MEDIAMU.COM - Kafaah merupakan hak perempuan dari walinya. Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan gugatan fasakh (batal). Demikian pula sebaliknya, apabila gadis shalihah dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya, ia berhak mengajukan gugatan fasakh. Kafaah adalah hak bagi seseorang. Karena itu jika yang berhak rela tanpa adanya kafaah, pernikahan dapat diteruskan.
Mengenai kafaah, Allah SWT tidak menjelaskan secara gamblang hukumnya. Namun, Dia menyinggung permasalahan ini dalam surat al-Ahzab ayat 35 yang artinya "Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya,…” (QS. Al-Ahzab, 33:35)

Pertimbangan kafaah dalam pernikahan disandarkan pada riwayat dari Aisyah r.a., bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Dari ‘Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Pilihpilihlah untuk tempat tumpahnya nuthfah kalian (maksudnya isteri), dan nikahkanlah orang-orang yang sekufu”. (HR. Ahmad).
Hukum dari kafaah dari ulama memiliki perbedaan pendapat Ibnu Hazm berpendapat81 bahwa kafaah tidak harus dipertimbangkan dalam pernikahan. Beliau mengatakan, “Setiap muslim -sepanjang bukan seorang pezina- berhak untuk menikahi perempuan muslimah yang manapun juga -
sepanjang perempuan itu bukan seorang pezina-“. Beliau melanjutkan, “Setiap pemeluk Islam merupakan saudara satu sama lain. Seorang laki-laki yang nasabnya tidak terpandang tidaklah dilarang menikahi puteri seorang khalifah dari
Bani Hasyim. Dan seorang muslim yang fasiq -sepanjang bukan pezina- adalah sekufu dengan perempuan muslimah yang juga fasiq -sepanjang perempuan itu bukan pezina.
Adapun Ulama yang lain mengatakan bahwa kafaah harus dipertimbangkan, tetapi hanya dalam hal keistiqamahan tadayyun dan akhlaq. Jadi bukanlah kafaah itu dalam hal nasab, kekayaan, dan sebagainya.
Sehingga boleh-boleh saja seorang laki-laki shalih yang nasabnya tidak terpandang menikahi perempuan yang nasabnya terpandang, atau seorang laki-laki miskin tetapi shalih dan bertaqwa menikahi seorang perempuan yang kaya. Dalam hal ini, wali tidak boleh menolak pernikahan tersebut kalau memang perempuan itu sudah rela dengan pernikahan tersebut. Adapun seorang laki-laki yang tidak istiqamah dalam beragama, maka dia tidaklah sekufu dengan seorang perempuan yang shalihah.
Oleh: Muhammad Fajrul Falaq, Tim Redaksi Mediamu.com

Comment