dari “tangan Allah” bukan anggota badan. Lalu apa maksudnya? Kita tidak tahu dan memasrahkan maksud sebenarnya kepada Allah swt.
Syekh Ibrahim Al-Bajuri berkata dalam Hasyiyah-nya:
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إذَا وَرَدَ فِي الْقُرْآنِ أَوْ السُّنَّةِ مَا يُشْعِرُ بِإِثْبَاتِ الْجِهَةِ أَوِ الْجِسْمِيَّة أَوِ الصُّورَةِ أَوِ الْجَوَارِح، اتَّفَقَ أَهْلُ الْحَقِّ وَغَيْرُهُمْ مَا عَدَا الْمُجَسِّمَة وَالْمُشَبِّهَة عَلَى تَأْوِيلِ ذَلِكَ؛ لِوُجُوب تَنْزِيهُهُ تَعَالَى عَمَّا دَلَّ عَلَيْهِ مَا ذُكِرَ بِحَسَبِ ظَاهِرِهِ
Artinya, “Kesimpulannya adalah jika ada teks dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah yang mengindikasikan penetapan arah, fisik, atau rupa, atau anggota badan (pada Allah swt), maka para para ulama, baik Ahussunnah wal Jamaah maupun selainnya—kecuali Mujassimah dan Musyabbihah atau kelompok yang menyerupakan (Allah dan makhluk-Nya), sepakat atas interpretasi itu (ta’wil ijmali), karena Allah swt Mahasuci dari apa yang ditunjukkan oleh lahiriah teks dalil-dalil tersebut.” (Al-Baijuri, Tuḥfatul Murid, halaman 156).
Editor : Muhammad Fajrul Falaq. Tim Redaksi MEDIAMU.COM

Comment