Islam

Islam

MediaMU.COM

Apr 30, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

4 Landasan Hukum Bagi Seorang Muslim

MEDIAMU.COM - Sumber hukum menjadi rujukan dan pedoman dalam berperilaku. Sebab, manusia yang begitu lemah dan dapat berperilaku buruk apabila tidak mengikuti peraturan yang ada. Terdapat empat macam sumber hukum dalam agama Islam yang berlandaskan ayat dalam Alquran. 

Dikutip dari buku Pengertian dan Sumber Hukum Islam karya Amir Syarifudin (2008:16), sumber hukum dalam agama Islam beserta urutannya adalah Alquran, Hadits, Ijma, dan Qiyas. Hal ini didasarkan sebuah ayat yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59).

1. Al-Qur'an

Dalam Alquran sendiri tertulis hukum yang meliputi:

- I'tiqadiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Allah SWT, Malaikat, kitab-kitab, para Rasul Allah dan hari akhir.

- Khuluqiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan manusia wajib berakhlak dengan baik dan menjauhi perilaku yang buruk.

- Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Hukum amaliyah ini ada dua macam, yakni mengenai Ibadah dan mengenai muamalah.

Allah SWT bersabda,

قُلْ لَّىِٕن ِ اجْتَمَعَت ِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ ع َلٰٓى اَنْ ي َّأْتُوْا بِ مِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُو ْنَ بِمِثْلِ هٖ وَلَوْ كَ انَ بَعْضُهُ مْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

Artinya: “Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Quran ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain”.” (QS. Al-Isra: 88).

2. Hadist

Sumber hukum kedua dalam agama Islam adalah hadits. Hadits sendiri merupakan sabda, perbuata, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW juga sebagai penjelasan lebih lanjut terdapat Alquran.

Allah SWT berfirman,

قُلْ اَطِيْ عُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْ لَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا ف َاِنَّ اللّٰ هَ لَا يُحِب ُّ الْكٰفِرِ يْنَ

Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.” (QS. Ali Imran: 32).

Hadis Nabawi merupakan sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al-Quran. Kehadiran hadis sangat penting karena memberikan penjelasan dan contoh konkret tentang pelaksanaan ajaran Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari. Hadis juga menggambarkan tata cara Rasulullah Muhammad SAW dalam beribadah, berinteraksi dengan sesama, dan menjalani kehidupan dengan akhlak yang mulia.

Hadis-hadis dibagi menjadi beberapa klasifikasi berdasarkan keabsahannya, seperti sahih, hasan, dha'if, dan maudhu. Contoh hadis yang memberikan panduan hukum termasuk hadis yang menekankan pentingnya niat dalam setiap perbuatan, serta hadis yang mengajarkan tentang pentingnya menjaga lisan dan perilaku agar tidak menyakiti sesama Muslim.

Dengan memahami makna, klasifikasi, dan contoh hadis, umat Muslim dapat menjadikan hadis sebagai sumber pedoman dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam.

3. Ijma

Ijma adalah kesepatan pendapat dari para ulama setelah Rasulullah SAW wafat. Awalnya, ijma dilakukan para khalifah dalam menjalankan negara. Seiring berjalannya waktu, perselisihan dan perbedaan pendapat semakin besar, sehingga sangat sulit untuk memastikan bahwa ulama bersepakat akan suatu permasalahan.

kesepakatan umat Muslim yang dihasilkan dari pendapat para ulama dalam menetapkan hukum Islam atas suatu masalah tertentu. Relevansi ijma dalam konteks hukum Islam sangat penting karena menjelaskan bagaimana umat Muslim secara kolektif mencapai kesepakatan tentang hal-hal yang belum diatur secara langsung dalam Al-Quran atau Hadis. Ijma memainkan peran kunci dalam menegakkan keadilan dan konsistensi dalam hukum Islam, sehingga menjadi sumber hukum yang dihormati oleh umat Islam.

Proses terbentuknya ijma dimulai dari diskusi dan kajian para ulama terkait suatu permasalahan hukum Islam yang belum memiliki rujukan yang jelas dalam Al-Quran dan Hadis. Para ulama akan merujuk kepada prinsip-prinsip dasar Islam, pemahaman terhadap konteks sosial, dan nalar akal untuk mencapai kesepakatan bersama. Diskusi dan kajian ini bisa terjadi dalam berbagai forum, seperti majelis ilmiah, konferensi, atau pertemuan ulama yang diakui keilmuannya.

4. Qiyas

Qiyas memiliki arti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Alquran maupun hadits. Sehingga cara untuk menentukan hukum dari permasalah baru adalah dengan membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukmnya.

Demikianlah hal hal yang perlu dan patut di ikuti oleh seorang muslim untuk menjadikan landasan hukum dan kehidupan sehari-hari.

Proses penerapan qiyas dimulai dengan mengidentifikasi hukum yang terkandung dalam Al-Quran atau Hadis yang berkaitan dengan situasi atau peristiwa serupa yang telah ada sebelumnya. Kemudian, prinsip atau hukum tersebut diterapkan secara analogi pada situasi baru yang sedang dipertimbangkan. Langkah terakhir adalah memastikan bahwa kemiripan atau kesamaan antara situasi lama dan baru cukup signifikan untuk menerapkan hukum tersebut.

Contoh penerapan qiyas dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti dalam masalah keuangan, hukum waris, dan etika bisnis. Misalnya, dalam masalah keuangan, qiyas dapat digunakan untuk menentukan keabsahan atau keharaman suatu produk keuangan baru yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Quran atau Hadis dengan merujuk pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam hukum Islam terkait riba atau transaksi yang adil.

Begitu juga dalam masalah waris, qiyas dapat diterapkan untuk menentukan bagaimana pembagian harta dalam situasi yang tidak terdokumentasi dengan jelas dalam sumber-sumber utama hukum Islam.(*).

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here