Mengangkat Tangan dalam Shalat: Laki-laki dan Perempuan Sama
Mengangkat tangan saat takbiratul-ihram adalah salah satu gerakan penting dalam shalat yang memiliki dasar kuat dari sunnah Nabi Muhammad saw. Pertanyaan sering muncul, khususnya dari kalangan wanita, apakah ada perbedaan cara mengangkat tangan antara pria dan wanita. Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk langsung kepada hadits-hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh para imam hadits ternama.
Dalam riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar, disebutkan bahwa Rasulullah saw mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahu ketika memulai shalat (takbiratul-ihram), ketika takbir hendak ruku’, dan ketika bangkit dari ruku’. Beliau mengucapkan, “Sami‘allahu liman hamidah, rabbana lakal hamdu” sambil mengangkat tangan, namun tidak melakukan hal ini ketika hendak sujud.
Rasulullah saw juga mengangkat kedua tangannya ketika berdiri dari rakaat kedua. Riwayat Imam Muslim dari Malik ibn al-Huwairits menambahkan bahwa Rasulullah saw terkadang mengangkat tangannya sejajar dengan kedua telinga pada momen yang sama tersebut.
Hadits lain dari Abu Dawud yang meriwayatkan perkataan Wail bin Hujr menjelaskan bahwa posisi tangan Rasulullah saw sejajar dengan bahu, dan kedua ibu jarinya sejajar dengan daun telinga. Dari gabungan hadits-hadits ini, kita memahami bahwa ada dua cara utama dalam mengangkat tangan, yaitu sejajar bahu dan sejajar telinga.
Dari riwayat-riwayat tersebut, kita dapat menarik dua poin penting. Pertama, waktu mengangkat tangan dilakukan pada empat momen; saat takbiratul-ihram, saat hendak ruku’, saat bangkit dari ruku’, dan saat berdiri dari rakaat kedua. Kedua, tata cara mengangkat tangan adalah dengan posisi sejajar bahu atau sejajar telinga, sebagaimana kedua cara ini disebutkan dalam hadits sahih. Tidak ada riwayat yang mengisyaratkan perlakuan khusus yang berbeda antara pria dan wanita dalam hal ini.
Hal ini juga sejalan dengan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah halaman 84. Demikian pula dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4 halaman 79–81, yang secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam dalam hal mengangkat tangan ketika shalat.
Dengan demikian, wanita melaksanakan gerakan shalat sebagaimana gerakan pria, tanpa pengurangan ataupun penambahan. Prinsip ini selaras dengan kaidah umum bahwa ibadah mahdhah mengikuti contoh Nabi saw tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan, kecuali ada dalil khusus.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow