Islam

Islam

MediaMU.COM

May 3, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kenali Hadist yang Bersifat Mu'dhal

MEDIAMU.COM - Mu’dhal merupakan bagian dari penyebab cacatnya sanad hadis secara zahir. Secara bahasa, mu’dhal adalah isim maf’ūl dari kata a’dhala yang artinya meletihkan. Adapun secara istilah, sebagaimana dikutip dari kitab Taysīr Musthalah al-Hadīts karya Dr. Mahmud al-Thahhān:

ما سقط من إسناده اثنان فأكثر على التوالي

Mu’dhal adalah hadis yang di dalam sanadnya terdapat 2 orang perawi atau lebih, yang gugur secara berturut-turut.

Meninjau dari segi bahasa dan istilahnya, kita dapat memahami bahwa mu’dhal dapat dikatakan hadis yang menyulitkan dan meletihkan untuk dihubungkan sampai kepada Nabi Saw., karena terputusnya atau gugurnya perawi dari sanad hadis yang jumlahnya banyak, di mana ada 2 perawi atau lebih yang gugur di dalamnya, baik di awal, di tengah, maupun di akhir sanad.

. Contoh hadits mu’dhal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwaṭṭa’.

 بلغني عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال للملوك طعامه وكسوته بالمعروف ولا يكلف من العمل إلا ما يطيق

 Artinya, “Telah menyampaikan kepada kami dari Abu Hurairah RA sungguh Rasul SAW bersabda, ‘Berikan makanan dan pakaian yang layak kepada para budak. Jangan bebani mereka dengan pekerjaan yang tidak mereka sanggupi.’” Menurut Imam Al-Hakim, hadits tersebut adalah hadits muʽdhal karena Imam Malik membuang dua perawi, yakni Muhammad bin ʽAjlan dan ‘Ajlan. Seharusnya dua nama itu disebutkan sebelum Abu Hurairah RA, (Lihat Mahmūd At-Thaḥḥān, Taysīru Muṣṭalahil Ḥadīts, [Riyadh, Maktabah Maʽārif: 2004 M] halaman 92). Selain hadits di atas, Imam As-Suyuthi menyebutkan beberapa hadits mu’dhal lain yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Hal ini disebut sebagai “Balagha Imam Malik”. Namun, menurut Imam As-Suyuthi, tidak semua “Balagha Imam Malik” dhaif karena muʽdhal.

Demikianlah pengertian dan contoh hadis mu’dhal. Adapun hukum hadis mu’dhal adalah dha’if karena rawi pada sanadnya ada yang dibuang, bahkan lebih buruk dari mursal dan munqathi’ karena banyaknya rawi yang dihilangkan. Ulama sepakat mengenai kedha’ifannya. Kendati demikian, perlu dipertegas kembali bahwa hadis yang cacat sanadnya karena ada rawi yang dibuang dapat menjadi naik statusnya menjadi hasan jika terdapat jalur lain yang menjelaskan rawi mana saja yang dibuang.

Editor: Muhammad Fajrul Falaq. Tim Redaksi mediamu.com

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here