ads
Makna Annikahu Sunnati dalam Islam

Makna Annikahu Sunnati dalam Islam

Smallest Font
Largest Font

MEDIAMU.COM - An-nikahu sunnati memiliki arti bahwa pernikahan adalah bagian dari sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Dalam konteks ini, sunnah berarti ajaran atau kebiasaan yang dianjurkan oleh Rasulullah. Hadis "An-nikahu sunnati, fa man raghiba 'an sunnati fa laisa minni" menunjukkan bahwa pernikahan bukan sekadar tradisi, melainkan ibadah yang memiliki banyak manfaat.

Dalil ini mempertegas bahwa seseorang yang menjauhi pernikahan tanpa alasan syar’i, berarti ia tidak sepenuhnya mengikuti sunnah Nabi. Penting untuk memahami bahwa pernikahan dalam Islam bukan hanya soal ikatan lahiriah, tetapi juga sebagai cara menjaga kehormatan, menundukkan pandangan, dan memperkuat iman.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Dalam Islam, menikah dianjurkan bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial. Sebaliknya, jika tidak mampu, dianjurkan berpuasa untuk mengendalikan hawa nafsu, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
(Ya ma'syarasy syabab, manis tata'a minkumul ba'ah falyatazawwaj, fa innahu aghaddu lil-bashari wa ahshanu lil-farji)
Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Sebab itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menikah menjadi salah satu bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, pernikahan juga menjadi cara untuk melahirkan generasi yang taat kepada Allah. Dalam Islam, pernikahan diibaratkan sebagai benteng untuk melindungi seseorang dari fitnah dunia.

Dalil Hadis tentang An-Nikahu Sunnati

Hadis tentang "An-nikahu sunnati" adalah dalil utama yang menunjukkan pentingnya pernikahan. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, sehingga memiliki derajat keabsahan yang tinggi.

النِّكَاحُ سُنَّتِي، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
(An-nikahu sunnati, fa man raghiba 'an sunnati fa laisa minni)
Artinya: “Pernikahan adalah sunnahku, maka siapa yang tidak menyukai sunnahku, ia bukan bagian dariku.”

Dalil ini mengandung pesan penting bahwa menikah adalah bentuk ibadah yang mendekatkan seorang Muslim kepada Allah. Dengan menikah, seseorang mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dan memenuhi salah satu kebutuhan fitrah manusia.

Rasulullah ﷺ juga mencontohkan pernikahan sebagai bagian dari kehidupan beliau. Selain itu, menikah memiliki peran besar dalam membangun masyarakat yang sehat dan harmonis. Dalam Islam, keluarga adalah pondasi peradaban, dan menikah adalah awal dari pembentukan keluarga tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa hadis ini tidak memaksakan pernikahan kepada mereka yang belum siap. Bagi seseorang yang memiliki alasan syar’i, seperti ketidakmampuan finansial atau kesehatan, menikah dapat ditunda. Namun, bagi yang mampu, menikah adalah anjuran yang sangat ditekankan untuk menjaga kesucian dan meningkatkan kualitas ibadah.

Dengan memahami dalil ini, kita bisa menyadari bahwa pernikahan bukan sekadar urusan duniawi, tetapi juga investasi akhirat.

Hikmah Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam memiliki banyak hikmah, baik untuk individu maupun masyarakat. Berikut adalah beberapa hikmah utama:

Menjaga Kehormatan Diri
Pernikahan membantu seseorang menjaga kehormatan dari perbuatan dosa, seperti zina. Dalam QS. An-Nur: 32, Allah berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
(Wa ankihul ayama minkum wash-shalihin min 'ibadikum wa ima'ikum)
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.”

Menundukkan Pandangan
Dalam hadis Rasulullah ﷺ, menikah disebut sebagai cara terbaik untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Hal ini penting untuk menjaga kesucian hati dan menjauhkan diri dari godaan dunia.

Melanjutkan Keturunan
Pernikahan adalah cara melanjutkan keturunan yang saleh. Rasulullah ﷺ bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
(Tazawwajul waduda al-waluda fa inni mukatsirun bikumul umam)
Artinya: “Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku berbangga dengan jumlah kalian di hadapan umat-umat lainnya.” (HR. Abu Dawud)

Mendapatkan Ketenangan Jiwa
Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum: 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
(Wa min ayatihi an khalaqa lakum min anfusikum azwajan litaskunu ilaiha)
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya.”

Kesimpulan

Pernikahan adalah bagian penting dari kehidupan seorang Muslim. Sebagai sunnah Nabi Muhammad ﷺ, menikah membawa banyak manfaat, baik secara spiritual maupun sosial. Dalam pernikahan, seorang Muslim dapat menjaga kehormatan, memperkuat ibadah, dan melanjutkan keturunan yang saleh.

Melalui dalil-dalil sahih, Islam menegaskan bahwa menikah adalah bentuk ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu. Selain itu, pernikahan menjadi cara untuk meraih ketenangan jiwa dan keberkahan hidup.

Mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dalam pernikahan bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga wujud cinta kepada Nabi dan ketaatan kepada Allah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hikmah pernikahan dan melaksanakannya sesuai tuntunan syariat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat