Islam

Islam

MediaMU.COM

May 5, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketahui Apa Itu Mahar Mitsil?

Ketahui Apa Itu Mahar Mitsil?

MEDIAMU.COM - Ketahui Apa Itu Mahar Mitsil?

Pengertian Mahar Mitsil

Mahar Mitsil adalah Mahar yang tidak disebutkan besar kadarnya pada saat sebelum maupun ketika terjadi pernikahan, dan disesuaikan menurut jumlah dan bentuk yang biasa diterima keluarga pihak istri karena tidak ditentukan sebelumnya dalam akad nikah. Lalu dalam penentuan Mahar di perkawinan Adat Sunda itu ditentukan dengan cara Musyawarah antara kedua belah pihak mempelai karna itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak mempelai.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 463:

 فصل

: ويجوز أن يكون الصداق ديناً وعيناً وحالاً ومؤجلاً لأنه عقد على المنفعة فجاز بما ذكرناه كالإجازة. فصل: ويجوز أن يكون منفعة كالخدمة وتعليم القرآن وغيرهما من المنافع المباحة 

Artinya: “Pasal: Maskawin boleh dalam bentuk piutang, barang, kontan, maupun ditempokan, karena nikah merupakan akad untuk mendapatkan manfaat, maka boleh dilakukan dengan hal-hal yang telah kami sebutkan, sebagaimana dalam akad sewa. Pasal: Maskawin boleh juga berupa jasa, seperti dalam bentuk pelayanan, pengajaran Al-Qur’an atau hal-hal lain yang berupa jasa yang diperbolehkan”.

Mahar mitsli ini ialah mahar yang disesuaikan dengan mahar-mahar yang dibayarkan pada sebayanya perempuan tersebut. Bisa dengan cara melihat kepada mahar yang diterima oleh saudara-saudara perempuannya atau bibi-bibinya.

Apabila status mahar apabila pasangan tersebut bercerai sebelum terjadinya hubungan suami-istri?, Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236, menjelaskannya sebagai berikut:  

ويسقط بالطلاق قبلَ الدخول بها نصفُ المهر 

Artinya: “Gugur sebab talak sebelum berhubungan, separuh mahar.” Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 237:

 وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ... 

Artinya: “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya k

amu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu” Meskipun demikian, apabila pihak suami merelakan keseluruhan mahar, hal tersebut tetap diperbolehkan, dan bahkan lebih baik, sebagaimana kelanjutan ayatnya: 

إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

 Artinya: “Kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan

 atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.”

Editor : Muhammad Fajrul Falaq. Tim Redaksi mediamu.com

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here