Wali Allah Tetap Terikat dengan Syari'at

Wali Allah Tetap Terikat dengan Syari'at

Smallest Font
Largest Font

Penjelasan tentang kedudukan seorang wali sering kali disalahpahami oleh sebagian orang. Ada anggapan bahwa wali tingkat tinggi tidak lagi terikat oleh hukum syariat, bahkan disebutkan bahwa mereka tidak perlu lagi melaksanakan shalat. Pendapat ini sering dikaitkan dengan tokoh-tokoh seperti Al-Hallaj dan Syekh Siti Jenar. 

Padahal, pandangan semacam itu tidak memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Tidak ada istilah “wali tingkat tinggi” atau “wali tingkat rendah” dalam sumber ajaran Islam, yang ada hanyalah Auliyaullah atau  para wali Allah yang sejati. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 25–26.

Al-Qur’an menegaskan dalam Surat Yunus ayat 62 bahwa, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran bagi mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” Ayat ini menunjukkan bahwa para wali Allah adalah hamba-hamba yang dekat kepada-Nya. 

Namun, kedekatan ini bukan berarti mereka bebas dari kewajiban syariat. Ayat berikutnya, Surat Yunus ayat 63, menjelaskan lebih lanjut bahwa wali-wali Allah ialah mereka yang beriman dan bertakwa. Dengan demikian, ciri utama seorang wali adalah keimanan dan ketakwaannya yang diwujudkan melalui ketaatan pada ajaran agama.

Ketakwaan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, selalu diiringi dengan pelaksanaan syariat. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 3 disebutkan bahwa orang yang bertakwa ialah mereka yang beriman kepada yang gaib dan mendirikan shalat.

Begitu pula dalam Surat Ali Imran ayat 17, disebutkan bahwa orang bertakwa adalah mereka yang sabar, jujur, tekun beribadah, dan memohon ampun kepada Allah pada waktu sahur. Semua ini menunjukkan bahwa takwa tidak bisa dipisahkan dari amal ibadah, khususnya shalat. Seorang wali, justru karena ketakwaannya, pasti lebih tekun dalam menjalankan perintah-perintah Allah.

Penafsiran dalam Tafsir Jamal terhadap ayat Yunus 62 juga mengutip hadis qudsi riwayat Al-Bukhari dari Abu Hurairah yang berbunyi, “Tidaklah seorang hamba mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku fardhukan kepadanya.” Hadis ini menegaskan bahwa jalan menuju kecintaan Allah bukanlah dengan meninggalkan kewajiban, tetapi justru dengan menunaikan apa yang difardhukan. Maka, mustahil seorang wali sejati meninggalkan shalat, sebab meninggalkan kewajiban berarti menjauh dari kecintaan Allah.

Kesimpulannya, menjadi wali Allah bukan berarti terbebas dari tuntutan syariat, melainkan semakin tunduk kepada perintah-perintah Allah. Nabi Muhammad saw. yang merupakan manusia paling mulia dan dekat kepada Allah pun senantiasa menegakkan shalat wajib dan shalat sunah. Jika Rasulullah saja tetap beribadah, maka tidak mungkin ada wali yang lebih tinggi darinya hingga boleh meninggalkan shalat. Maka jelas, klaim bahwa wali sejati tidak terikat hukum syariat adalah kekeliruan yang bertentangan dengan ajaran Islam yang murni dan lurus.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait