Islam

Islam

MediaMU.COM

May 9, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Saddu Dzariah : Definisi, Penerapan dan Contohnya

Foto Ilustrasi : Saddu Dzariah : Definisi, Penerapan dan Contohnya

MEDIAMU.COM - Saddu Dzariah : Definisi, Penerapan dan Contohnya

Saddu Dzariah Adalah

"Saddu dzariah" adalah istilah dalam bahasa Arab yang secara harfiah berarti "mencegah sarana atau medium." Dalam konteks hukum Islam, istilah ini merujuk pada tindakan mencegah atau menghentikan suatu perbuatan yang dapat membawa kepada perbuatan dosa atau melanggar hukum agama.

Prinsip ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjerumus dalam perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Misalnya, mencegah penjualan alkohol atau perjudian untuk menghindari dampak buruknya di masyarakat bisa dianggap sebagai penerapan konsep saddu dzariah.

Pengertian Saddu Dzari'ah Menurut Bahasa

Saddu dzari'ah dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata, yaitu "sadd" yang berarti menutup atau menghalangi, dan "dzari'ah" yang berarti cara atau jalan. Jadi, secara bahasa, saddu dzari'ah dapat diartikan sebagai upaya atau tindakan untuk menutup atau menghalangi jalan yang dapat membawa seseorang kepada perbuatan yang tidak baik atau terlarang.

Dalam konteks ini, saddu dzari'ah mengacu pada prinsip atau kebijakan dalam hukum Islam yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kemaksiatan atau perbuatan terlarang dengan cara menghalangi atau menutup jalan-jalan yang dapat mengarah ke sana. Tujuannya adalah untuk melindungi individu dan masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan terlarang tersebut.

Ayat-ayat Al-Qur'an yang mendasari konsep Saddu Dzariah

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَقُوۡلُوۡا رَاعِنَا وَ قُوۡلُوا انۡظُرۡنَا وَاسۡمَعُوۡا ‌ؕ وَلِلۡڪٰفِرِيۡنَ عَذَابٌ اَلِيۡمٌ
Yaaa ayyuhal laziina aamanuu laa taquuluu raa'inaa wa quulun zurnaa wasma'uu; wa lilkaafiriina 'azaabun aliim
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu katakan, Ra’ina, tetapi katakanlah, "Unzurna," dan dengarkanlah. Dan orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih. Al Baqarah ayat 102
وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ
Terjemahan Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir. Al-Baqarah Ayat 191.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْۗ وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝٣٣
walyasta‘fifilladzîna lâ yajidûna nikâḫan ḫattâ yughniyahumullâhu min fadllih, walladzîna yabtaghûnal-kitâba mimmâ malakat aimânukum fa kâtibûhum in ‘alimtum fîhim khairaw wa âtûhum mim mâlillâhilladzî âtâkum, wa lâ tukrihû fatayâtikum ‘alal-bighâ'i in aradna taḫashshunal litabtaghû ‘aradlal ḫayâtid-dun-yâ, wa may yukrihhunna fa innallâha mim ba‘di ikrâhihinna ghafûrur raḫîm
Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (Apabila) hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa. Surat An-Nur Ayat 33

Konteks Saddu Dzariah

Penerapan saddu dzariah dalam konteks masyarakat Islam bisa mencakup langkah-langkah seperti:

1. Pengaturan Hukum

Masyarakat dapat mengadopsi undang-undang atau peraturan yang mencegah atau menghentikan praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti perjudian, minuman keras, atau praktik usaha yang tidak etis.

2. Pendidikan dan Kesadaran

Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai agama dan potensi dampak negatif suatu perbuatan dapat membantu mencegah tindakan yang melanggar hukum Islam.

3. Kontrol Media

Masyarakat dapat mengatur media untuk meminimalkan promosi atau eksposur terhadap konten yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, seperti acara atau iklan yang mengandung unsur yang dianggap tidak sesuai.

4. Pemberdayaan Lembaga Keagamaan

 Lembaga keagamaan dapat berperan aktif dalam mengedukasi dan memberikan pemahaman agama kepada masyarakat serta memberikan panduan terkait perilaku yang diharapkan.

5. Pengawasan Sosial

Masyarakat dapat saling mengawasi dan memberikan dukungan dalam mencegah perilaku yang melanggar hukum agama. Solidaritas sosial dapat membantu dalam menjaga nilai-nilai moral.

Penerapan saddu dzariah dapat bervariasi tergantung pada norma-norma dan kebijakan di suatu masyarakat Islam tertentu.

Contoh Saddu Dzariah

bisa terlihat dalam beberapa aspek masyarakat yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam:

1. Pembatasan Penjualan Minuman Keras

Beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim menerapkan pembatasan atau larangan terhadap penjualan minuman keras sebagai langkah untuk mencegah dampak negatifnya pada masyarakat.

2. Pengaturan Perjudian

Negara-negara yang menerapkan hukum Islam dapat melarang atau mengatur ketat praktik perjudian untuk menghindari konsekuensi buruk yang dapat timbul dari aktivitas perjudian.

3. Ketentuan Pakaian

 Beberapa masyarakat menerapkan aturan terkait berpakaian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti membatasi pemakaian pakaian yang tidak senonoh atau tidak sesuai dengan norma agama.

4. Pembatasan Konten Media

Negara atau komunitas Islam tertentu mungkin mengatur konten media, termasuk iklan dan program televisi, untuk memastikan bahwa mereka tidak melanggar nilai-nilai agama atau mengandung materi yang dianggap tidak pantas.

5. Larangan Riba (Bunga)

Beberapa sistem keuangan di negara-negara yang menerapkan hukum Islam dapat melarang praktik riba (bunga) dalam transaksi keuangan, sebagai upaya untuk menjaga keadilan ekonomi.

6. Pengaturan Industri Perbankan Syariah

 Negara-negara dengan prinsip ekonomi berdasarkan syariah mungkin mengembangkan industri perbankan syariah untuk memastikan bahwa kegiatan perbankan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Penerapan saddu dzariah dapat berbeda-beda tergantung pada interpretasi hukum Islam dan nilai-nilai lokal dalam masyarakat yang bersangkutan.

Saddu Dzariah dan Maslahah Mursalah

Dalam konteks hukum Islam, terdapat dua konsep penting yang sering dibahas oleh para ulama, yaitu Saddu Dzariah dan Maslahah Mursalah. Kedua konsep ini memiliki peran penting dalam pembentukan hukum dan fatwa. Namun, meskipun keduanya berkaitan dengan tujuan syariah, terdapat perbedaan yang jelas antara keduanya.

Saddu Dzariah Secara harfiah, berarti menutup jalan yang menuju kepada kemaksiatan. Dalam konteks hukum Islam, ini berarti mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari kemungkinan terjadinya perbuatan haram atau yang tidak diinginkan.

Maslahah Mursalah Secara harfiah, berarti kepentingan umum atau kemaslahatan yang tidak terikat secara langsung dengan nash (teks) syariah. Dalam konteks hukum Islam, ini berarti mempertimbangkan kepentingan atau kemaslahatan umum dalam pengambilan keputusan hukum.

Demikianlah informasi tentang Saddu Dzariah. Semoga menjadi ilmu baru untuk kita semua. Mari simak artikel lainnya di mediamu.com.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here