Islam

Islam

MediaMU.COM

May 19, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Apakah Keong Sawah Halal atau Haram

Apakah Keong Sawah Halal atau Haram

MEDIAMU.COM - Keong sawah, atau dikenal sebagai "tutut," adalah jenis siput air tawar yang populer sebagai makanan di berbagai wilayah Indonesia. Hidangan ini dikenal karena teksturnya yang kenyal dan biasanya dimasak dengan bumbu pedas atau santan. Tutut mudah ditemukan di sawah dan rawa, menjadikannya sumber protein yang murah dan digemari masyarakat lokal. Dengan variasi resep, tutut hadir dalam beragam kuliner tradisional di daerah seperti Jawa Barat, Sumatra, dan Kalimantan. Popularitasnya membuat keong sawah tetap diminati sebagai menu khas tradisional.

Perdebatan mengenai hukum keong sawah berpusat pada interpretasi para ulama tentang halal atau haramnya konsumsi hewan air tawar ini. Sebagian ulama, seperti Imam Ar-Ramli dan Khatib Asy-Syirbini, menganggap keong sawah halal karena sejenis dengan hewan laut yang disepakati kehalalannya. Sebaliknya, ulama lain, termasuk Imam Ibnu Hajar dan Az-Zarkasyi, berpendapat bahwa keong sawah haram karena dianggap tak layak dikonsumsi. Kontroversi ini melibatkan berbagai tafsir fiqh dan prinsip kehati-hatian dalam syariat, sehingga penting untuk berhati-hati.

Pendapat Ulama yang Menghalalkan Konsumsi Keong Sawah

Beberapa ulama yang menghalalkan konsumsi keong sawah termasuk Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri, dan Khatib Asy-Syirbini. Mereka berpendapat bahwa keong sawah termasuk dalam kategori hewan air tawar yang halal. Imam Ar-Ramli dan ulama lainnya menyamakan keong sawah dengan hewan laut lainnya yang diizinkan dalam Islam. Pandangan ini merujuk pada kitab-kitab fiqh yang menyatakan kehalalan keong sawah berdasarkan prinsip bahwa makanan laut umumnya diperbolehkan menurut syariat.

Alasan beberapa ulama menghalalkan keong sawah adalah karena dianggap setara dengan hewan laut lain yang dihalalkan. Ulama seperti Imam Ar-Ramli dan Ad-Damiri menyatakan bahwa keong sawah masih termasuk dalam kelompok kerang dan hewan air yang menurut syariat dianggap halal. Mereka berpendapat bahwa keong sawah dapat dikonsumsi sebagaimana jenis kerang lainnya. Pandangan ini didukung dengan prinsip bahwa makanan yang berasal dari air, termasuk air tawar, umumnya diperbolehkan untuk dimakan menurut hukum Islam.

Para ulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri, dan Khatib Asy-Syirbini menghalalkan konsumsi keong sawah dengan alasan bahwa hewan ini setara dengan jenis kerang lainnya yang halal, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab mereka. Mereka mengacu pada prinsip umum bahwa hewan air tawar dianggap halal secara syariat.

Pendapat ini juga didukung oleh ulama lain yang menekankan kesamaan keong sawah dengan hewan laut yang disepakati halal dalam ajaran Islam. Namun, ulama lain memiliki pandangan berbeda, memperdebatkan status halal atau haramnya keong sawah.

Pendapat Ulama yang Mengharamkan Konsumsi Keong Sawah

Imam Ibnu Abdissalam, Imam Ibnu Hajar, dan Az-Zarkasyi adalah tiga ulama yang dikenal mengharamkan konsumsi keong sawah. Menurut mereka, keong sawah termasuk jenis hewan yang tidak layak dikonsumsi karena dianggap najis atau memiliki sifat tidak disukai dalam konteks syariah. Pendapat mereka bertentangan dengan ulama lain yang menghalalkan. Perbedaan pendapat ini didasari pada interpretasi hukum fiqh yang berbeda terkait kehalalan hewan air. Maka, keputusan untuk mengonsumsinya sebaiknya disesuaikan dengan keyakinan dan referensi yang diikuti.

Ulama seperti Imam Ibnu Abdissalam, Imam Ibnu Hajar, dan Az-Zarkasyi melarang konsumsi keong sawah karena dianggap termasuk dalam jenis hewan yang diragukan kesuciannya. Mereka berpendapat bahwa keong sawah tidak memenuhi kriteria hewan halal karena hidup di dua alam (daratan dan air) atau menyerupai jenis hewan yang diharamkan. Oleh karena itu, mereka mengklasifikasikannya sebagai hewan yang sebaiknya dihindari. Konsumsi keong sawah tetap menjadi topik kontroversial dalam diskusi hukum Islam​

Kesimpulan

Sebagian ulama berpendapat bahwa konsumsi keong sawah halal, sementara lainnya mengharamkan. Keputusan akhir sebaiknya disesuaikan dengan keyakinan individu yang mengikuti ulama yang dipercaya. Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keong sawah halal, kehati-hatian tetap dianjurkan. Untuk memastikan ketepatan hukum, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli fiqh dan mengambil langkah hati-hati dalam konsumsi keong sawah untuk menghormati beragam pandangan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pembahasan keong sawah, termasuk apakah halal atau haram menurut pandangan ulama yang beragam, kunjungi situs mediamu.com. Dapatkan wawasan mendalam, pandangan fiqh yang lebih komprehensif, dan berbagai artikel informatif lainnya di sana. Temukan jawaban untuk semua pertanyaan Anda dan pelajari informasi penting seputar topik ini!

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here