Apakah Darah Luka Najis dalam Islam
MEDIAMU.COM - Najis dalam Islam merujuk pada segala sesuatu yang dianggap kotor dan tidak suci menurut hukum syariat. Dalam fiqih, najis terbagi menjadi dua kategori utama: najis mughaladhah (berat) dan khafifah (ringan). Najis mughaladhah meliputi najis yang harus dibersihkan dengan cara khusus, seperti darah dan air kencing hewan yang tidak halal, sementara najis khafifah biasanya lebih mudah dibersihkan.
Dalil tentang najis dapat ditemukan dalam beberapa hadits, salah satunya dari Rasulullah SAW yang bersabda:
"Sesungguhnya air kencing anak kecil laki-laki itu tidak najis, hanya saja cukup dibersihkan dengan mencucinya" (HR. Abu Dawud).
Namun, untuk darah, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa kitab fiqih, darah dianggap najis karena keluar dari tubuh manusia dan hewan yang tidak halal. Darah yang keluar dari tubuh manusia atau hewan halal dianggap najis berdasarkan konsensus ulama fiqih.
Darah yang keluar dalam jumlah sedikit atau banyak dari tubuh manusia, termasuk darah yang keluar melalui luka, tetap dikategorikan sebagai najis. Untuk membersihkan darah dari tubuh, cukup dengan mencuci menggunakan air mengalir sampai bersih. Hal ini berkaitan dengan prinsip dasar dalam Islam yang menekankan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari, apalagi dalam konteks ibadah.
Hukum Darah dalam Fiqih Islam
Darah, sebagai cairan tubuh, dalam hukum Islam dianggap najis. Dalam beberapa kitab fiqih, darah dibagi berdasarkan jenis dan tempat keluarnya. Darah yang keluar dari tubuh manusia, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, dianggap najis dan harus dibersihkan.
Dalil yang menunjukkan darah sebagai najis terdapat dalam firman Allah SWT:
"قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ" (QS. Al-A'raf: 33)
Ayat ini tidak secara langsung menyebut darah, namun prinsipnya adalah bahwa segala yang keluar dari tubuh dan menyebabkan ketidakbersihan harus dibersihkan.
Dalam kasus darah luka, hukum darah tetap sama dengan darah lainnya yang keluar dari tubuh. Artinya, darah luka tetap dianggap najis, dan jika darah tersebut mengenai pakaian atau tempat yang digunakan untuk ibadah, maka harus dibersihkan dengan air mengalir.
Darah Luka Apakah Najis?
Darah luka, baik yang keluar dalam jumlah sedikit maupun banyak, tetap dianggap najis menurut pandangan fiqih Islam. Darah yang keluar dari tubuh manusia dianggap najis karena merupakan salah satu cairan tubuh yang tercemar. Oleh karena itu, ketika darah luka mengenai tubuh, pakaian, atau tempat ibadah, ia harus dibersihkan agar dapat digunakan untuk sholat.
Dalil tentang najisnya darah luka dapat ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
"Rasulullah SAW bersabda: "Jika seorang wanita sedang menstruasi atau mengalami perdarahan, maka dia harus berhenti sholat sampai darah berhenti" (HR. Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa setiap darah yang keluar dari tubuh, baik darah menstruasi atau darah luka, dianggap najis dan tidak boleh digunakan untuk beribadah sampai dibersihkan.
Untuk membersihkan darah luka, cukup dengan mencucinya menggunakan air yang mengalir. Jika darah tersebut sudah kering dan menempel pada pakaian atau tempat ibadah, maka hendaknya dibersihkan dengan air dan sabun untuk menghilangkan bekasnya.
Pengecualian dalam Hukum Najis Darah Luka
Meskipun darah luka dianggap najis dalam fiqih Islam, terdapat beberapa pengecualian dalam kasus tertentu, seperti dalam keadaan darurat. Misalnya, jika seseorang terluka parah dan darahnya tidak dapat dihentikan, maka Islam memberikan kelonggaran. Dalam kondisi darurat, kebersihan bisa lebih fleksibel, tetapi tetap dianjurkan untuk membersihkan darah luka setelah memungkinkan.
Dalil yang bisa dijadikan acuan dalam hal ini adalah sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS. Al-Baqarah: 286).
Hal ini berarti, jika ada kondisi darurat yang menghalangi seseorang untuk membersihkan darah luka, maka Allah memberikan kelonggaran asalkan tetap berusaha menjaga kebersihan sesuai kemampuannya.
Cara Membersihkan Darah Luka yang Tersisa
Membersihkan darah luka sangat penting agar tidak mengganggu kebersihan tubuh dan pakaian, terutama ketika hendak melakukan ibadah. Langkah pertama adalah dengan mencuci luka menggunakan air yang mengalir untuk membersihkan darah yang masih menempel. Jika darah sudah mengering, pakaian atau tempat yang terkena darah harus dicuci dengan air dan sabun sampai bersih.
Jika darah sudah mengering dan sulit dibersihkan, cara terbaik adalah menggunakan air panas untuk melarutkan darah yang menempel. Sebagai alternatif, Anda juga bisa menggunakan deterjen atau pembersih khusus yang dapat menghilangkan noda darah tanpa merusak kain atau material lainnya.
Kesimpulan
Darah luka dianggap najis dalam fiqih Islam, dan apabila darah tersebut mengenai pakaian atau tempat ibadah, maka harus dibersihkan dengan air yang mengalir. Walaupun begitu, dalam kondisi darurat, kebersihan bisa lebih fleksibel sesuai dengan keadaan. Oleh karena itu, umat Muslim diharapkan untuk selalu menjaga kebersihan tubuh dan lingkungan sekitar, terutama saat hendak melaksanakan ibadah, agar ibadah dapat diterima dan dilakukan dengan khusyuk.
Darah luka, seperti darah lainnya, merupakan najis yang harus dibersihkan. Namun, Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat dan selalu menekankan pentingnya menjaga kebersihan dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam ibadah.
Pahami lebih dalam mengenai hukum darah luka, cara membersihkan najis, serta panduan fiqih Islam lainnya dengan membaca artikel-artikel lengkap di mediamu.com. Dapatkan penjelasan yang akurat dan terpercaya, serta tips praktis seputar kebersihan dalam ibadah. Kunjungi sekarang untuk informasi yang lebih mendalam!
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow