Menghitung Zakat Hasil Tanaman Padi dan Perikanan

Menghitung Zakat Hasil Tanaman Padi dan Perikanan

Smallest Font
Largest Font

Praktik pertanian dan perikanan terpadu yang dilakukan sebagian petani hari ini menimbulkan pertanyaan penting terkait kewajiban zakat. Seorang petani, misalnya, mengelola sawah seluas satu hektare yang ditanami padi dengan masa tanam enam hingga tujuh bulan dan menghasilkan 1,5 ton gabah kering. 

Pada jeda musim tanam berikutnya, sawah tersebut dimanfaatkan untuk budidaya ikan mujair dan ikan mas selama sekitar tiga bulan, dengan hasil panen ikan mencapai dua ton. Hasil penjualan ikan tersebut setara dengan nilai dua juta rupiah, yang jika dibelikan gabah dapat memperoleh sekitar dua ton. 

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah zakat hanya dikenakan atas hasil tanaman padi, atau juga atas hasil perikanan, serta bagaimana perhitungannya menurut ketentuan syariat.

Merujuk Putusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah di Garut tahun 1976, persoalan ini dijawab secara tegas dan komprehensif. Keputusan tersebut menyatakan bahwa baik hasil tanaman maupun hasil pemeliharaan ikan sama-sama dikenakan zakat. 

Tanaman pangan pokok seperti gandum, beras, jagung, dan sejenisnya wajib dizakati apabila telah mencapai nisab lima wasaq, yang kurang lebih setara dengan 7,5 kuintal. Ketentuan ini menunjukkan bahwa zakat pertanian tidak hanya dilihat dari jenis komoditasnya, tetapi juga dari terpenuhinya batas minimal hasil yang ditetapkan syariat.

Adapun kadar zakat hasil pertanian ditentukan berdasarkan sistem pengelolaannya. Apabila tanaman diusahakan tanpa biaya pengairan dan perawatan yang berarti, maka zakatnya sebesar 10 persen dari hasil panen. 

Sebaliknya, apabila pengelolaan tanaman memerlukan biaya, seperti pengairan teknis, pupuk, dan perawatan intensif, maka zakatnya ditetapkan sebesar 5 persen. Prinsip ini mencerminkan keadilan Islam dalam mempertimbangkan beban usaha yang ditanggung oleh petani.

Dalam hal perikanan, Muktamar Tarjih memberikan dua pendekatan hukum. Pertama, hasil perikanan dapat dianalogikan dengan ma‘din (hasil tambang), sehingga ketentuan zakatnya disesuaikan dengan zakat ma‘din. Kedua, hasil perikanan dapat disamakan dengan hasil tanaman, karena proses pembibitan, pemeliharaan, hingga panennya lebih dekat dengan pola pertanian daripada pertambangan. 

Pilihan pendekatan ini diserahkan pada pertimbangan kemaslahatan, kemudahan pelaksanaan, serta efektivitas pengelolaan administrasi zakat. Namun, apa pun pendekatannya, esensi keputusan tersebut menegaskan bahwa hasil perikanan tetap termasuk objek zakat.

Landasan normatif kewajiban zakat ini berpijak pada Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw. Allah memerintahkan orang beriman untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik dan dari apa yang dikeluarkan dari bumi (QS. 2:267).

Nisab zakat tanaman didasarkan pada hadis sahih rieayat Muslim  yang menetapkan batas lima wasaq, sementara waktu penunaian zakat ditetapkan pada saat panen (QS. al An'am: 14). Mengenai kadar zakat, hadis Nabi menjelaskan perbedaan antara tanaman yang diairi secara alami dan yang memerlukan sarana pengairan. 

Dengan mempertimbangkan bahwa budidaya ikan memerlukan biaya pembibitan dan pemeliharaan yang tidak sedikit, maka lebih adil apabila zakatnya dianalogikan dengan hasil pertanian berbiaya, yakni sebesar 5 persen. Penjelasan lengkap mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 118–120, sebagai rujukan dalam memahami zakat secara kontekstual dan berkeadilan.

Wallahu a'lam bishawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait