Hukum Tawaf Wada Penjelasan serta Dalil

Hukum Tawaf Wada Penjelasan serta Dalil

Smallest Font
Largest Font

MEDIAMU.COM - Tawaf wada atau tawaf shadr adalah tawaf perpisahan yang hukumnya wajib dilakukan oleh jemaah sebelum meninggalkan Makkah dan kembali ke negaranya masing-masing. Tawaf wada juga dapat dimaknai sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah (Ka’bah).

Tawaf ini dilakukan karena memiliki hadis yang kuat selain itu juga sebagai ucapan perpisahan kita kepada Makkah sebelum kita kembali di halaman kampung kita.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hukum dam Tawaf Wada

 “Janganlah salah seorang di antara kalian keluar (meninggalkan Makkah) kecuali akhir keberadaannya ada di Baitullah (melakukan tawaf)." (HR Muslim & Abu Dawud).

Jika berdasarkan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa wajib hukumnya untuk jemaah haji melakukan tawaf sebelum meninggalkan Makkah. Apabila jemaah haji tidak bisa melaksanakan tawaf wada karena satu hal dan lainnya, maka diwajibkan membayar dam atau denda satu ekor kambing.

Faedah dalam melaksanakan tawaf Wada 

Hadits ini menjadi dalil wajibnya thawaf wada’ jika telah selesai dari manasik haji. Dalil wajibnya karena ada perintah dalam hadits dan ada kalimat diberikan keringanan, berarti perintahnya itu perintah yang muakkad (ditekankan).

Thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji.

Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Walaupun jika ditinggalkan tidaklah terkena dam karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan demikian. 

Ibnul Mundzir mengatakan bahwa thawaf wada’ itu wajib, tetapi jika ditinggalkan, tidaklah terkena kewajiban apa pun. Yang meninggalkan thawaf wada’ berarti meninggalkan kewajiban sehingga terkena dosa, tanpa dikenakan dam atau denda.

Thawaf wada’ hendaklah menjadi akhir dari manasik haji. Thawaf wada’ tidaklah boleh dilakukan melainkan setelah manasik sempurna seperti melempar jumrah pada hari tasyrik yang tiga.

Tidak masalah menunggu setelah thawaf wada’ untuk persiapan safar, menunggu rombongan, berpamitan, menyiapkan kendaraan, yang penting bukan memilih untuk menetap lagi setelah itu.

Wanita haidh termasuk mendapat uzur meninggalkan thawaf wada’ karena wanita haidh tidaklah diperkenankan untuk shalat dan thawaf. Jika wanita haidh tidak thawaf wada’, maka tidaklah kena kewajiban apa pun. Wanita haidh pun tidaklah mesti menunggu hingga suci.

Jika wanita haidh pergi tanpa menunaikan thawaf wada’, lalu ia suci sebelum meninggalkan bangunan kota Makkah, maka wanita tersebut hendaklah mandi, lalu kembali untuk melakukan thawaf wada’. 

Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Jika wanita haidh telah meninggalkan bangunan kota Makkah, barulah suci, ia tidaklah perlu kembali.

Ada ulama yang mengatakan bahwa thawaf wada’ itu bagian dari manasik, ada pula yang menyatakan bukan bagian dari manasik.

Ibnu Rusyd menukil adanya ijmak (kata sepakat ulama) bahwa thawaf wada’ tidaklah berlaku bagi orang yang berumrah. Orang yang berumrah cukup melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan), yaitu thawaf umrah. Liat Bidayah Al-Mujtahid, 2:266

Doa Setelah Tawaf Wada

Doa setelah tawaf wada adalah doa yang dibaca setelah menyelesaikan ritual tawaf wada di Mekah. Tawaf wada, atau tawaf perpisahan, adalah tawaf yang dilakukan oleh jemaah haji atau umrah sebelum meninggalkan Masjidil Haram sebagai tanda perpisahan.

Doa ini merupakan bagian penting dari ibadah, yang mencerminkan rasa syukur dan harapan jemaah untuk keberkahan dalam perjalanan mereka.

Dalam doa setelah tawaf wada, jemaah memohon agar Allah menerima ibadah mereka dan memberikan keselamatan dalam perjalanan pulang. Doa ini juga mencakup permohonan agar Allah memberkahi kehidupan mereka setelah pulang dan mempertemukan mereka kembali dengan kesempatan untuk beribadah di Masjidil Haram.

Doa ini penting untuk menutup rangkaian ibadah dengan penuh khusyuk dan harapan. Dengan membaca doa ini, jemaah menunjukkan kerendahan hati dan kepatuhan kepada Allah dalam setiap aspek ibadah mereka.

Larangan Setelah Tawaf Wada

Setelah melakukan tawaf wada, terdapat larangan yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji dan umrah. Tawaf wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir sebelum meninggalkan Mekkah. Oleh karena itu, penting untuk memahami larangan-larangan berikut:

  1. Larangan Meninggalkan Mekkah Terlambat: Jemaah dilarang untuk meninggalkan Mekkah setelah tawaf wada kecuali dalam kondisi mendesak. Tawaf wada merupakan syarat wajib yang menandai akhir dari ibadah umrah atau haji, sehingga keterlambatan dalam meninggalkan Mekkah bisa dianggap melanggar ketentuan.

  2. Larangan Kembali ke Masjidil Haram: Setelah tawaf wada, dilarang untuk kembali ke Masjidil Haram kecuali untuk keperluan mendesak. Ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dan menghindari gangguan dalam ibadah jemaah lainnya.

Mematuhi larangan ini memastikan bahwa tawaf wada dilakukan dengan benar dan ibadah haji atau umrah diterima. Selalu konsultasikan dengan petugas haji atau umrah untuk memastikan pelaksanaan yang tepat.

Tata Cara Tawaf Wada

Tawaf Wada adalah ritual terakhir yang dilakukan jamaah haji atau umrah sebelum meninggalkan Mekkah. Tata cara pelaksanaannya penting untuk memastikan keabsahan dan kesempurnaan ibadah. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan:

  1. Niat Tawaf Wada: Mulailah dengan niat tawaf wada dalam hati, yang menunjukkan kesungguhan untuk melaksanakan ibadah ini sebagai perpisahan terakhir dengan Ka'bah.

  2. Melakukan Tawaf: Lakukan tawaf di sekitar Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Pastikan untuk memulai dari Hajar Aswad dan menghadap ke arah Ka'bah sepanjang tawaf.

  3. Shalat Sunnah di Maqam Ibrahim: Setelah menyelesaikan tawaf, lakukan shalat sunnah di belakang Maqam Ibrahim, jika memungkinkan, atau di tempat lain di Masjidil Haram jika tidak memungkinkan.

  4. Berdoa dan Memohon: Di akhir tawaf, perbanyak doa dan mohon ampunan serta keberkahan sebelum meninggalkan Tanah Suci.

Dengan mengikuti tata cara ini, tawaf wada Anda akan dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat dan mendapat pahala yang besar. Pastikan semua langkah diikuti dengan benar agar ibadah Anda diterima.

Demikianlah penjelasan dari tawaf Wada ini dari pengertian hingga dalil-dalil serta tata cara di dalam pelaksanaannya semoga kita dapat menimba ilmu dari artikel ini. Simak artikel lainnya di mediamu.com

Editor: Muhammad Fajrul Falaq

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat