Apa Saja Najis Ma'fu Itu?
MEDIAMU.COM - Dalam ilmu fiqih, najis yang dimaafkan ini disebut dengan istilah najis ma’fu. Menurut Lailatul Badriyah dalam buku Fiqih Ibadah dalam Kehidupan, najis ma’fu adalah najis yang dimaafkan karena tidak terdeteksi panca indera (tercium, terlihat, terasa) dan bukan disebabkan secara sengaja.
Ma'fu Artinya
Kata "ma'fu" dalam bahasa Arab memiliki arti yang luas dan sering digunakan dalam konteks keagamaan atau sosial. Secara harfiah, "ma'fu" berasal dari akar kata "afw" yang berarti pengampunan, pengabaian, atau pembebasan. Dalam penggunaannya, kata ini mengandung nuansa pembebasan dari tanggung jawab, hukuman, atau kewajiban tertentu.
Dalam konteks keagamaan, terutama dalam Islam, "ma'fu" sering dikaitkan dengan konsep pengampunan Allah terhadap hamba-Nya. Ini adalah sebuah konsep yang menggambarkan kemurahan hati dan kelembutan Allah dalam mengampuni kesalahan dan dosa-dosa umat manusia yang berusaha bertaubat dan memperbaiki diri. Pengampunan ini tidak hanya terbatas pada dosa-dosa kecil, tetapi juga bisa mencakup kesalahan yang lebih besar, selama individu tersebut benar-benar menyesali perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya.
Dalam kehidupan sosial, "ma'fu" bisa digunakan untuk menggambarkan situasi di mana seseorang membebaskan orang lain dari kewajiban atau hukuman. Misalnya, jika seseorang berhutang dan tidak mampu membayar, orang yang berpiutang bisa memberikan "ma'fu" dengan membebaskan hutang tersebut sebagai tindakan kemurahan hati atau empati terhadap situasi finansial yang dialami oleh debitur.
Selain itu, "ma'fu" juga bisa berarti pembebasan dari tugas atau kewajiban tertentu dalam konteks yang lebih luas. Misalnya, dalam situasi kerja, seseorang mungkin diberikan "ma'fu" dari tugas tertentu karena alasan kesehatan atau keadaan darurat lainnya. Ini mencerminkan fleksibilitas dan pertimbangan terhadap kondisi individu.
Kesimpulannya, "ma'fu" adalah konsep yang sangat kaya dan beragam, yang mencakup aspek pengampunan, pembebasan, dan kelembutan dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara spiritual maupun sosial. Konsep ini menggarisbawahi pentingnya empati, pengertian, dan kesediaan untuk mengabaikan kesalahan demi membangun hubungan yang lebih harmonis dan penuh pengertian.
Najis Ma'fu Adalah
Najis ma'fu adalah istilah yang digunakan dalam hukum Islam untuk menggambarkan jenis najis yang dianggap dimaafkan karena kesulitannya untuk dihindari atau dibersihkan. Istilah ini berasal dari kata "ma'fu" yang berarti 'diampuni' atau 'dimaafkan'. Konsep najis ma'fu mencerminkan fleksibilitas dan kemudahan dalam praktik kebersihan sehari-hari dalam Islam, terutama dalam situasi di mana penghindaran total dari najis tersebut sangat sulit atau tidak praktis.
Contoh najis ma'fu yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah debu atau tanah yang mungkin mengandung kotoran atau najis lainnya tetapi tidak mungkin untuk selalu dihindari, terutama bagi mereka yang sering beraktivitas di luar ruangan. Dalam konteks urban, contoh lainnya bisa termasuk polusi atau asap kendaraan yang tidak terhindarkan saat berada di jalan raya.
Hukum Islam menyatakan bahwa sedikit sisa najis yang sukar dihindari atau dibersihkan tidak akan membatalkan kebersihan seseorang atau keabsahan ibadahnya, asalkan telah dilakukan usaha yang wajar untuk menghindari dan membersihkan najis sebanyak mungkin. Hal ini mengakomodasi kepraktisan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, tanpa mengurangi nilai spiritual dan kebersihan dalam praktik ibadah.
Pentingnya konsep najis ma'fu dalam Islam adalah sebagai bentuk kemudahan dan rahmat yang diberikan oleh agama ini kepada pengikutnya. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang realistis dan memahami kebutuhan serta keterbatasan umat manusia dalam kehidupan dunia yang penuh dengan tantangan dan keterbatasan.
Macam Najis dan Contohnya
Berikut adalah beberapa jenis najis yang dimaafkan seperti dikutip dari buku Praktis & Lengkap Shalat Wajib dan Sunnah oleh Asrifin An-Nakhrawie
1. Air kencing
Percikan air kencing termasuk ke dalam kategori najis ma’fu. Dengan catatan, percikan tersebut hanyalah sebagian kecil, tidak menyebar luas, dan sulit dilihat oleh mata. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab bertajuk Al-Iqna’ fi Hilli alfadzi Abi Syuja’:
وَأما مَا لَا يُدْرِكهُ الْبَصَر فيعفى عَنهُ وَلَو من النَّجَاسَة الْمُغَلَّظَة لمَشَقَّة الِاحْتِرَاز عَن ذَلِك
Artinya: “Adapun apa-apa yang tidak terlihat oleh penglihatan maka dimaafkan meskipun itu adalah najis yang mughalladzah karena hal tersebut susah dihindari.”
2. Darah dan Nanah
Sama halnya dengan percikan air kencing, darah dan nanah termasuk dalam najis yang dimaafkan apabila hanya sedikit. Jika sudah terlalu menyebar, sebaiknya segera berganti dengan pakaian yang lebih bersih.
Abu Ja’far At-Thawawi dari Hanafiah mengatakan dalam kitabnya yang berjudul Syarhu Mukhtasor At Thahawi, “Dan apabila pada pakaian orang yang shalat ada darah atau nanah atau muntah atau kotoran besar atau kencing, atau yang serupa dengan itu dari benda-benda yang najis lebih besar dari koin dirham: maka tidak diperbolehkan (haram) dia mengerjakan shalat.”
3. Kotoran Binatang
Jenis kotoran binatang yang dimaksud dalam hal ini adalah yang menempel pada biji-bijian ketika diolah untuk dikonsumsi. Apabila kotoran tersebut tidak sengaja tertempel dan jumlahnya sedikit, maka termasuk najis yang dimaafkan.
Ini juga berlaku untuk kotoran ikan yang ada di dalam air. Jika kotoran ikan tersebut tidak mempengaruhi kejernihan air, maka tidak mengapa.
4. Muntahan Bayi
Muntahan bayi akibat kekenyangan atau gumoh juga termasuk najis ma’fu. Namun, muntahan ini hanya berlaku jika bayi tersebut masih mengandalkan ASI sebagai makanan utamanya. Untuk membersihkannya, cukup dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan air sampai bersih
5. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir
Najis lain yang dimaafkan adalah bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir. Contohnya seperti bangkai lalat atau semut yang masuk ke dalam minuman. Bahkan, Rasulullah SAW memberikan saran agar mencelupkan seluruh tubuh lalat apabila minuman telah dihinggapi olehnya karena dapat dijadikan sebagai obat.
Najis yang Dimaafkan
Dalam Islam, kebersihan adalah aspek yang sangat penting dan termasuk dalam salah satu syarat sahnya ibadah. Namun, Islam juga mengajarkan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya, sehingga ada beberapa kondisi di mana najis (kotoran atau sesuatu yang dianggap tidak suci menurut syariat Islam) dimaafkan atau diizinkan dalam batas-batas tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa poin najis yang dimaafkan:
Najis yang Tidak Terlihat Islam memaafkan adanya najis yang tidak terlihat oleh mata. Hal ini berarti jika seseorang telah berusaha membersihkan najis namun masih tersisa residu yang tidak bisa dilihat tanpa bantuan alat, maka najis tersebut dimaafkan. Ini mencerminkan prinsip kemudahan dan tidak memberatkan dalam Islam, mengingat tidak setiap individu memiliki akses atau kemampuan untuk melakukan pembersihan secara mikroskopis.
Najis yang Sulit Dihindari Najis yang sangat sulit untuk dihindari dalam kehidupan sehari-hari juga dimaafkan. Contohnya, debu di jalanan yang mungkin bercampur dengan najis tanpa sepengetahuan kita. Dalam kasus seperti ini, ketidakmampuan untuk sepenuhnya menghindari najis tersebut membuatnya dimaafkan dalam praktik sehari-hari, selama tidak ada pengetahuan pasti mengenai keberadaan najis tersebut.
Najis dalam Jumlah Kecil Menurut beberapa mazhab, ada toleransi terhadap najis dalam jumlah yang sangat kecil yang sulit untuk dihindari atau dibersihkan. Sebagai contoh, jika ada sedikit percikan air kencing yang menempel di pakaian atau badan dan sulit untuk dibersihkan atau tidak diketahui, maka hal itu dimaafkan selama tidak mengganggu orang lain dan tidak sengaja.
Kondisi Darurat atau Kekurangan Sumber Dalam situasi di mana air untuk bersuci tidak tersedia atau sangat terbatas, penggunaan pasir atau debu (tayammum) menjadi alternatif yang sah. Ini juga berlaku pada kondisi di mana seseorang terpaksa berada di tempat yang najis dan tidak memiliki pilihan lain, seperti dalam kondisi tertentu di medan perang atau saat terjebak di tempat yang kotor.
Keempat poin ini mencerminkan fleksibilitas dalam syariat Islam terkait dengan kebersihan dan najis. Hal ini menggarisbawahi prinsip bahwa Islam adalah agama yang tidak hanya mengutamakan kesucian fisik tapi juga memudahkan pengikutnya dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Prinsip ini mengajarkan bahwa kebersihan itu penting, namun keringanan diberikan pada kondisi di mana kesempurnaan dalam kebersihan sulit atau tidak mungkin untuk dicapai.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika ada seekor lalat yang terjatuh pada minuman kalian maka tenggelamkan, kemudian angkatlah (lalat itu dari minuman tersebut), karena pada satu sayapnya ada Rasulullah SAW bersabda, “Jika ada seekor lalat yang terjatuh pada minuman kalian maka tenggelamkan, kemudian angkatlah (lalat itu dari minuman tersebut), karena pada satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat." (HR. Al Bukhari) (*).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow