Ketika Kelemahan Orang Menjadi Bahan Berita

Ketika Kelemahan Orang Menjadi Bahan Berita

Smallest Font
Largest Font

Penulis: Yayan Suryana* 

Membahas kelemahan seseorang atau sebuah lembaga tidak selalu berarti membuka aib. Dalam kehidupan ilmiah, penelitian terhadap kegagalan sebuah usaha, organisasi, atau institusi justru dapat menjadi sarana pembelajaran untuk menemukan sebab dan mencegah kesalahan serupa di masa depan.

Apalagi suatu penelitian yang dilakukan atas persetujuan pihak yang diteliti, terlebih jika penelitian tersebut memang diminta oleh yang bersangkutan, tidak termasuk perbuatan tercela. Hasil penelitian pun dapat dipublikasikan sebagai sebuah studi kasus selama dilakukan secara objektif, proporsional, dan tidak bermaksud merendahkan. Tentu identitas pribadi maupun lembaga sebaiknya disamarkan apabila penyebutannya tidak diperlukan bagi kepentingan akademik.

Persoalannya menjadi berbeda ketika seseorang mencari-cari kelemahan orang lain tanpa izin, kemudian mempublikasikannya kepada khalayak. Islam dengan tegas mengingatkan agar umatnya tidak melakukan tindakan semacam itu. Al-Qur'an dalam Surah Al-Hujurat ayat 12 melarang tajassus, yakni mencari-cari kesalahan atau kelemahan orang lain, sekaligus melarang ghibah. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan dan privasi manusia. 

Pengetahuan tentang kelemahan seseorang tidak otomatis memberikan hak kepada kita untuk menyebarluaskannya. Apalagi jika informasi tersebut diperoleh melalui cara yang tidak sah atau digunakan untuk menjatuhkan martabat orang lain.

Prinsip yang sama ditegaskan dalam Surah An-Nur ayat 19. Allah memberikan peringatan keras kepada orang-orang yang senang agar perbuatan buruk atau kejelekan tersebar di tengah masyarakat. Ayat tersebut mengajarkan bahwa persoalan moral bukan hanya terletak pada benar atau tidaknya sebuah informasi, tetapi juga pada tujuan, cara memperoleh, dan dampak penyebarannya.

Karena itu, kritik yang dimaksudkan untuk perbaikan harus dibedakan dari publikasi yang sekadar mengekspos kelemahan seseorang. Islam mendorong amar ma'ruf dan perbaikan sosial, tetapi tidak membenarkan penghancuran kehormatan pribadi atas nama kritik atau kebebasan menyampaikan informasi.

Lalu, bagaimana jika kesalahan tersebut sudah terlanjur dipublikasikan? Permintaan maaf tidak cukup hanya disampaikan secara lisan kepada orang yang dirugikan, sementara tulisan yang mencela dan membuka kelemahannya masih beredar di masyarakat. 

Jika kesalahan tersebut menyangkut hak orang lain, maka pemulihan terhadap hak itu harus diupayakan secara nyata. Permintaan maaf sebaiknya disampaikan secara langsung dan, apabila diperlukan, secara tertulis, disertai tindakan mencabut atau memperbaiki publikasi yang merugikan. Dengan demikian, penyelesaian tidak berhenti pada pengakuan kesalahan, tetapi juga berusaha memulihkan kehormatan pihak yang telah dirugikan.

Jadi, Islam tidak menghalangi penelitian, kritik, maupun publikasi ilmiah. Yang dilarang adalah menjadikan penelitian sebagai jalan untuk mencari-cari kesalahan dan menjadikan publikasi sebagai sarana menyebarluaskan aib. Ukuran yang perlu dijaga adalah izin, tujuan, objektivitas, kemaslahatan, serta perlindungan terhadap kehormatan manusia. 

Jika kesalahan telah dilakukan terhadap sesama, penyelesaiannya harus diarahkan terlebih dahulu kepada pemulihan hak orang tersebut, kemudian disertai permohonan ampun kepada Allah Swt. 

Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4, halaman 36–38. Prinsip tersebut sangat relevan di era media sosial, ketika satu tulisan dapat menyebar jauh lebih cepat daripada kemampuan seseorang untuk memperbaiki nama baiknya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

*) Penulis adalah Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait