ads
Perceraian Bisa Dilakukan, Jika Hal Ini Tidak Terpenuhi!

Perceraian Bisa Dilakukan, Jika Hal Ini Tidak Terpenuhi!

Smallest Font
Largest Font

MEDIAMU.COM -Secara bahasa, nikah bermakna “berkumpul”. Sedangkan menurut istilah syariat, definisi nikah dapat kita simak dalam penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab berikut ini:

 كتاب النكاح. هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

 Artinya, “Kitab Nikah. Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya,” (Lihat Syekh Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II, halaman 38).

Namun syarat yang harus ditaati ialah syarat yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah, misalnya syarat itu tidak mengharamkan yang dihalalkan (dibolehkan) oleh agama atau tidak menghalalkan yang diharamkan oleh agama. Jika syarat itu bertentangan dengan ketentuan Allah, maka syarat itu batal. Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ بَاطِلٌ وَ إِنْ كَانَ مِائَةُ شَرْطٍ. (رواه الطبرانى عن ابن عباس)

Artinya: “Setiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah swt adalah batal, sekalipun jumlahnya seratus syarat.” (HR. ath-Thabrani dari Ibnu Abbas)

Sehingga perceraian bisa menjadi jalan keluar ketika tidak memenuhi ketentuan dari Allah. Diantara sebab-sebab yang dapat menjadi alasan perceraian adalah:

1. Hubungan antara suami dan istri kurang harmonis. 

Keadaan ini kurang selaras atau belum/tidak mewujudkan yang diajarkan oleh Islam, karena Islam mengajarkan agar dengan perkawinan itu dapat diperoleh kehidupan yang tenteram penuh kasih sayang. Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُونَ. (الروم): 21)

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Rum: 21)

2.Karena sakit yang diderita istri/suami menghalangi persetubuhan. 

Situasi ini juga tidak dapat mewujudkan yang diajarkan dalam Islam, bahwa pernikahan merupakan cara yang terhormat dan sah untuk penyaluran nafsu seksual. Dalam ajaran Islam perkawinan menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri. Dalam al-Qur’an disebutkan:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ . (البقرة:223)

Artinya: “Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki.” (QS. al-Baqarah: 223)

3. Dalam perkawinan tersebut tidak diperoleh keturunan 

Allah menciptakan manusia dengan disertai naluri berkeinginan memiliki keturunan. Allah berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ … (آل عمران: 14)

Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak, …” (QS. Ali Imran: 14)

Alternatif Penyelesaian Selain Perceraian

Perceraian bukanlah satu-satunya jalan keluar ketika sebuah hubungan pernikahan mengalami masalah. Terdapat beberapa alternatif penyelesaian yang dapat dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk bercerai. Berikut ini adalah beberapa alternatif tersebut:

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak ketiga yang netral, biasanya seorang mediator. Dalam mediasi perceraian, mediator akan membantu pasangan suami istri untuk berkomunikasi secara efektif, mengidentifikasi masalah utama, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan memakan biaya.

Mediasi dapat membantu pasangan untuk menyelesaikan konflik, memperbaiki hubungan, dan bahkan menyelamatkan pernikahan mereka.

Konseling pernikahan merupakan upaya untuk mengatasi masalah dalam hubungan pernikahan dengan bantuan seorang profesional, seperti psikolog atau konselor pernikahan. Dalam sesi konseling, pasangan akan diajak untuk berbicara terbuka tentang masalah-masalah yang mereka hadapi, memahami perspektif masing-masing,

dan mencari solusi yang memadai. Konseling pernikahan dapat membantu pasangan untuk memperbaiki komunikasi, memperkuat ikatan emosional, dan menemukan cara untuk mengatasi konflik yang ada.

Pembinaan keluarga adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hubungan antara anggota keluarga melalui berbagai kegiatan dan program yang bertujuan untuk memperkuat ikatan keluarga, membangun komunikasi yang sehat, dan mengatasi konflik.

Dalam konteks perceraian, pembinaan keluarga dapat membantu pasangan untuk memahami dampak perceraian terhadap anak-anak dan keluarga secara keseluruhan, serta memberikan dukungan dan bimbingan dalam menghadapi perubahan tersebut.

Dari sebab-sebab dalam uraian diatas perceraian boleh diajukan. Akan tetapi hal ini merupakan keputusan yang besar dan harus menjalani proses pemikiran yang matang dan benar. Jika mempertahankan pernikahan adalah hal yang lebih baik dan telah ditemukan solusi dari permasalahan yang menjadi sebabnya maka tidak perlu untuk melakukan perceraian/perpisahan.(*).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat