Islam

Islam

MediaMU.COM

May 9, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kenali Adz-Dzariah dalam Ilmu Fiqih

Kenali Adz-Dzariah dalam Ilmu Fiqih

MEDIAMU.COM - Kata sadd adz-dzari’ah (الذريعة سد) merupakan bentuk frase (idhafah)yang terdiri dari dua kata, yaitu sadd ( دَس ) dan adz-dzari’ah (ةَعْيِرَّالذ). Secara etimologis, kata assadd ( دَّالس) merupakan kata benda abstrak (mashdar) dariاًّدَس دُسَيَّدَس. Kata as-sadd tersebut berarti menutup sesuatu yang cacat atau rusak dan menimbun lobang (Muhammad bin Mukarram, tt,3:207).Sedangkan adz-dzari’ah (ةَعْيِرَّالذ) merupakan kata benda (isim) bentuk tunggal yang berarti jalan, sarana (wasilah) dan sebab terjadinya sesuatu.

Pengertian Dzari'ah Adalah

Menurut al-Qarafi, sadd adz-dzari’ah adalah memotong jalan kerusakan (mafsadah) sebagai cara untuk menghindari kerusakan tersebut. Meski suatu perbuatan bebas dari unsur kerusakan (mafsadah), namun jika perbuatan itu merupakan jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan (mafsadah), maka kita harus mencegah perbuatan tersebut. Dengan ungkapan yang senada, menurut asy-Syaukani (1994:295), adzdzari’ah adalah masalah atau perkara yang pada lahirnya dibolehkan namun akan mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang (al-mahzhur).

Dasar Hukum Saddu Al-Dzari’ah disematkan di dalam Alquran. Allah' SWT berfirman:

ثُمَّإِلَىَٰرَبِِّهِم مَّرْجِعُهُمْفَيُنَبِِّئُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَكَذََٰلِكَزَيَّنَّا لِكُلِِّأُمَّة عَمَلَهُمْۗ وََلَتَسُب وا الَّذِينَيَدْعُونَمِن دُونِاَّللَِّفَيَسُب وا اَّللََّعَدْوًا بِغَيْرِعِلْم

Artinya: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am: 108).

Pada ayat di atas, mencaci maki tuhan atau sembahan agama lain adalah adzdzari’ahyang akan menimbulkan adanya sesuatu mafsadah yang dilarang, yaitu mencaci maki Tuhan. Sesuai dengan teori psikologi mechanism defense, orang yang Tuhannya dicaci kemungkinan akan membalas mencaci Tuhan yang diyakini oleh orang sebelumnya mencaci. Karena itulah, sebelum balasan caci maki itu terjadi, maka larangan mencaci maki tuhan agama lain.

Sementara di kaidah fikih yang bisa dijadikan dasar penggunaan sadd adz-dzari’ah adalah:

دَرْءُالْمَفَاسِدِأَوْلَى مِنْجَلْبِالْمَصَالِحِ.

Artinya: “Menolak keburukan (mafsadah) lebih diutamakan daripada meraih kebaikan (maslahah).”  

Kaidah ini merupakan kaidah asasi yang bisa mencakup masalah-masalah turunan dibawahnya. Berbagai kaidah lain juga bersandar pada kaidah ini. Karena itulah, sadd adzdzari’ah pun bisa disandarkan kepadanya. Hal ini juga bisa dipahami, karena dalam sadd adzdzari’ah terdapat unsurmafsadah yang harus dihindari.

Unsur Idhafah

Idhafah (إضافة) adalah konstruksi gramatikal dalam bahasa Arab yang menghubungkan dua kata untuk menunjukkan kepemilikan atau keterkaitan. Pada dasarnya, idhafah menggabungkan dua kata (biasanya nama) untuk membentuk sebuah frase yang memberikan informasi lebih tentang hubungan antara kedua kata tersebut. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai unsur-unsur idhafah:

Mudhaf (المضاف)

Mudhaf adalah kata pertama dalam konstruksi idhafah dan bertindak sebagai "yang dimiliki" atau "yang terikat".

Mudhaf selalu tanpa alif-lam (artikel definitif 'the' dalam bahasa Arab), walaupun kata tersebut berarti definitif karena hubungannya dengan mudhaf ilaih.

Mudhaf juga mengambil kasus (i'rab) yang sesuai dengan fungsinya dalam kalimat (nominatif, akusatif, atau genitif).

Mudhaf Ilaih (المضاف إليه)

Mudhaf ilaih adalah kata kedua dalam konstruksi idhafah dan bertindak sebagai "pemilik" atau "yang mengikat".

Mudhaf ilaih selalu dalam kasus genitif (majrur).

Mudhaf ilaih dapat berupa nama definitif dengan alif-lam atau nama definitif lainnya (misalnya nama diri atau isim isyarat).

Kesepakatan Kasus

Dalam idhafah, mudhaf selalu mengambil kasus berdasarkan posisinya dalam kalimat, sedangkan mudhaf ilaih selalu dalam kasus genitif karena hubungan kepemilikannya.

Fungsi Semantik

Konstruksi idhafah digunakan untuk menyatakan berbagai relasi semantik, termasuk kepemilikan (buku Ali), spesifikasi (pintu rumah), asosiasi (masalah kesehatan), dan banyak lagi.

Variasi dan Ekstensi

Konstruksi idhafah dapat melibatkan lebih dari dua kata, dimana setiap kata tambahan terus bertindak sebagai mudhaf ilaih terhadap kata sebelumnya (misalnya kunci pintu rumah Ali).

Keterbatasan

idhafah tidak digunakan dengan kata kerja atau kata sifat kecuali dalam kasus-kasus tertentu di mana kata sifat berfungsi sebagai nama (seperti dalam idiom-idiom tertentu).

Sebagai inti dari dalam artikel ini ialah Saddu al-Dzari’ah adalah menghambat segala sesuatu yang menjadi jalan kerusakan.Objek al-Dzari’ah ditinjau dari segi akibatnya dibagi menjadi empat, pertama, perbuatan yang akibatnya menimbulkan kerusakan/bahaya.Kedua, Perbuatan yang jarang menimbulkan kerusakan/bahaya.

Ketiga, Perbuatan yang berdasarkan dugaan yang kuat akan menimbulkan bahaya. Kempat, Perbuatan yang lebih banyak menimbulkan kerusakan, tetapi belum kuat menimbulkan kerusakan itu. Simak Artikel lainnya di mediamu.com

Editor : Muhammad Fajrul Falaq. Tim Redaksi mediamu.com

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here