Wakaf Anak: Amal yang dapat Mengalir untuk Orang Tua yang Telah Wafat

Wakaf Anak: Amal yang dapat Mengalir untuk Orang Tua yang Telah Wafat

Smallest Font
Largest Font

Pertanyaan tentang apakah amalan anak, khususnya wakaf harta, dapat sampai kepada orang tua yang telah meninggal dunia sekalipun tanpa adanya wasiat semasa hidup, merupakan pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat. 

Masalah ini bukan sekadar persoalan fikih ibadah, tetapi juga menyentuh dimensi etika berbakti kepada orang tua setelah wafatnya. Dalam tradisi keislaman, hubungan anak dan orang tua tidak terputus oleh kematian, melainkan tetap terhubung melalui doa dan amal kebajikan.

Secara teologis, amalan anak yang dihadiahkan kepada orang tua, termasuk wakaf, dapat sampai pahalanya. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang menjelaskan bahwa anak diperbolehkan beramal untuk orang tuanya. Wakaf yang dilakukan anak dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada orang tua termasuk dalam kategori amal kebaikan yang sah dan bernilai ibadah, meskipun orang tua tersebut tidak sempat berwasiat semasa hidupnya.

Sebagian pihak mungkin mempertanyakan hal ini dengan merujuk pada ayat Al-Qur’an, “Wa allaisa lil-insaani illaa maa sa‘aa" yang berarti “Tidaklah bagi manusia kecuali apa yang telah diusahakannya”. 

Namun, ayat ini tidak menafikan sampainya pahala amal anak kepada orang tua. Sebab, keberadaan dan kesalehan anak itu sendiri merupakan hasil dari usaha, pendidikan, dan doa orang tua semasa hidupnya. Dengan demikian, amal anak pada hakikatnya merupakan perpanjangan dari amal orang tua.

Pemahaman ini juga sejalan dengan hadis masyhur yang menyatakan bahwa apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya. 

Anak saleh tidak hanya terbatas pada doa, tetapi juga mencakup seluruh amal kebaikan yang dilakukannya dengan niat untuk orang tua, termasuk wakaf yang manfaatnya berkelanjutan.

Oleh karena itu, wakaf anak untuk orang tua yang telah wafat dapat dipandang sebagai bentuk bakti yang bernilai ibadah dan memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. 

Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan secara lebih rinci dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 165, yang menegaskan bahwa amal anak merupakan salah satu jalan kebaikan orang tua yang pahalanya terus mengalir meskipun telah meninggal dunia. 

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait