Tayamum untuk Satu Shalat
Salah satu persoalan fikih yang menarik untuk dikaji secara mendalam adalah mengenai frekuensi tayamum dalam satu waktu. Apakah satu kali tayamum dapat digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu, ataukah tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat saja?
Dalam tradisi hukum Islam, persoalan ini ternyata menyimpan perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Namun, sikap kehati-hatian dalam ibadah tampaknya lebih sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kesucian dan kekhusyukan shalat.
Pertama-tama, tidak ditemukan satu pun hadits marfu’ (yang sampai kepada Nabi) yang secara tegas menyatakan bahwa tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat. Akan tetapi, terdapat sebuah hadits mauquf dari sahabat Ibnu Abbas yang berbunyi: “Termasuk Sunnah agar seseorang yang shalatnya dengan melakukan tayamum, tidak melakukan tayamum kecuali untuk satu shalat saja.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni. Meski hanya mauquf (perkataan sahabat), sebagian ulama menilainya sebagai marfu’ hukman, karena menyangkut perkara ibadah yang biasanya tidak dikatakan oleh sahabat kecuali bersumber dari Rasulullah saw. Namun, sanad hadits ini dinilai lemah karena ada perawi bernama Hasan bin Umrah yang tergolong dhaif.
Di kalangan mazhab, pendapat-pendapat juga tidak sepenuhnya seragam. Imam Malik dalam riwayat yang paling masyhur menyatakan bahwa satu kali tayamum tidak dapat digunakan untuk dua shalat fardhu. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Imam Asy-Syafi’i, yang dalam pendekatan hukum beliau sangat menekankan kesucian yang terbarukan bagi setiap ibadah. Bahkan Ibnu Qudamah dari kalangan Hanabilah berpendapat bahwa satu tayamum tidak sah untuk dua shalat fardhu yang berlainan waktu, kecuali jika dua shalat tersebut dijamak dalam satu waktu, seperti shalat jamak taqdim atau ta’khir.
Dari sisi dalil yang lebih kokoh, terdapat hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Amer bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. Rasulullah saw. bersabda:
"Telah dijadikan bumi untukku sebagai tempat bersujud dan alat bersuci. Dimanapun aku mendapati waktu shalat, aku bertayamum dan langsung melaksanakan shalat." (HR. Ahmad)
Hadits ini dengan jelas menyebut bahwa setiap datangnya waktu shalat, Rasulullah saw. melakukan tayamum kembali sebelum menunaikan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa tayamum bukan hanya bersifat fungsional sebagai pengganti wudhu saat ketiadaan air, tetapi juga bersifat spiritual sebagai bentuk kesiapan jiwa dan raga dalam memasuki ibadah shalat. Dalam konteks ini, tayamum menjadi bagian dari proses penyucian yang tidak semata-mata teknis, tetapi juga simbolik.
Prinsip ini juga sejalan dengan ayat dalam surat Al-Ma’idah ayat 6 yang memerintahkan tayamum jika tidak didapati air sebagai bentuk pengganti wudhu dalam menjaga kesucian:
"… dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (thayyiban); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…" (QS. Al-Ma’idah: 6)
Dengan menimbang keseluruhan dalil dan pendapat ulama, tampak bahwa melakukan tayamum untuk setiap kali shalat, meskipun tidak secara mutlak diwajibkan adalah langkah yang lebih selamat (ihtiyath) dalam menjaga kemurnian ibadah. Bahkan bila ada ulama yang membolehkan satu tayamum untuk dua atau lebih shalat, pilihan untuk mengulang tayamum tetap lebih mendekati semangat keutamaan dan kehati-hatian dalam beribadah.
Sebagai penutup, meski masalah ini masuk dalam wilayah ijtihadiyah yang terbuka ruang perbedaan, semangat untuk selalu menyucikan diri secara utuh sebelum menghadap Allah Swt. adalah prinsip utama dalam ibadah shalat. Dalam kondisi keterbatasan air, tayamum bukanlah kompromi kelemahan, tetapi sebuah bentuk kesungguhan dalam memuliakan ibadah, yang dengannya, jiwa tetap tunduk, hati tetap khusyuk, dan tubuh tetap suci. Penjelasan ini telah diterangkan secara lengkap dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 45–46, sebagai salah satu rujukan dalam menjawab masalah agama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow