Ijtihad Jama’i: Semangat Kolektif dalam Penetapan Hukum Islam
Istilah ijtihad, dalam proses penetapan hukum Islam dikenal sebagai upaya sungguh-sungguh menjawab suatu persoalan yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Sesungguhnya di kalangan ahli ushul dikenal dua bentuk ijtihad, yaitu ijtihad fardiy dan ijtihad jama’iy.
Ijtihad fardiy adalah ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid secara individual. Sementara ijtihad jama’iy merupakan ijtihad kolektif yang dilakukan oleh sekelompok ahli hukum Islam yang bermusyawarah untuk memperoleh ketetapan hukum atas suatu masalah.
Konsep ijtihad jama’iy sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah Islam. Praktik ini sudah muncul sejak masa sahabat Nabi. Contohnya, ketika para sahabat bermusyawarah dalam penetapan Abu Bakar sebagai khalifah, pengumpulan mushaf Al-Qur’an pada masa Abu Bakar, hingga penyeragaman bacaan Al-Qur’an di masa Utsman bin ‘Affan.
Semua proses tersebut merupakan bentuk ijtihad kolektif yang melibatkan berbagai pandangan dan keahlian, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan bersama yang disebut ijma’. Proses musyawarah inilah yang menjadi landasan bagi lahirnya konsep ijtihad jama’iy dalam sejarah pemikiran Islam.
Dalam konteks modern, ijtihad jama’iy sangat relevan untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang kompleks dan multidimensi. Banyak permasalahan baru muncul seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial kemasyarakatan, yang tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan individu.
Karena itu, ijtihad kolektif menjadi lebih tepat, sebab melibatkan banyak pakar dengan latar keilmuan yang beragam. Hasilnya lebih komprehensif, objektif, dan memiliki legitimasi sosial keagamaan yang lebih kuat.
Di lingkungan Muhammadiyah, ijtihad jama’iy ini telah lama diterapkan dalam penetapan hukum dan fatwa. Melalui Majelis Tarjih, Muhammadiyah mengadakan musyawarah tarjih yang dihadiri oleh para ulama dan cendekiawan Islam dari berbagai disiplin ilmu yang ada di Indonesia. Bahkan, dalam semangat keterbukaan, Muhammadiyah juga mengundang ulama dari luar organisasinya untuk turut berpartisipasi. Hal ini menunjukkan bahwa ijtihad kolektif dalam Muhammadiyah tidak bersifat eksklusif, melainkan inklusif dan terbuka terhadap pandangan yang berbeda, selama berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah.
Dengan demikian, ijtihad jama’iy bukanlah milik eksklusif ulama Muhammadiyah, tetapi merupakan tradisi ilmiah dan keagamaan umat Islam secara umum yang berakar dalam sejarah panjang pemikiran Islam. Muhammadiyah hanya melanjutkan dan mempraktikkan semangat ijtihad kolektif ini dalam bingkai tajdid dan kemajuan umat. Penjelasan lebih lengkap mengenai konsep ijtihad jama’iy ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 217.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow