MEDIAMU.COM - Secara etimologi, arti rukhsah adalah berasal dari kata rakhuṣa (رخُص) yang maknanya “keringanan dan kemudahan.” Konsep yang sama dijelaskan dalam buku berjudul Rukhshah Dalam Tinjauan Syariah oleh Vivi Kurniawati, Lc dijelaskan arti rukhsah adalah murah, mudah, dan ringan. “Kata rukhsah adalah berasal dari kata kerja bentuk lampau (fi'il madhi) yaitu rakhasa yang artinya telah menurunkan atau telah mengurangkan,” dijelaskan.
Sedangkan secara etimologi, arti rukhsah adalah berasal dari kata rakhuṣa (رخُص) yang maknanya “keringanan dan kemudahan.” Sementara secara istilah, arti rukhsah adalah bentuk keringanan dan kemudahan tidak menunaikan ibadah karena sebab tertentu.

Secara sederhana, konsep yang bisa menggambarkan arti rukhsah adalah keringanan, kemudahan, dan disesuaikan dengan kemampuan. Dalam buku berjudul Rukhshah Dalam Tinjauan Syariah oleh Vivi Kurniawati, Lc dijelaskan arti rukhsah adalah murah, mudah, dan ringan.
“Kata rukhsah adalah berasal dari kata kerja bentuk lampau (fi'il madhi) yaitu rakhasa yang artinya telah menurunkan atau telah mengurangkan,” dijelaskan. Pemaknaan yang sama dijelaskan dalam buku berjudul Ushulul Fiqh oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, dijelaskan rukhsah adalah ketentuan yang disyariatkan karena keadaan sebab yang memperkenankannya untuk berbeda dari hukum asalnya.
Rukhsah terdiri atas empat jenis yakni rukhsah wajib/darurah, rukhsah sunnah, rukhsah, mubah, dan rukhsah makruh
Contoh rukhsah yang wajib diambil adalah konsumsi daging bangkai oleh orang yang terpaksa/darurat (mudhtharr). (Syekh Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Al-Wadhih fi Ushulil Fiqh, [Kairo, Darus Salam: 2018 M/1439 H], halaman 57). Syekh Ali Jum’ah menerangkan hal yang sama. Salah satu contoh rukhsah wajib adalah konsumsi daging bangkai bagi orang yang terpaksa.
Sedangkan konsumsi daging bangkai pada asalnya adalah haram sebagaimana Surat Al-Maidah ayat 3. Hanya saja kondisi darurat mewajibkan orang yang terpaksa untuk mengonsumsi daging bangkai demi menyelamatkan jiwa sebagaimana Surat Al-Baqarah ayat 173. (Ali Jum’ah, 2013 M/1434 H: 79).
Rukhsah yang wajib diambil, kata Syekh Wahbah Az-Zuhayli, adalah konsumsi bangkai bagi mereka yang terpaksa memakannya. Konsumsi daging bangkai yang asalnya haram menjadi wajib karena uzur tertentu, yaitu menjaga keselamatan jiwa. (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Ushulul Fiqhil Islami, [Beirut, Darul Fikr, Al-Muashir: 2013 M/1434 H], juz I, halaman 115).
Mengutip Surat Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: “Jangan lemparkan dirimu dengan sebab perbuatanmu ke dalam jurang kebinasaan,” (Surat Al-Baqarah ayat 195). Abu Zahrah menyebutnya rukhsah darurah dengan menyebutkan contoh kasus yang sama. (Imam Muhammad Abu Zahrah, Ushulul Fiqh, [Kairo, Darul Fikr Al-Arabi: 2012 M/1433 H], halaman 51).
Editor : Muhammad Fajrul Falaq. Tim Redaksi mediamu.com

Comment