ads
Hukum Kebiri Kucing Dalam islam

Hukum Kebiri Kucing Dalam islam

Smallest Font
Largest Font

MEDIAMU.COM - Sterilisasi kucing dapat membantu meningkatkan kesejahteraan hidup anabul karena tujuannya mengendalikan populasi kucing, mengurangi jumlah hewan liar yang terlantar di alam liar.

Perilaku seperti menyemprotkan kencing di sembarang tempat (spraying) juga disebut bakal berhenti setelah kucing disteril, tapi ada kalanya hal ini tetap terjadi meski kucing sudah dikebiri.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Hukum Kebiri Kucing dalam Islam dan Negara

Dalam Islam, tidak ada panduan yang sangat spesifik dalam Al-Quran atau Hadis mengenai hukum kebiri kucing. Akan tetapi, beberapa ulama Islam telah memberikan pandangan tentang hal ini. Pendekatan yang umum diambil dalam Islam adalah memperlakukan hewan dengan penuh kasih sayang dan tidak menyakiti mereka tanpa alasan yang benar.

Sebagian besar ulama Islam setuju bahwa tindakan kebiri pada hewan, termasuk kucing, dapat diizinkan jika ada alasan yang jelas dan diperlukan, seperti untuk mengendalikan populasi kucing liar atau mengurangi konflik dengan manusia. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan dengan cara yang humaniters, dan perawatan yang baik harus diberikan kepada hewan sebelum dan sesudah prosedur tersebut.

Di negara-negara yang berlandaskan hukum, hukum mengenai kebiri kucing dapat berbeda-beda. Beberapa negara memiliki undang-undang yang mengatur tindakan ini, biasanya untuk mengontrol populasi kucing liar atau mencegah kucing peliharaan berkembang biak secara tidak terkendali. Pada umumnya, prosedur ini hanya boleh dilakukan oleh dokter hewan yang memiliki lisensi, dan standar kesejahteraan hewan harus diikuti.

Sebelum melakukan tindakan kebiri pada kucing atau hewan peliharaan lainnya, penting untuk memeriksa peraturan dan undang-undang setempat serta memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan etika dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan.

Hukum Mengebiri Kucing Menurut Islam

Dalam Islam, perlakuan terhadap hewan seperti kucing harus dilakukan dengan bijaksana dan penuh rasa hormat terhadap ciptaan Allah. Prinsip-prinsip utama dalam memperlakukan hewan dalam Islam mencakup kesejahteraan dan kasih sayang terhadap makhluk hidup.

Hukum Steril Kucing Menurut Islam

Dalam konteks sterilisasi atau pengkucingan kucing, ada beberapa ulama dan mazhab Islam yang berpendapat bahwa tindakan ini dapat dibenarkan jika ada alasan yang kuat, seperti mengendalikan populasi kucing yang berlebihan, mencegah perkembangbiakan yang tidak diinginkan, atau untuk alasan kesehatan kucing itu sendiri. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam prosedur tersebut, dan harus dilakukan dengan penuh rasa hormat terhadap hewan yang bersangkutan.

Penting untuk mencari pandangan dari ulama Islam yang kompeten dalam hal ini, karena pendapat bisa berbeda antara satu ulama dengan yang lainnya. Selain itu, perlu juga mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di wilayah atau negara Anda, karena aturan mengenai perlakuan terhadap hewan dapat bervariasi.

Tafsir Tentang Kebiri Kucing

Dalam Islam, tidak ada ketentuan yang sangat spesifik dalam Al-Quran atau Hadis mengenai hukum kebiri kucing. Namun, beberapa ulama Islam telah memberikan pandangan tentang masalah ini. Pendekatan yang umum diambil dalam Islam adalah memperlakukan hewan dengan belas kasihan dan tidak menyakiti mereka tanpa alasan yang sah.

Sebagian besar ulama Islam setuju bahwa tindakan kebiri pada hewan, termasuk kucing, dapat diterima jika ada alasan yang jelas dan diperlukan, seperti mengendalikan populasi kucing liar atau mengurangi konflik dengan manusia. Namun, prosedur tersebut harus dilakukan dengan cara yang manusiawi, dan perawatan yang baik harus diberikan kepada hewan sebelum dan sesudah tindakan tersebut.

Riwayat Tentang Kebiri Kucing

Lalu bagaimana hukum mengebiri kucing dalam Islam? Dijelaskan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, mengebiri kucing dalam Islam diperbolehkan jika memberikan manfaat dan menghindari mudharat seperti dikutip dari Konsultasi Syariah.

خصاء السنور إذا كان فيه نفع أو دفع ضرر لا بأس به، كذا في  الكبرى

Mengebiri kucing, jika itu memberikan manfaat atau menghindari madharat, hukumnya boleh. Demikian keterangan di Al-Kubro (al-Fatawa al-Hindiyah, 44:20).

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

إذا كانت القطط كثيرة مؤذية ، وكانت العمليَّة لا تؤذيها : فلا حرج ؛ لأن هذا أولى من قتلها بعد خلقها .. وأما إذا كانت قططاً معتادة ولا تؤذي : فلعلَّ في بقائها تتنامى خيراً

Jika populasi kucing terlalu banyak dan mengganggu, sementara tindakan mengebiri tidak sampai menyakitinya, tidak masalah mengebiri kucing. Ini lebih baik dari pada membunuh setelah kucing itu hidup. Namun jika kucing itu tidak mengganggu, barangkali dibiarkan berkembang biak akan menyuburkan kebaikan. (Fatawa Islamiyah, 4:448).

Syarat dalam Kebiri Kucing

penjelasan lebih lanjut pada mazhab Syafi'i, kebiri terhadap hewan hanya boleh dilakukan ketika memenuhi tiga syarat

1. dagingnya halal dikonsumsi; 
2. kebiri dilakukan di saat usia kucing masih kecil;  
3. dilakukan pada saat cuaca normal, sehingga secara umum dapat menjamin keselamatan nyawanya. 


Dari sini melakukan pengebirian terhadap kucing jelas-jelas tidak memenuhi syarat yang pertama, karena daging kucing haram dikonsumsi

mengendalikan populasi kucing, utamanya kucing yang tidak dipelihara secara baik, agar tidak mengganggu manusia dan mengurangi risiko penyebaran penyakit adalah tujuan yang dibenarkan oleh syariat. Namun demikian kebolehan ini tidak secara mutlak, akan tetapi dengan tiga catatan: 

1. kebiri terhadap kucing merupakan satu-satunya cara untuk mengendalikan populasinya agar tidak menggangu manusia dan menyebarkan penyakit sesuai pendapat ahli yang membidangi; 
2. dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan dilakukan oleh ahli  atau tim medis untuk menghindari malpraktik dan untuk menjamin keselamatan nyawa kucing yang dikebiri; 
3. dilakukan sesuai keperluan dan tidak berlebihan, terlebih pembantaian atau genosida secara membabi-buta. 

jika ketentuan tersebut tidak dapat terpenuhi, maka hukum mengebiri kucing tetap haram sebagaimana hukum asalnya.

Rasulullah dalam Kebiri Kucing

Tidak ada riwayat yang menggambarkan bahwa Rasulullah Muhammad SAW melakukan tindakan kebiri terhadap kucing atau hewan lain dalam hadis atau catatan sejarah Islam. Oleh karena itu, tidak ada informasi yang spesifik mengenai tindakan tersebut yang dilakukan oleh Rasulullah.

Namun, perlu diingat bahwa dalam Islam, perlakuan terhadap hewan harus dilakukan dengan penuh kebaikan dan rasa hormat. Sterilisasi atau kebiri hewan dapat diperbolehkan jika ada alasan yang kuat, seperti untuk mengendalikan populasi hewan yang tidak terkendali atau untuk alasan kesehatan hewan yang bersangkutan. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam prosedur tersebut, dan harus mematuhi prinsip-prinsip kesejahteraan hewan dalam Islam.

Editor : Muhammad Fajrul Falaq. Tim Redaksi mediamu.com

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat