Muhammadiyah dan Ahli Sunnah wal Jamaah: Klarifikasi atas Sebuah Kesalahpahaman

Muhammadiyah dan Ahli Sunnah wal Jamaah: Klarifikasi atas Sebuah Kesalahpahaman

Smallest Font
Largest Font

Oleh: Yayan Suryana*

Masih banyak umat Islam yang salah paham terhadap Muhammadiyah hanya karena melihat perbedaan dalam praktik ibadah. Misalnya, salat Tarawih delapan rakaat atau tidak membaca qunut dalam salat Subuh sering dijadikan alasan untuk menyebut warga Muhammadiyah bukan bagian dari Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Padahal tuduhan ini sangat lemah secara ilmiah maupun historis. Kasus seperti ini pernah ditanyakan oleh seorang siswa Muhammadiyah yang mendapat penilaian negatif dari temannya yang diterangkan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 7–8,

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam telah memiliki landasan ibadah yang kuat dan sistematis, dengan merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama. Oleh karena itu, umat Islam yang ingin memahami dasar ibadah Muhammadiyah perlu mengkaji Himpunan Putusan Tarjih atau literatur keagamaan resmi Muhammadiyah lainnya. Muhammadiyah tidak mengikuti tradisi secara membabi buta, tetapi berijtihad untuk memurnikan ajaran Islam dari tambahan-tambahan yang tidak bersumber dari Nabi saw.

Dalam konteks pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah, H. Djarnawi Hadikusuma, tokoh dan ulama Muhammadiyah, menulis buku penting berjudul “Ahlus Sunnah wal Jamaah, Bid’ah, dan Khurafat”. Dalam buku itu ditegaskan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah mereka yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan jalan kaum Muslimin yang lurus. Dengan definisi ini, Muhammadiyah jelas masuk dalam golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah, sebab prinsip utama gerakan ini adalah kembali kepada ajaran Nabi yang murni (ittiba’).

Penegasan yang senada juga datang dari tokoh luar Muhammadiyah, Dr. Tolchah Mansur, yang menyatakan bahwa Islam menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah Islam yang benar-benar bersandar kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Maka, siapa pun yang konsisten mengikuti dua sumber itu, tanpa menambahkan atau menguranginya, adalah bagian dari Ahlus Sunnah wal Jamaah. Bahkan dalam literatur klasik disebutkan bahwa kelompok yang selamat (al-firqah an-najiyah) adalah mereka yang mengikuti jalan "al-Muhammadiyyah", yakni jalan Nabi Muhammad saw. yang bersih dan murni.

Dengan demikian, warga Muhammadiyah tidak perlu ragu dengan tuduhan yang tidak berdasar. Muhammadiyah bukan hanya bagian dari Ahlus Sunnah wal Jamaah, tetapi bahkan menjadikan prinsip-prinsip itu sebagai inti gerakannya. Perbedaan dalam furu’ fiqh tidaklah mengeluarkan seseorang dari Ahlus Sunnah, selama tetap berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah secara ilmiah, kritis, dan bertanggung jawab.

Wallahu a'lam bish-shawab

*) Penulis adalah Wakil Ketua PWM DIY

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    5
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    1
    Wow

Berita Terkait