Menjaga Kemurnian Agama Tanpa Mengorbankan Toleransi
Penulis: Yayan Suryana*
Sebagai muslim,ketika memiliki pandangan keagamaan yang hati-hati dan cenderung ketat dalam berinteraksi sosial dengan non-muslim adalah wajar. Seperti anggapan bahwa haram hukumnya makan di rumah non-muslim karena dikhawatirkan peralatan makan mereka terkena najis dari bahan haram seperti babi atau anjing.
Bahkan, sebagian menganggap najis apabila tubuh atau peralatan kita tersentuh makanan mereka. Lalu muncullah ketentuan informal yang menyarankan hanya boleh makan bila makanan dibungkus dan tidak memakai alat makan mereka. Pandangan ini memang tampak menjunjung kehati-hatian, namun apakah sepenuhnya tepat menurut syariat Islam?
Islam memiliki ajaran dan berpegang pada prinsip pentingnya kejelasan antara halal dan haram. Hal itu dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW. menegaskan bahwa perkara halal itu jelas dan perkara haram pun jelas, sedangkan di antara keduanya ada hal-hal syubhat (meragukan) yang tidak diketahui oleh banyak orang.
Maka siapa yang menjauhi hal-hal syubhat, berarti telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Pesan Rasulullah SAW. tersebut mengajarkan kehati-hatian, namun tidak berarti mengharuskan seseorang terjebak dalam sikap ekstrem atau ketakutan berlebih terhadap najis yang belum tentu nyata.
Memang benar bahwa Islam melarang konsumsi makanan haram dan najis, namun larangan tersebut berlaku dalam batas-batas yang telah dijelaskan secara eksplisit, bukan didasarkan pada asumsi semata. Allah SWT dalam QS. al-Baqarah ayat 172–173 menyebutkan dengan jelas jenis-jenis makanan yang diharamkan. Bahkan dalam keadaan darurat, pelanggaran dibolehkan selama tidak melampaui batas.
Oleh karena itu, kehati-hatian harus didasarkan pada ilmu dan keyakinan, bukan pada dugaan atau kecurigaan semata. Bila seseorang benar-benar yakin bahwa makanan atau alat makan itu bersih dan tidak terkena najis, maka tidak ada salahnya untuk memakannya.
Indonesia sebagai negara Pancasila telah menjamin kebebasan beragama dan perlindungan bagi semua pemeluk agama untuk menjalankan ajaran mereka. Termasuk pula umat Islam yang hendak menghindari makanan haram.
Namun, prinsip yang dijunjung tinggi bukanlah pengucilan atau sikap eksklusif, melainkan hidup berdampingan secara damai dalam bingkai toleransi. Toleransi bukan berarti menggadaikan akidah, melainkan saling menghormati perbedaan dalam beragama, sambil tetap menjunjung nilai-nilai agama masing-masing.
Sayangnya, masih ada masyarakat yang menyamakan keterbukaan sosial dengan kompromi akidah. Mereka merasa “tidak modern” jika tidak mengikuti gaya hidup konsumtif yang tak peduli halal-haram. Di sisi lain, ada pula yang bersikap sangat tertutup bahkan terhadap interaksi sosial yang sejatinya bisa dilakukan secara selektif dan bijak. Saling kunjung-mengunjungi, memberi makanan, atau membeli di warung milik non-muslim bisa tetap dilakukan selama ada keyakinan bahwa makanan tersebut tidak mengandung unsur haram atau najis.
Oleh karena itu, sikap terbaik dalam persoalan ini adalah sikap tengah (wasathiyah). Jika ada keyakinan bahwa makanan atau alat makan non-muslim suci dan tidak terkena najis, maka tidak ada larangan untuk menyantapnya. Namun jika ragu atau diyakini najis, maka sebaiknya dihindari.
Prinsip ini menggabungkan antara semangat menjaga kesucian agama dan nilai toleransi yang menjadi pilar kerukunan di negeri ini. Dengan demikian, kita bisa menjadi muslim yang taat tanpa harus menutup diri dari kehidupan sosial yang harmonis.
Demikian pandangan yang penulis dapatkan dari Buku Tanya Jawab Agama Jilid 7 halaman 54–58 yang mengulas masalah ini secara komprehensif.
Wallahu a'lam bish-shawab.
*) Penulis adalah Wakil Ketua PWM DIY
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow