MEDIAMU.COM - Ketika musim hujan jadi waktu laron untuk keluar sarang. Gerombolan binatang bersayap ini terbang mengerumuni lampu yang menyala.

Siklus hidup laron cukup singkat. Hanya dalam beberapa jam, sayap laron akan rontok. Selanjutnya, laron akan mencari pasangan lalu berkembang biak.

ads

Laron dalam bahasa Arab disebut ardlah. Hewan ini menurut disiplin hukum Islam adalah haram dikonsumsi karena tergolong menjijikkan.

Hal ini dijelaskan oleh Syeikh Kamaluddin Ad Damiri dalam kitab Hayat Al Hayawan Al Kubra.

Ardlah (rayap/laron) adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji 'adas (sejenis kacang), pemakan kayu, dikenal juga dengan nama sarfah, hewan ini adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan Allah dalam Alquran. Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl).

Imam Al Qazwiny berkata dalam kitab Al Isykal, 'Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang. Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke atas. Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab)'."

Banyak juga yang memiliki pertanyaan bahwa apakah sama dengan belalang. Para ulama menilai pandangan menyamakan laron dengan belalang adalah salah. Sebab, laron tidak memiliki ciri pada belalang seperti yang dijelaskan di sejumlah kitab fikih.

Salah satunya seperti dijelaskan oleh Syeikh Abu Bakar Muhammad Syatha' dalam kitabnya Hasyiyah I'anah At Thalibin.

"Halal mengonsumsi bangkai belalang berdasarkan hadis yang telah dijelaskan. Belalang adalah hewan darat dan laut, sebagian tubuhnya berwarna kuning, putih dan merah. Ia memiliki dua penyangga pada dadanya yang menegakkan bagian tubuh yang tengah dan memiliki dua kaki pada bagian belakang tubuhnya."

Dari uraian yang ada. Mendapati kesimpulan penjelasan bahwa laron tidak memiliki ciri dengan apa yang ada pada belalang. Sehingga, mengonsumsinya dihukumi haram.

Editor : Muhammad Fajrul Falaq. Tim Redaksi Mediamu.com