Zakat Fitrah, Kemampuan, dan Hak Menerima

Zakat Fitrah, Kemampuan, dan Hak Menerima

Smallest Font
Largest Font

Zakat fitrah sering dipahami secara sederhana sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap individu Muslim menjelang Idulfitri. Namun, dalam praktik kehidupan sehari-hari, tidak semua keluarga berada dalam kondisi ekonomi yang sama. 

Persoalan muncul ketika sebuah keluarga memiliki jumlah anggota yang lebih banyak dibanding kemampuan finansialnya. Keluarga dengan enam anggota misalnya, tetapi hanya mampu membayar zakat fitrah untuk lima orang, menjadi kasus konkret yang perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak melahirkan kebingungan di tengah masyarakat.

Dalam Islam, prinsip dasar kewajiban ibadah maliyah seperti zakat adalah al-istithā‘ah (kemampuan). Kewajiban hanya dibebankan kepada mereka yang mampu, sementara orang yang tidak mampu tidak dikenai tuntutan syariat di luar batas kesanggupannya. 

Oleh karena itu, kepala keluarga yang hanya mampu membayar zakat fitrah untuk lima dari enam anggota keluarganya cukup menunaikan kewajiban sesuai dengan batas kemampuannya tersebut. Syariat tidak memaksakan kewajiban yang berada di luar daya seseorang.

Lalu, bagaimana dengan satu anak yang belum terbayarkan zakat fitrahnya? Dalam konteks ini, keluarga tersebut justru dapat termasuk pihak yang berhak menerima zakat fitrah, sepanjang masuk kategori miskin. 

Ketidakmampuan membayar zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga menunjukkan bahwa pendapatan mereka belum mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari. Dalam pengertian fikih, orang miskin adalah mereka yang penghasilannya berada di bawah kebutuhan minimal hidupnya, bukan semata-mata diukur dari mampu atau tidaknya membayar zakat pada waktu tertentu.

Bahkan, apabila pada saat menjelang Idulfitri keluarga tersebut memperoleh tambahan rezeki sehingga dapat membayar zakat fitrah untuk seluruh anggotanya, hal itu tidak serta-merta menghilangkan status kemiskinannya. 

Selama secara umum pendapatan keluarga tersebut masih belum mencukupi kebutuhan hidup yang layak, mereka tetap dapat menerima zakat fitrah. Dengan demikian, kemampuan sesaat tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menentukan status fakir atau miskin.

Pemahaman ini penting untuk meluruskan cara pandang umat agar zakat fitrah tidak dipahami secara kaku dan formalistik. Fakir dan miskin tidak diukur dari satu momentum menjelang hari raya, melainkan dari kondisi ekonomi yang berkelanjutan. 

Karena itu, sebuah keluarga bisa saja membayar zakat fitrah sekaligus tetap berhak menerimanya. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 124, yang memberikan dasar argumentasi fikih secara jernih dan mencerahkan bagi umat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait