Islam

Islam

MediaMU.COM

May 9, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Apa itu Kafaah? Inilah Tanggapan Para Ulama

Apa itu Kafaah? Inilah Tanggapan Para Ulama

MEDIAMU.COM - Kafaah merupakan hak perempuan dari walinya. Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan gugatan fasakh (batal). Demikian pula sebaliknya, apabila gadis shalihah dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya, ia berhak mengajukan gugatan fasakh. Kafaah adalah hak bagi seseorang. Karena itu jika yang berhak rela tanpa adanya kafaah, pernikahan dapat diteruskan.

Mengenai kafaah, Allah SWT tidak menjelaskan secara gamblang hukumnya. Namun, Dia menyinggung permasalahan ini dalam surat al-Ahzab ayat 35 yang artinya "Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya,…” (QS. Al-Ahzab, 33:35) 

Pertimbangan kafaah dalam pernikahan disandarkan pada riwayat dari Aisyah r.a., bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Dari ‘Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Pilihpilihlah untuk tempat tumpahnya nuthfah kalian (maksudnya isteri), dan nikahkanlah orang-orang yang sekufu”. (HR. Ahmad).

Hukum dari kafaah dari ulama memiliki perbedaan pendapat Ibnu Hazm berpendapat81 bahwa kafaah tidak harus dipertimbangkan dalam pernikahan. Beliau mengatakan, “Setiap muslim -sepanjang bukan seorang pezina- berhak untuk menikahi perempuan muslimah yang manapun juga -

sepanjang perempuan itu bukan seorang pezina-“. Beliau melanjutkan, “Setiap pemeluk Islam merupakan saudara satu sama lain. Seorang laki-laki yang nasabnya tidak terpandang tidaklah dilarang menikahi puteri seorang khalifah dari

Bani Hasyim. Dan seorang muslim yang fasiq -sepanjang bukan pezina- adalah sekufu dengan perempuan muslimah yang juga fasiq -sepanjang perempuan itu bukan pezina.

Adapun Ulama yang lain mengatakan bahwa kafaah harus dipertimbangkan, tetapi hanya dalam hal keistiqamahan tadayyun dan akhlaq. Jadi bukanlah kafaah itu dalam hal nasab, kekayaan, dan sebagainya. 

Sehingga boleh-boleh saja seorang laki-laki shalih yang nasabnya tidak terpandang menikahi perempuan yang nasabnya terpandang, atau seorang laki-laki miskin tetapi shalih dan bertaqwa menikahi seorang perempuan yang kaya. Dalam hal ini, wali tidak boleh menolak pernikahan tersebut kalau memang perempuan itu sudah rela dengan pernikahan tersebut. Adapun seorang laki-laki yang tidak istiqamah dalam beragama, maka dia tidaklah sekufu dengan seorang perempuan yang shalihah.

Kafaah dalam konteks pernikahan adalah konsep yang digunakan dalam Islam untuk menyatakan kesesuaian atau kesepadanan antara dua individu yang akan menikah, terutama dalam hal keturunan, status sosial, pendidikan, dan sifat-sifat pribadi. Konsep ini penting karena dianggap dapat memberikan dasar yang kuat untuk keberhasilan pernikahan.

Para ulama memberikan penjelasan yang cukup lengkap mengenai kafaah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti agama, moralitas, budaya, dan lingkungan sosial. Prinsip-prinsip ini diambil dari ajaran Islam dan tradisi Rasulullah serta para sahabatnya, yang menekankan pentingnya persesuaian antara pasangan dalam pernikahan untuk menciptakan keharmonisan dan keberkahan dalam keluarga.

Kafaah juga menyoroti pentingnya kesetaraan antara suami dan istri dalam pernikahan. Ini berarti bahwa dalam hubungan pernikahan, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan peran mereka.

Kafaah menekankan bahwa perbedaan antara suami dan istri bukanlah untuk menciptakan hierarki atau dominasi, melainkan untuk menciptakan kerjasama yang seimbang dan saling menghormati dalam membangun rumah tangga yang bahagia dan harmonis.

Selain itu, kafaah juga menyoroti pentingnya persetujuan dan kesepakatan antara calon mempelai dalam memilih pasangan hidup. Meskipun faktor-faktor seperti keturunan, status sosial, dan pendidikan dianggap penting,

namun keputusan akhir untuk menikah harus didasarkan pada kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak. Ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan bahwa pernikahan harus didasarkan pada cinta, kasih sayang, dan saling menghormati, bukan dipaksakan atau diatur oleh pihak lain

Kafaah Menurut Pendapat Muhammadiyah

Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam di Indonesia, memiliki pandangan tersendiri tentang kafaah dalam konteks pernikahan. Menurut Muhammadiyah, kafaah tidak hanya mencakup kesesuaian antara dua individu dalam hal keturunan, status sosial, dan pendidikan, tetapi juga mencakup kesamaan dalam keyakinan dan pemahaman agama. Artinya, bagi Muhammadiyah, kafaah juga mencakup kesesuaian dalam nilai-nilai keagamaan dan moralitas.

Selain itu, Muhammadiyah juga menekankan bahwa kafaah harus dipandang sebagai faktor yang penting, tetapi bukan satu-satunya faktor dalam memilih pasangan hidup. Keberagaman dalam hal suku, budaya, dan latar belakang sosial juga harus dipertimbangkan dengan bijak.

Yang terpenting, menurut Muhammadiyah, adalah adanya kesepahaman, saling pengertian, dan komunikasi yang baik antara calon mempelai, serta niat yang tulus untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah (rumah tangga yang penuh ketenangan, kasih sayang, dan belas kasihan), sesuai dengan ajaran Islam(*).

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here