Apa Itu Zakat Penghasilan? Beserta Syarat dan Cara Menghitungnya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Salah satu jenis zakat yang sering dibahas adalah zakat penghasilan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu zakat penghasilan, pentingnya membayar zakat penghasilan, syarat dan ketentuannya, cara menghitungnya, serta manfaat dan keutamaan dari menunaikan zakat penghasilan.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang diperoleh seseorang secara rutin. Zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan atas harta.
Penghasilan yang dimaksud dalam zakat penghasilan mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin, serta pendapatan dari pekerjaan bebas seperti freelance.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika penghasilan seseorang sudah mencapai nisab, yaitu batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati. Nisab untuk zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas.
Misalnya, jika harga emas saat ini adalah Rp 938.099 per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah sekitar Rp 79.292.978 per tahun atau sekitar Rp 6.607.748 per bulan.
Pentingnya Membayar Zakat Penghasilan
Menunaikan zakat penghasilan memiliki banyak manfaat baik secara spiritual maupun sosial. Secara spiritual, zakat membantu membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, tamak, dan sombong. Selain itu, zakat merupakan bentuk syukur kepada Allah atas rezeki yang telah diberikan dan membantu mendekatkan diri kepada-Nya.
Secara sosial, zakat memiliki peran penting dalam membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat yang dikeluarkan akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, sehingga dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Syarat dan Ketentuan Zakat Penghasilan
Sebelum seseorang dapat menunaikan zakat penghasilan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sah dan diterima sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam zakat penghasilan.
Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan:
- Muslim: Hanya umat Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat.
- Baligh: Sudah mencapai usia dewasa menurut syariat Islam.
- Berakal: Dalam keadaan sadar dan tidak gila.
- Memiliki penghasilan yang halal.
- Penghasilannya mencapai nisab.
Nisab Zakat Penghasilan
Nisab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas. Misalnya, jika harga emas saat ini adalah Rp 938.099 per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah sekitar Rp 79.292.978 per tahun atau sekitar Rp 6.607.748 per bulan. Jika penghasilan seseorang melebihi nisab ini, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total penghasilannya.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Menghitung zakat penghasilan sebenarnya cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Menghitung Zakat dari Penghasilan Tetap
Jika seseorang memiliki penghasilan tetap setiap bulan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
2,5% x Jumlah Penghasilan Bulanan
Contoh:
Seseorang memiliki gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000. Maka zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulan adalah:
2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
2. Menghitung Zakat dari Penghasilan Tidak Tetap
Jika seseorang memiliki penghasilan yang tidak tetap setiap bulannya, maka perhitungannya dilakukan selama satu tahun. Jika total penghasilan selama satu tahun mencapai nisab, maka zakatnya dikeluarkan sebesar 2,5% dari total penghasilan tersebut.
Contoh:
Seseorang adalah pekerja lepas dengan penghasilan sebagai berikut:
- Bulan 1: Rp 7.000.000
- Bulan 2: Rp 7.000.000
- Bulan 3: Rp 5.000.000
- Bulan 4: Rp 8.000.000
- Bulan 5: Rp 8.000.000
- Bulan 6: Rp 8.000.000
- Bulan 7: Rp 4.000.000
- Bulan 8: Rp 4.000.000
- Bulan 9: Rp 7.000.000
- Bulan 10: Rp 7.000.000
- Bulan 11: Rp 9.000.000
- Bulan 12: Rp 9.000.000
Total penghasilan selama satu tahun adalah Rp 83.000.000. Karena total penghasilan ini melebihi nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
2,5% x Rp 83.000.000 = Rp 2.075.000
Manfaat dan Keutamaan Membayar Zakat Penghasilan
Menunaikan zakat penghasilan memiliki banyak manfaat dan keutamaan, di antaranya:
- Membersihkan Harta dan Jiwa: Zakat membantu membersihkan harta dari unsur-unsur haram dan jiwa dari sifat-sifat tercela.
- Menambah Keberkahan: Dengan mengeluarkan zakat, harta yang kita miliki akan semakin berkah dan bertambah.
- Membantu Sesama: Zakat yang kita keluarkan akan disalurkan kepada yang berhak menerima, membantu mereka yang membutuhkan.
- Menunaikan Salah Satu Rukun Islam: Membayar zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu.
- Mendapat Pahala dan Keberkahan: Menunaikan zakat merupakan amal ibadah yang sangat dianjurkan dan akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.
Dengan memahami dan menunaikan zakat penghasilan, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, mari kita selalu ingat untuk menghitung dan membayar zakat penghasilan kita tepat waktu agar mendapatkan keberkahan dan kebaikan dari Allah SWT.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow