Menghadiahkan Pahala untuk Orang Meninggal
Penulis: Yayan Suryana*
Di tengah masyarakat Muslim, praktik menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal dunia sering kali dilakukan, baik dalam bentuk sedekah, wakaf, pembacaan Al-Qur’an, maupun amal lainnya.
Salah satu contohnya adalah seorang suami yang mewakafkan sejumlah uang kepada masjid dengan niat pahalanya dihadiahkan kepada istrinya yang telah wafat. Meski niat seperti ini lahir dari cinta dan kepedulian, penting untuk mempertanyakan apakah hal tersebut sesuai dengan ajaran Islam.
Masalah ini telah dijelaskan dengan tegas dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4 halaman 269–270, yang menyatakan bahwa tidak ada tuntunan dalam Islam yang membenarkan penghadiahan pahala kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Ajaran Islam menegaskan prinsip bahwa setiap manusia bertanggung jawab atas amal perbuatannya sendiri. Tidak ada dalil syar'i yang menjelaskan bahwa pahala ibadah seseorang dapat secara sah dialihkan kepada orang lain. Dalam Al-Qur’an, ditegaskan dalam Surat Al-Isra’ ayat 15:
مَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يُضِلُّ عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
"Barang siapa yang mendapat petunjuk, maka sesungguhnya ia mendapat petunjuk untuk (kebaikan) dirinya sendiri; dan barang siapa yang sesat, maka sesungguhnya ia tersesat atas (kerugian) dirinya sendiri. Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain." (QS. Al-Isra’: 15)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala bentuk amal, baik petunjuk maupun kesesatan, akan kembali kepada pelakunya masing-masing. Tidak hanya itu, dalam Surat An-Najm ayat 38–39 ditegaskan lagi prinsip keadilan dan tanggung jawab pribadi dalam Islam:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
"Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." (QS. An-Najm: 38–39)
Dari kedua ayat tersebut, dapat dipahami bahwa amal adalah hasil usaha pribadi yang tidak dapat diwariskan, apalagi dihadiahkan. Maka, perbuatan menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal, sejatinya bertentangan dengan spirit keadilan dan pertanggungjawaban individual dalam Islam. Sekalipun seseorang berniat ikhlas, amal itu tetap terhitung sebagai bagian dari usahanya sendiri.
Namun demikian, hal ini tidak berarti kita kehilangan cara untuk berbuat baik kepada orang yang telah wafat. Islam sangat menganjurkan untuk mendoakan kebaikan dan ampunan bagi orang yang telah meninggal.
Doa dari anak yang saleh, sedekah jariyah yang ditinggalkan, serta ilmu yang bermanfaat yang diwariskan adalah amal yang tetap mengalir kepada si mayit sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih. Oleh karena itu, daripada mengikuti kebiasaan yang tidak memiliki dasar syar’i, lebih baik kita menghidupkan ajaran yang jelas tuntunannya dalam syariat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
*) Penulis adalah Wakil Ketua PWM DIY
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow