Shalat Tidak Mengenal Qadha: Menegakkan Kewajiban dalam Segala Keadaan

Shalat Tidak Mengenal Qadha: Menegakkan Kewajiban dalam Segala Keadaan

Smallest Font
Largest Font

Shalat dalam Islam merupakan tiang agama dan ritual penting yang menentukan kualitas hidup seorang muslim. Tidak mengherankan jika dalam sebuah hadis disebutkan bahwa amal yang pertama kali diperiksa pada hari kiamat adalah shalat. Bahkan, Allah menegaskan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Ma’arij: 23) bahwa orang yang menjaga shalatnya secara berkesinambungan akan memiliki kehidupan yang stabil. 

Lebih jauh, shalat berfungsi sebagai penangkal perbuatan keji dan mungkar sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-‘Ankabut: 45. Oleh karena itu, shalat wajib ditegakkan tepat waktu, kecuali dalam kondisi darurat tertentu.

Dalam kondisi aman, shalat harus dilaksanakan sesuai waktunya. Namun, dalam keadaan darurat seperti peperangan, Islam memberikan keringanan. Salah satu bentuknya adalah shalat khauf, yakni shalat yang dilakukan secara bergantian antara barisan pejuang yang berperang dengan barisan yang shalat, sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa: 102. 

Prinsipnya, kewajiban shalat tidak gugur meskipun dalam kondisi sulit, tetapi tata caranya dapat disesuaikan agar tidak mengabaikan kewajiban dan tetap menjaga keselamatan.

Hadis-hadis juga memberikan penjelasan bahwa dalam kondisi perang yang sangat mendesak, ketika shalat tidak mungkin dilakukan tepat waktu, Nabi Muhammad saw. pernah melakukan shalat setelah peperangan usai dengan mendirikan iqamah setiap kali masuk shalat baru. Hal ini bukan berarti beliau menetapkan adanya qadha shalat dalam arti mengganti shalat fardhu yang ditinggalkan dengan sengaja, melainkan khusus dalam keadaan terpaksa, sebagaimana yang terjadi pada Perang Khandaq. Riwayat Ahmad dan An-Nasai menjelaskan bahwa hal itu terjadi sebelum turunnya ketentuan tentang shalat khauf.

Dari hadis riwayat Abu Sa’id Al-Khudri dijelaskan bahwa Rasulullah saw. bersama para sahabat sempat tertunda mengerjakan shalat karena menghadapi musuh dalam Perang Khandaq. Setelah peperangan reda, Rasulullah saw. memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamah lalu melaksanakan shalat Zuhur, kemudian Ashar, dan Maghrib secara berurutan dengan sebaik-baiknya. Peristiwa ini terjadi sebelum turunnya ayat yang mengatur shalat khauf. Artinya, kondisi tersebut merupakan pengecualian yang tidak bisa dijadikan dasar umum bagi adanya qadha shalat.

Melihat penjelasan hadis-hadis lain, dapat dipahami bahwa Islam tidak mengenal qadha shalat fardhu yang ditinggalkan dengan sengaja. Sebagai perbandingan, Aisyah r.a. menegaskan dalam riwayat Bukhari bahwa para wanita diperintahkan Nabi untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan saat haid, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat. 

Hal ini menunjukkan bahwa qadha shalat fardhu bukanlah ajaran yang dibenarkan, kecuali dalam kondisi darurat seperti tertidur atau lupa. Sedangkan meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan syar’i adalah dosa besar yang tidak bisa ditebus dengan qadha.

Oleh karena itu, umat Islam harus menempatkan shalat sebagai kewajiban utama yang tidak boleh diremehkan. Prinsipnya adalah menjaga shalat tepat waktu, dalam keadaan apapun, sesuai kemampuan masing-masing. Jika kondisi terpaksa seperti peperangan pun Islam mengatur cara khusus untuk tetap shalat, apalagi dalam keadaan aman tentu lebih wajib lagi untuk tidak melalaikannya. Penjelasan lebih lengkap mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 60–62.

Wallahu a'lam bish-shawaab. 

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait