Ziarah Kubur dalam Islam: Kebolehan yang Bersyarat dan Terarah
Ziarah kubur dalam Islam merupakan amalan yang dibolehkan dengan landasan yang jelas dari sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Pada awalnya, Rasulullah ﷺ. pernah melarang ziarah kubur, namun kemudian membolehkannya setelah akidah umat semakin kuat.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis berikut:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
Artinya: “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kebolehan ziarah kubur memiliki tujuan yang sangat mendasar, yaitu membangun kesadaran eskatologis dalam diri seorang muslim. Dengan mengingat kematian, seseorang akan terdorong untuk memperbaiki amal dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Oleh karena itu, kebolehan ini bukanlah kebolehan tanpa arah, melainkan kebolehan yang memiliki orientasi spiritual yang kuat dan terukur.
Selain itu, terdapat hadis lain yang memperkuat kebolehan tersebut sekaligus menunjukkan batasannya:
اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي، فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ
Artinya: “Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi tidak diizinkan. Lalu aku meminta izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkan bagiku. Karena itu, berziarahlah kalian ke kubur, karena ia mengingatkan kepada kematian.” (HR. Jama’ah)
Kebolehan ziarah kubur juga diikat dengan tata cara yang diajarkan Rasulullah saw. Di antaranya adalah mengucapkan salam kepada ahli kubur, sebagaimana dalam hadis:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ، غَدًا مُؤَجَّلُونَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ
Artinya: “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukminin. Telah datang kepada kalian apa yang dijanjikan, dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah, ampunilah penghuni Baqi’ al-Gharqad.” (HR. Muslim)
Dengan demikian, ziarah kubur dalam Islam adalah ibadah yang dibolehkan dengan syarat menjaga niat, mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ, serta menjauhi segala bentuk penyimpangan akidah.
Kebolehan ini harus dimaknai sebagai sarana muhasabah diri dan doa bagi yang telah wafat, bukan sebagai media untuk mencari berkah atau pertolongan dari selain Allah. Ketika dilaksanakan sesuai tuntunan, ziarah kubur akan menjadi jalan penguatan iman dan kesadaran akan hakikat kehidupan.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 10., 2013.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow