Islam

Islam

MediaMU.COM

May 4, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hukum Tawaf Wada Penjelasan serta Dalil

Foto Ilustrasi

MEDIAMU.COM - Tawaf wada atau tawaf shadr adalah tawaf perpisahan yang hukumnya wajib dilakukan oleh jemaah sebelum meninggalkan Makkah dan kembali ke negaranya masing-masing. Tawaf wada juga dapat dimaknai sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah (Ka’bah).

Tawaf ini dilakukan karena memiliki hadis yang kuat selain itu juga sebagai ucapan perpisahan kita kepada Makkah sebelum kita kembali di halaman kampung kita.

Hukum Tawaf Wada

 “Janganlah salah seorang di antara kalian keluar (meninggalkan Makkah) kecuali akhir keberadaannya ada di Baitullah (melakukan tawaf)." (HR Muslim & Abu Dawud).

Jika berdasarkan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa wajib hukumnya untuk jemaah haji melakukan tawaf sebelum meninggalkan Makkah. Apabila jemaah haji tidak bisa melaksanakan tawaf wada karena satu hal dan lainnya, maka diwajibkan membayar dam atau denda satu ekor kambing.

Faedah dalam melaksanakan tawaf Wada 

Hadits ini menjadi dalil wajibnya thawaf wada’ jika telah selesai dari manasik haji. Dalil wajibnya karena ada perintah dalam hadits dan ada kalimat diberikan keringanan, berarti perintahnya itu perintah yang muakkad (ditekankan).

Thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji.

Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Walaupun jika ditinggalkan tidaklah terkena dam karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan demikian. 

Ibnul Mundzir mengatakan bahwa thawaf wada’ itu wajib, tetapi jika ditinggalkan, tidaklah terkena kewajiban apa pun. Yang meninggalkan thawaf wada’ berarti meninggalkan kewajiban sehingga terkena dosa, tanpa dikenakan dam atau denda.

Thawaf wada’ hendaklah menjadi akhir dari manasik haji. Thawaf wada’ tidaklah boleh dilakukan melainkan setelah manasik sempurna seperti melempar jumrah pada hari tasyrik yang tiga.

Tidak masalah menunggu setelah thawaf wada’ untuk persiapan safar, menunggu rombongan, berpamitan, menyiapkan kendaraan, yang penting bukan memilih untuk menetap lagi setelah itu.

Wanita haidh termasuk mendapat uzur meninggalkan thawaf wada’ karena wanita haidh tidaklah diperkenankan untuk shalat dan thawaf. Jika wanita haidh tidak thawaf wada’, maka tidaklah kena kewajiban apa pun. Wanita haidh pun tidaklah mesti menunggu hingga suci.

Jika wanita haidh pergi tanpa menunaikan thawaf wada’, lalu ia suci sebelum meninggalkan bangunan kota Makkah, maka wanita tersebut hendaklah mandi, lalu kembali untuk melakukan thawaf wada’. 

Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Jika wanita haidh telah meninggalkan bangunan kota Makkah, barulah suci, ia tidaklah perlu kembali.

Ada ulama yang mengatakan bahwa thawaf wada’ itu bagian dari manasik, ada pula yang menyatakan bukan bagian dari manasik.

Ibnu Rusyd menukil adanya ijmak (kata sepakat ulama) bahwa thawaf wada’ tidaklah berlaku bagi orang yang berumrah. Orang yang berumrah cukup melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan), yaitu thawaf umrah. Liat Bidayah Al-Mujtahid, 2:266

Demikianlah penjelasan dari tawaf Wada ini dari pengertian hingga dalil-dalil serta tata cara di dalam pelaksanaannya semoga kita dapat menimba ilmu dari artikel ini. Simak artikel lainnya di mediamu.com

Editor: Muhammad Fajrul Falaq

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here