Pacaran dalam Pandangan Islam: Antara Penjajakan dan Pelanggaran Syariat

Pacaran dalam Pandangan Islam: Antara Penjajakan dan Pelanggaran Syariat

Smallest Font
Largest Font

Penulis: Yayan Suryana*

Fenomena pacaran di kalangan remaja muslim saat ini seringkali dianggap hal yang lumrah, bahkan seolah menjadi tahapan wajib sebelum menuju jenjang pernikahan. Namun, jika ditilik dari kacamata Islam, praktik pacaran harus diletakkan dalam bingkai etika syariat, bukan sekadar kebiasaan sosial yang ditoleransi.

Dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 7 halaman 99–104, dijelaskan bahwa istilah "pacaran" mengandung beberapa makna, mulai dari pergaulan bebas, berkencan yang mengarah pada zina, hingga penjajakan untuk mencari pasangan hidup. Islam menolak tegas dua pengertian pertama, namun memberikan ruang terbatas dan bersyarat pada pengertian ketiga.

Larangan terhadap pacaran dalam makna pergaulan bebas dan berkencan ditegaskan langsung dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Allah SWT berfirman dalam QS. al-Isra’ [17]: 32, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk."

Bahkan, Rasulullah Saw juga memperingatkan bahaya khalwat dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, "Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan kecuali bersama mahramnya." Ini menunjukkan bahwa Islam sangat melindungi umatnya dari hal-hal yang bisa mengarah pada pelanggaran moral dan kehormatan.

Namun, bukan berarti Islam menutup pintu bagi proses penjajakan sebelum pernikahan. Justru Rasulullah Saw memberi tuntunan agar seseorang melihat calon pasangannya terlebih dahulu sebelum meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits hasan riwayat at-Tirmidzi.

Bahkan, beliau menganjurkan memilih pasangan yang penyayang dan subur demi kelangsungan umat. Artinya, Islam mengakui pentingnya proses saling mengenal sebelum akad nikah, namun tetap dalam koridor adab dan syariat.

Sayangnya, istilah pacaran dalam praktiknya seringkali tidak membedakan antara penjajakan yang beradab dan pergaulan bebas yang melanggar. Masa penjajakan atau pertunangan bukanlah masa “bebas” untuk berinteraksi tanpa batas.

Hubungan antara dua insan yang belum terikat akad tetap harus dijaga sebagaimana hubungan antara non-mahram lainnya. Rasulullah Saw menekankan pentingnya menjaga pandangan dan kemaluan dari hal-hal yang mendekati zina. Jika belum mampu menikah, maka jalan yang ditawarkan adalah memperbanyak puasa sunat sebagai bentuk pengendalian diri.

Oleh karena itu, pemahaman tentang pacaran harus diluruskan. Jika pacaran dimaknai sebagai proses penjajakan yang dilakukan secara terbuka, melibatkan keluarga, tanpa khalwat, tanpa sentuhan fisik, dan diwarnai niat serius menuju pernikahan, maka itu bisa dikategorikan sebagai hal yang mendekati tuntunan Islam. Namun, jika pacaran hanyalah kedok untuk kebebasan berinteraksi antar lawan jenis, apalagi disertai aktivitas yang mendekati zina, maka jelas itu dilarang dan berdosa.

Kesimpulannya, Islam sangat memperhatikan kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan. Ia memberikan ruang untuk mengenal calon pasangan, tapi dalam batasan yang tegas dan bertujuan suci. Maka kaum muda muslim harus berhati-hati dalam menyikapi pacaran. Jangan sampai niat mencari cinta malah terjerumus ke dalam kemaksiatan. Ingatlah bahwa cinta sejati justru terjaga dan tumbuh dalam ikatan halal yang diberkahi. Inilah yang ditekankan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 7 halaman 99–104 sebagai panduan moral bagi generasi muda dalam membangun rumah tangga yang diridai Allah Swt.

Wallahu a'lam bish-shawab.

*) Penulis adalah Wakil Ketua PWM DIY

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait