Islam

Islam

MediaMU.COM

May 9, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Apakah Darah Istihadhah Najis?

Apakah Darah Istihadhah Najis?

Hukum Darah Istihadhah dalam Perspektif Agama

MEDIAMU.COM Apakah Darah Istihadhah Najis? Dalam ranah agama, banyak permasalahan hukum yang menjadi bahan perdebatan dan kajian. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah darah istihadhah dapat dianggap sebagai najis dalam Islam. Penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum-hukum agama yang berkaitan dengan hal ini agar dapat menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan.

Dalam perspektif agama Islam, darah istihadhah tidak dianggap sebagai najis. Istihadhah adalah darah yang keluar dari organ reproduksi wanita di luar masa haid atau nifas. Hukum ini diambil dari nash-nash Al-Quran dan Hadis, yang menegaskan bahwa istihadhah bukanlah najis, sehingga tidak membatalkan wudhu atau ibadah lainnya. Penjelasan yang mendalam terkait hal ini sangat penting agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan tuntunan agama.

 berikut adalah Surah Al-Baqarah ayat 222 dalam aksara Arab dan Latin:

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَأُولَٰئِكَ مِنَ الصَّالِحِينَ

"Alladhina yu'minuna billahi wal-yawmil-akhir, wayamuroona bil-ma'rufi wa yanhauna 'anil-munkari wa yusari'oona fil-khayrati, wa ulaa'ika minal-saliheen."

Dalam Al-Quran, Allah memberikan petunjuk yang jelas terkait dengan hukum darah istihadhah. Sebagai contoh, Surah Al-Baqarah ayat 222 menyatakan, "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh itu adalah kotoran.' Maka janganlah kamu mendekati mereka selama mereka haidh, dan apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.

Tafsir Ulama tentang Darah Istihadhah

Berbicara mengenai darah istihadhah, penting untuk merujuk kepada tafsir ulama-ulama terkemuka yang memiliki pemahaman mendalam tentang ajaran Islam. Menurut sebagian besar ulama, darah istihadhah tidak memiliki sifat najis, dan mereka memberikan penjelasan terinci berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Imam Al-Ghazali, salah satu ulama besar dalam tradisi Islam, menyatakan bahwa darah istihadhah tidak membatalkan kebersihan dan tidak mempengaruhi sahnya ibadah. Beliau memberikan penekanan pada pemahaman yang benar terkait dengan darah istihadhah agar umat Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan pikiran yang tenang dan khusyuk.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hukum-hukum agama dan pandangan ulama terkait dengan berbagai isu keagamaan, kunjungi mediamu.com . Temukan berbagai artikel menarik dan penjelasan mendalam untuk memperdalam pemahaman Anda tentang Islam dan praktik ibadah yang benar. Sampaikan pertanyaan Anda, dan ikuti diskusi yang mendalam untuk memperkaya wawasan keagamaan Anda. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperdalam ilmu agama secara menyeluruh di mediamu.com

 Editor : Ahmad Nur Mutakin.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here