Wali Allah Harus Taat Pada Syariat
Perbincangan mengenai konsep wali Allah kerap memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan, apakah seseorang dapat mencapai derajat kewalian tanpa menjalankan kewajiban syariat seperti salat.
Bahkan, berkembang pula pandangan yang menyebut adanya tingkatan spiritual tertentu, seperti “keramat ma’nawi ” atau maqam tajalli zat yang seolah-olah membebaskan seseorang dari keterikatan pada syariat. Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara proporsional agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami ajaran Islam yang mendasar.
Dalam menjelaskan persoalan keagamaan, rujukan utama yang tidak boleh ditinggalkan adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyyah. Kedua sumber ini memberikan landasan yang jelas bahwa kedekatan seorang hamba kepada Allah tidak dapat dipisahkan dari ketaatan menjalankan ibadah.
Al-Qur’an, misalnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 21, menegaskan perintah beribadah kepada Allah sebagai jalan menuju ketakwaan. Sementara itu, dalam Surah Ali Imran ayat 17 digambarkan bahwa orang-orang bertakwa adalah mereka yang tekun dalam ibadah. Dengan demikian, pelaksanaan syariat merupakan bagian inheren dari upaya mendekatkan diri kepada Allah.
Lebih jauh, Al-Qur’an juga menegaskan bahwa kecintaan kepada Allah harus dibuktikan dengan mengikuti ajaran Rasulullah ﷺ. Dalam Surah Ali Imran ayat 31 disebutkan bahwa siapa yang mencintai Allah, maka ia harus mengikuti Nabi Muhammad ﷺ, niscaya Allah akan mencintainya dan mengampuni dosa-dosanya.
Rasulullah sendiri adalah teladan utama dalam beribadah, termasuk dalam menjaga salat dan amalan lainnya secara konsisten. Oleh karena itu, klaim bahwa seseorang dapat mencapai derajat kewalian tanpa berpegang pada syariat jelas bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam.
Penegasan ini semakin kuat dengan adanya hadits qudsi yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Bari. Hadits tersebut menyatakan bahwa jalan paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan, kemudian dilanjutkan dengan amalan-amalan sunnah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kewalian bukanlah kondisi yang menghapus syariat, melainkan justru memperkuat komitmen terhadapnya. Maakin dekat seseorang kepada Allah, makin tinggi pula kualitas ketaatannya dalam menjalankan perintah agama.
Dengan demikian, pandangan yang menyatakan bahwa seorang wali dapat meninggalkan syariat tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Kewalian bukanlah jalan pintas yang membebaskan seseorang dari kewajiban, melainkan hasil dari ketekunan dalam menjalankan perintah Allah secara konsisten.
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 38–40, yang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara dimensi spiritual dan kepatuhan terhadap syariat. Intinya, eskipun seorang hamba dicintai Allah, ia tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kewajiban beribadah dan tidak memiliki kemaksuman sebagaimana para nabi.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow