Rasulullah dan Otoritas Penetapan Halal-Haram 

Rasulullah dan Otoritas Penetapan Halal-Haram 

Smallest Font
Largest Font

Dalam diskursus keislaman, pertanyaan mengenai apa saja tugas Rasul dan sejauh mana kewenangannya dalam menetapkan hukum halal dan haram kerap mengemuka. Isu ini penting karena menyangkut sumber otoritas hukum Islam dan posisi Sunnah Nabi dalam kehidupan beragama. Al-Qur’an dan Hadis secara tegas menjelaskan bahwa tugas Rasul tidak hanya menyampaikan wahyu, tetapi juga memiliki peran normatif dalam membimbing umat, termasuk dalam penetapan hukum yang mengikat.

Pertama dan paling mendasar, Rasul diutus untuk menyampaikan wahyu Allah kepada umat manusia. Fungsi ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 35 yang menyatakan bahwa kewajiban para Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan amanat Allah dengan jelas. Dalam konteks Nabi Muhammad saw., Al-Qur’an surat Al-Kahfi ayat 110 menegaskan perintah Allah agar beliau menyampaikan wahyu tentang keesaan Allah dan kepastian hari akhir. Dengan demikian, Rasul berperan sebagai penyambung otoritas ilahi kepada manusia tanpa rekayasa pribadi.

Kedua, Rasul diutus sebagai teladan hidup yang konkret bagi umat Islam. Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 21 menegaskan bahwa pada diri Rasulullah terdapat suri teladan yang baik bagi orang-orang yang mengharap rahmat Allah dan kehidupan akhirat. Keteladanan ini mencakup ucapan, perbuatan, dan sikap Nabi yang menjadi rujukan praktis dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam, termasuk dalam aspek hukum.

Ketiga, konsekuensi dari tugas penyampaian dan keteladanan tersebut adalah kewajiban umat untuk menaati Rasul. Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 64 menegaskan bahwa setiap Rasul diutus untuk ditaati dengan izin Allah. Ketaatan ini bukanlah ketaatan personal, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah sendiri. Oleh karena itu, perintah dan larangan Rasul memiliki kekuatan hukum yang mengikat umat Islam.

Keempat, Al-Qur’an secara eksplisit mengakui otoritas Rasul dalam menetapkan hukum halal dan haram. Hal ini ditegaskan dalam surat Al-Hasyr ayat 7 yang memerintahkan umat Islam untuk menerima apa yang diberikan Rasul dan menjauhi apa yang dilarangnya. Ayat ini menunjukkan bahwa Sunnah Nabi merupakan sumber hukum yang sah di samping Al-Qur’an. Penetapan hukum oleh Rasul bukanlah produk kehendak pribadi, melainkan bagian dari bimbingan wahyu.

Kelima, Hadis-hadis Nabi semakin menegaskan bahwa setiap perintah dan larangan Rasul sejatinya bersumber dari Allah. Dalam riwayat At-Thabrani, Nabi menyatakan bahwa beliau tidak memerintahkan dan melarang sesuatu kecuali sesuai dengan apa yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah. Pernyataan ini sejalan dengan Al-Qur’an surat An-Najm ayat 3–4 yang menegaskan bahwa Nabi tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, melainkan berdasarkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.

Keenam, Rasul juga diutus sebagai pembawa rahmat, kabar gembira, dan peringatan bagi seluruh manusia. Al-Qur’an surat Al-Anbiya’ ayat 107 menegaskan bahwa Nabi Muhammad diutus sebagai rahmat bagi semesta alam. Sementara itu, surat Al-Baqarah ayat 119 dan Al-Fathir ayat 24 menyebutkan fungsi Rasul sebagai pembawa kebenaran, pemberi kabar gembira, dan pemberi peringatan. Fungsi ini memperlihatkan dimensi kemanusiaan dan etik dari risalah Nabi yang melengkapi aspek hukum.

Ketujuh, pengutusan Rasul bertujuan agar manusia tidak memiliki alasan untuk membantah Allah pada hari kemudian. Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 165 menegaskan bahwa para Rasul diutus agar hujjah manusia di hadapan Allah terputus. Dengan adanya Rasul yang menyampaikan, mencontohkan, dan menetapkan pedoman hidup, manusia memiliki rujukan yang jelas dalam beriman dan beramal. Penjelasan mengenai fungsi dan otoritas Rasul dalam Islam ini dapat ditemukan secara lebih rinci dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 1 halaman 2–5, yang menegaskan posisi sentral Rasulullah dalam bangunan hukum dan ajaran Islam.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait