Islam

Islam

MediaMU.COM

Apr 30, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketahui Seputar Aqiqah, Hukum Serta Ketentuannya

MEDIAMU.COM - Aqiqah Memiliki arti berupa : 

هِىَ اَلذَّبِيْحَةُ الَّتِى تُذْبَحُ عَنِ الْمَوْلُوْدِ

Artinya: (Aqiqah adalah) hewan yang disembelih karena kelahiran seorang anak”.  

Kata aqiqah ini berasal dari kata “al-Aqq ” yang berarti membedah dan memotong. Binatang yang disembelih dinamakan “Aqiqah”, karena binatang itu dibedah atau dipotong tenggorokannya. Dengan demikian kata “Aqiqah” berarti binatang sembelihan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan.

Aqiqah ini sudah dilakukan oleh orang-orang sebelum Islam dengan melumurkan darah hewan qurban ke kepala sang bayi. Lalu tradisi aqiqah ini dilestarikan oleh Nabi saw. dengan mengadakan beberapa perubahan tertentu seperti; tidak mengoleskan darah hewan ke kepala bayi, namun diganti dengan mencukurnya. Rasulullah saw bersabda:

اَهْرِقُوْا عَنْهُ دَمًا وَاَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلأَذَى (رواه البخارى)

“Sembelihlah aqiqah atas nama si bayi dan cukurlah rambutnya”. (HR. al-Bukhari)

Dikutip dari suara Muhammadiyah.id bahwa Menurut para fuqaha’ (ulama’ ahli fiqih), aqiqah hukumnya adalah “sunnah muakkadah”, hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw riwayat Aisyah ra.

قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً (رواه الترمذى:الذبائح:العقيقة)

Artinya: “ia berkata: Rasulullah saw. menyuruh kami agar menyembelih aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan”. (HR. at-Tirmidzi, Kitab adz-Dzabaaih, Bab al-Aqiqah(

Dalam hadits riwayat Samurah bin Jundab dijelaskan Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ, تُذْبَحُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَيُسَمَّى (رواه أحمد و أصحاب السنن)

“Setiap anak yang baru dilahirkan tergadai dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya. Pada hari itu dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR Ahmad dan Ashab as- Sunan)

Dalam kitab ini dikatakan bahwa menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah) aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing (al-ghanam). Namun pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada (li zhahiris sunah).

وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ

Artinya, “Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah,” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).

Dan jika kita membelikan sebuah daging dan berniat akan dijadikan untuk aqiqah maka hal tersebut tidak di benarkan. Karena hewan itu harus di sembelih dan di niatkan untuk akikah seorang anak. 

Semoga bisa menambahkan ilmu wawasan kita mengenai aqiqah, hukum dan syarat sesuai dengan ketentuan agama.

Editor: Muhammad Fajrul Falaq. Tim Redaksi mediamu.com

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here