Kenali Apa Musaqah Itu, Dalil dan Syarat dari Pandangan Ulama
MEDIAMU.COM - Agama islam jauh jauh hari telah mengatur berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan dalam segala aspek kehidupan tak luput terutama yaitu kegiatan pertanian. Yaitu disebut musaqah.
Musaqoh merupakan salah satu prinsip ekonomi Islam yang melibatkan pemberian pinjaman harta atau modal kepada individu atau kelompok dengan syarat adanya pembagian hasil atau keuntungan. Dalam praktiknya, musaqoh sering kali terjadi dalam konteks pertanian, di mana pemilik tanah meminjamkan tanahnya kepada petani dengan kesepakatan untuk berbagi hasil panen. Prinsip ini mendasarkan pada konsep bagi hasil, di mana risiko dan keuntungan dibagi antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Poin utama dari musaqoh adalah adanya syarat bagi hasil yang harus dipenuhi oleh penerima pinjaman. Artinya, setelah memanfaatkan modal atau harta yang dipinjamkan, penerima harus memberikan sebagian dari hasil produksi atau keuntungan kepada pemilik modal sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa musaqoh tidak hanya merupakan pinjaman biasa, tetapi juga melibatkan keterlibatan aktif kedua belah pihak dalam membagi risiko dan keuntungan dari suatu proyek atau usaha.
Selain itu, musaqoh juga mencerminkan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial dalam ekonomi Islam. Dengan membagi hasil atau keuntungan, prinsip ini menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara pemilik modal dan pengusaha atau petani. Lebih dari sekadar transaksi bisnis, musaqoh menciptakan solidaritas dan kerjasama dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
Secara keseluruhan, musaqoh adalah salah satu instrumen ekonomi syariah yang mengedepankan prinsip bagi hasil, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Melalui praktik ini, Islam memberikan pandangan yang holistik terhadap hubungan ekonomi yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan bersama masyarakat.
Pengertian Musaqah dari Berbagai Pendapat?
Disadur dari buku Hukum Sistem Ekonomi Islam oleh Dr. Mardani, penduduk Madinah menyebut musaqah sebagai muamalah. Musaqah berasal dari kata saqa yang artinya menyirami.
Musaqah juga diartikan sebagai bentuk lebih sederhana dari muzara'ah. Di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman. Sebagai imbalannya, penggarap berhak mendapatkan nisbah tertentu dari hasil panen.
Secara umum musaqah adalah salah satu bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap di mana penggarap bertugas untuk merawat tanaman saja. Adapun keduanya tetap melakukan bagi hasil sesuai kesepakatan dalam akad.
Dalil tentang memperkuat Musaqah
Sebagaimana terdapat dalam Al Quran surat Ar-Raad ayat 4 sebagai berikut:
وَفِى ٱلْأَرْضِ قِطَعٌ مُّتَجَٰوِرَٰتٌ وَجَنَّٰتٌ مِّنْ أَعْنَٰبٍ وَزَرْعٌ وَنَخِيلٌ صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ يُسْقَىٰ بِمَآءٍ وَٰحِدٍ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلَىٰ بَعْضٍ فِى ٱلْأُكُلِ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya: "Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman, dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebagian tanam-tanaman itu atas sebagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir."
Konsep musaqah dalam hukum Islam merujuk pada perjanjian antara pemilik lahan pertanian (musaqi) dan petani (mustaqrī), di mana pemilik lahan memberikan izin kepada petani untuk menggarap tanahnya dengan imbalan pembagian hasil panen. Perjanjian ini didasarkan pada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak, tanpa adanya unsur paksaan.
Pemilik lahan dan petani sepakat tentang pembagian hasil panen yang akan diperoleh oleh masing-masing pihak, yang bisa berupa persentase tertentu dari hasil panen atau jumlah tertentu dari produksi yang didapat.
Selain itu, dalam perjanjian musaqah, petani juga bertanggung jawab atas perawatan tanaman yang tumbuh di lahan tersebut. Tanggung jawab ini mencakup pemeliharaan rutin seperti penyiraman, pemupukan, penyiangan, dan perlindungan dari hama atau penyakit tanaman.
Pihak-pihak yang terlibat juga harus membagi risiko yang terkait dengan kegagalan panen atau kerugian akibat bencana alam atau faktor lainnya secara adil. Ini berarti bahwa risiko tersebut dibagi antara pemilik lahan dan petani sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Pengaturan yang adil dan transparan juga merupakan bagian penting dari perjanjian musaqah. Hal ini mencakup pembagian hasil yang jelas, kesepakatan yang tertulis jika diperlukan, dan pemantauan yang ketat terhadap pelaksanaan kesepakatan untuk mencegah kemungkinan sengketa di masa depan.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini, perjanjian musaqah dapat dilakukan dengan lancar dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Ini mencerminkan prinsip-prinsip hukum Islam yang mendorong keadilan, kerjasama, dan kesepakatan yang saling menguntungkan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum Penerapan Musaqah Dari Para Ulama
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa musaqah hukumnya boleh atau mubah. Hal ini mengacu pada salah satu hadits nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian: mereka akan memperoleh dari penghasilannya, baik dari buah-buahan maupun hasil tanamannya (HR. Muslim).
Bagi Jumhur ulama fiqih dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah Musaqah bisa meliputi 5 rukun musaqah yaitu dua orang/ pihak yang melakukan transaksi, tanah yang dijadikan objek musaqah, jenis usaha yang akan dilakukan petani penggarap, ketentuan mengenai pembagian hasil musaqah dan shighat (ungkapan) ijab dan kabul.
Sedangkan bagi para Hanafiyah berpendapat bahwa yang menjadi rukun dalam akad musaqah adalah ijab dari pemilik tanah perkebunan, kabul dari petani penggarap, dan pekerjaan dari pihak penggarap
Dan bagi Malikiyah memiliki pemikiran bahwa objek musaqah berupa tanaman keras dan palawija dengan syarat akad musaqah dilakukan sebelum buah layak panen, tenggang waktu jelas, akad dilakukan setelah tanaman tumbuh, dan pemilik kebun tidak mampu mengolah dan memelihara tanaman tersebut. Simak Artikel lainnya di mediamu.com.
Editor : Muhammad Fajrul Falaq. Tim Redaksi mediamu.com
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow