MEDIAMU.COM - Kata ta’wīl berasal dari kata al-awl, yang berarti kembali (ar-rujǔ’) atau dari kata alma’ǎl yang artinya tempat kembali (al-mashīr) dan al-aqībah yang berarti kesudahan.
Ada yang menduga bahwa kata ini berasal dari kata al-iyǎlah yang berarti mengatur (al-siyasah). Secara istilah, ta’wil berarti memalingkan suatu lafal dari makna zahir kepada makna yang tidak zahir yang juga dikandung oleh lafal tersebut, jika kemungkinan makna itu sesuai dengan al-kitab dan sunnah.

Adapun menurut istilah pengertian ini di ungkapkan pula oleh beberapa tokoh yaitu
- Al-Jurjani: ialah memalingkan lafad dari makna yang dhahir kepada makna yang muhtamil, apabila makna yang mu’yamil tidak berlawanan dengan al-quran dan as-sunnah.
- Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mutashfa : “Sesungguhnya takwil itu dalah ungkapan tentang pengambilan makna dari lafazh yang bersifat probabilitas yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditujukan oleh lafazh zahir.”
- Menurut Abu Zahra : takwil adalah mengeluarkan lafazh dari artinya yang zahir kepada makna yang lain, tetapi bukan zahirnya Para ulama ushul merupakan kelompok yang paling mendalami kajian ayat-ayat AlQur’an, bila dibandingkan dengan kelompok disiplin ilmu lainnya. Hal itu mereka lakukan untuk kepentingan pengambilan hukum (istimbath al-ahkam).
Sehingga kajian para ulama ushul merupakan kelanjutan dari kajian para ulama bahasa dan hadith. Dari pendalaman kajian tersebut, mereka menemukan beberapa bentuk ta’wil, diantaranya mengkhususkan lafazh yang umum (takhshish al-umum), membatasi lafazh yang mutlak(taqyid al-muthlaq), mengalihkan lafazh dari maknanya yang hakiki.
Maka dapat dipahami bahwa ta’wil adalah metode khusus dalam memahami semantik makna tertentu. Namun, ta’wil memiliki metodologi yang mengikat berupa aturan-aturan baku yang tidak bisa dilanggar secara serampangan.
Oleh karenanya, metode yang berlaku pada ta’wil akan sangat sulit didapatkan jika disamakan dengan metode semantik lainya. Dalam hal ini, hermeneutika yang diidentikkan dengan ta’wil, terlihat Jelaslah perbedaan keduanya, khazanah historisitas antara keduanya sangat jauh berbeda.
Di mana ta’wil lahir sebagai taqwim terhadap makna, bukan untuk melepaskan makna menjadi liar sehingga melanggar batas-batas Qoth’iyyah dan tsubutiyyah sebagaimana yangt erjadi pada hermeneutika.
Editor: Muhammad Fajrul Falaq. Tim Redaksi Mediamu.com

Comment