ads
Penjelasan Muzah Zaman Nabi

Penjelasan Muzah Zaman Nabi

Smallest Font
Largest Font

MEDIAMU.COMMash secara istilah adalah menyapu bagian tertentu dari tubuh atau benda sebagai pengganti mencuci dalam thaharah (bersuci). Dalam konteks mash pada khuf, artinya menyapu bagian atas sepatu kulit atau alas kaki tertentu yang dipakai dalam keadaan suci.

Hukum mash diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ melalui hadis shahih. Dalam Islam, mash dipandang sebagai bentuk rukhshah (keringanan) yang memudahkan umat untuk menjaga kebersihan, terutama saat bepergian atau dalam kondisi tertentu.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Dalil:

"Biarkan saja, karena aku memakainya dalam keadaan suci." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum ini berlaku universal dengan syarat tertentu, seperti memakai alas kaki dalam keadaan berwudhu. Mash tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam situasi sehari-hari.

Dalil Al-Qur'an tentang Mash

Mash memiliki dasar dalam Al-Qur'an, meskipun secara spesifik terkait khuf, dalilnya berasal dari hadis. Ayat tentang menyapu dalam wudhu terdapat dalam Surah Al-Ma’idah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ...

(QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat ini mengajarkan tentang mash pada kepala, yang diqiyaskan ulama dengan mash pada khuf sebagai keringanan. Dalam konteks ini, mash dianggap sah karena Nabi ﷺ menjelaskan tata cara lengkapnya melalui sunnah.

Penerapan ayat ini relevan untuk memudahkan umat Muslim, terutama dalam menjaga kebersihan saat beribadah. Oleh karena itu, mash pada khuf menjadi solusi praktis yang sesuai dengan prinsip Islam.

Hadis Nabi ﷺ tentang Mash pada Khuf

Sunnah mash ditegaskan melalui berbagai hadis sahih. Salah satunya adalah hadis dari Al-Mughirah bin Syu'bah, yang meriwayatkan:

"Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan. Beliau berwudhu dan aku hendak membuka kedua khuf-nya. Namun, beliau bersabda: 'Biarkan saja, karena aku memakainya dalam keadaan suci.' Lalu, beliau menyapu di atas keduanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa mash diperbolehkan, selama alas kaki digunakan dalam keadaan bersuci. Rasulullah ﷺ memberikan kemudahan kepada umatnya, terutama dalam kondisi sulit untuk melepas sepatu atau mencuci kaki.

Keringanan ini berlaku hingga tiga hari tiga malam untuk musafir, dan satu hari satu malam bagi yang tidak bepergian. Sunnah ini juga menunjukkan kepedulian Islam terhadap kebutuhan praktis umatnya.

Syarat dan Ketentuan Melakukan Mash

Untuk melaksanakan mash sesuai sunnah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Memakai khuf dalam keadaan suci: Kaki harus sudah dicuci terlebih dahulu sebelum memakai khuf.
  2. Batas waktu mash: Bagi musafir, batasnya adalah tiga hari tiga malam, sedangkan bagi mukim hanya satu hari satu malam.
  3. Area yang disapu: Hanya bagian atas khuf yang boleh disapu, bukan bagian bawahnya.

Praktik ini harus dilakukan dengan cara yang benar agar tetap sah secara syariat. Hal ini didukung oleh hadis:

"Rasulullah ﷺ memberikan waktu kepada musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim satu hari satu malam untuk menyapu di atas khuf." (HR. Muslim)

Dengan syarat ini, mash dapat menjadi solusi efektif bagi umat Islam dalam menjaga wudhu, khususnya dalam perjalanan atau situasi darurat.

Hikmah dan Keutamaan Mash pada Khuf

Mash pada khuf memiliki banyak hikmah, di antaranya:

  1. Kemudahan dalam bersuci: Khususnya bagi musafir atau dalam kondisi cuaca dingin.
  2. Menunjukkan fleksibilitas syariat Islam: Mash memperlihatkan bagaimana Islam mempermudah umatnya dalam ibadah.
  3. Melestarikan sunnah Nabi ﷺ: Praktik mash adalah salah satu cara kita mengikuti ajaran Rasulullah ﷺ dalam bersuci.

Islam selalu memberikan solusi praktis bagi kebutuhan umatnya tanpa mengorbankan nilai ibadah. Oleh karena itu, mash pada khuf bukan hanya sunnah, tetapi juga simbol kemudahan dalam agama.

Kesimpulan

Mash pada khuf adalah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ untuk memudahkan umat Islam dalam bersuci. Dengan landasan dari Al-Qur'an dan hadis, mash tidak hanya sah secara syariat tetapi juga memberikan banyak manfaat praktis.

Sebagai umat Muslim, mempraktikkan mash menunjukkan ketaatan kita terhadap sunnah sekaligus mempermudah pelaksanaan ibadah. Mari jaga thaharah dengan cara yang diajarkan Nabi ﷺ untuk memperoleh keberkahan dan kemudahan dalam beribadah.

Ingin memahami lebih dalam tentang mash pada khuf dan sunnah Rasulullah ﷺ? Kunjungi Mediamu.com untuk mendapatkan artikel lengkap, dalil Al-Qur'an dan hadis, serta panduan praktis seputar tata cara bersuci sesuai syariat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat