Apakah yang Dimaksud Dengan Sutur/Sitrah ?
MEDIAMU.COM - Yang dimaksud dengan sutur (sitrah) ialah suatu tanda yang diletakkan oleh orang yang shalat di mukanya sebagai tanda bagi orang lain bahwa di tempat itu ada orang yang sedang shalat. Benda yang dijadikan tanda itu dapat berupa semacam tongkat, batas, tabir, atau suatu garis yang digariskan di depan orang yang shalat, dan sebagainya.
Sutur Adalah
sutur adalah teknik penjahitan luka atau penggabungan dua tepi jaringan yang terpisah dalam prosedur bedah. Terdapat beberapa jenis poin sutur yang umum digunakan, masing-masing dengan tujuan dan aplikasi khusus. Berikut adalah beberapa contoh poin sutur:
Poin Sutur Sederhana (Simple Suture) Ini adalah teknik dasar yang paling sering digunakan. Jahitan ditempatkan secara individu dan diikat dengan simpul.
Poin Sutur Terputus (Interrupted Suture) Dalam teknik ini, setiap jahitan diikat secara terpisah. Ini memungkinkan penyesuaian tegangan pada setiap jahitan dan meminimalkan risiko kegagalan sutur jika satu jahitan terputus.
Poin Sutur Berkelanjutan (Continuous Suture) Jahitan diletakkan secara berkelanjutan tanpa mengikat setiap jahitan secara individual. Teknik ini lebih cepat dibandingkan dengan sutur terputus dan sering digunakan untuk luka panjang.
Poin Sutur Mattress (Mattress Suture) Digunakan untuk menjahit luka yang dalam atau untuk mendekatkan tepi luka yang terpisah jauh. Jahitan ini membentuk pola horizontal atau vertikal yang menarik jaringan bersama-sama secara efektif.
Poin Sutur Subkutan (Subcuticular Suture) Digunakan untuk menjahit lapisan bawah kulit, biasanya dengan jahitan yang terus-menerus dan tersembunyi. Teknik ini sering digunakan untuk mengurangi bekas luka.
Poin Sutur Traction (Traction Suture) Digunakan untuk memberikan traksi atau menarik pada jaringan, biasanya dalam prosedur bedah mata atau plastik.
Setiap teknik sutur memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, dan pemilihan teknik yang tepat bergantung pada lokasi, kedalaman, dan jenis luka, serta kebutuhan spesifik pasien.
Sitrah Adalah
Dalam Islam, konsep "Sitrah" merujuk pada prinsip-prinsip perlindungan dan privasi keluarga yang penting untuk dipahami dan diterapkan. Sitrah mencakup aspek-aspek seperti menjaga aurat, yang berarti menutupi bagian tubuh yang seharusnya tidak terlihat oleh orang lain sesuai dengan syariat Islam. Pemisahan jenis kelamin juga ditekankan untuk menghindari interaksi yang tidak perlu antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Perlindungan privasi adalah aspek penting lainnya dari Sitrah, yang mengharuskan menjaga rahasia keluarga dan tidak mengungkapkan hal-hal pribadi kepada orang luar. Pendidikan anak merupakan bagian integral dari konsep ini, di mana anak-anak diberikan pendidikan dan pengasuhan yang baik, termasuk mengajarkan mereka nilai-nilai Islam dan etika sosial.
Menjaga kehormatan keluarga dari fitnah, gosip, atau perilaku buruk adalah bagian dari Sitrah, serta pengawasan dalam interaksi untuk memastikan bahwa hubungan antara anggota keluarga dan orang lain berlangsung dalam batasan yang sesuai. Perlindungan harta benda keluarga dan memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam juga termasuk dalam konsep ini. Selain itu, pengelolaan konflik dalam keluarga harus dilakukan dengan cara yang adil dan bijaksana.
Secara keseluruhan, Sitrah merupakan konsep yang mendalam dan luas dalam Islam yang bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga sesuai dengan nilai-nilai dan ajaran agama. Konsep ini memainkan peran penting dalam membentuk kehidupan keluarga yang harmonis dan bermartabat dalam masyarakat Islam.
Dasarnya ialah hadits:
عَنْ صَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلاَتِهِ وَلَوْ بِسَفِهِمْ. [رواه أحمد والحاكم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Shabrah bin Ma‘bad, ia berkata: Rasulullah saw berkata: Apabila seseorang kamu shalat, maka hendaklah ia membuat batas untuk shalatnya itu, walau hanya dengan sebuah anak panah.” [HR. Ahmad dan Al-Hakim].
Dan hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ أَبُوْ الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَلءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ شَيْئًا فَلْيَنْطِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ. [رواه أحمد وأبو داود وابن حبان].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Abu Qasim (Nabi Muhammad) saw berkata: Apabila seseorang kamu shalat, hendklah ia meletakkan sesuatu di mukanya. Kalau ia tidak mendapatkan sesuatu, maka hendaknya ia memancangkan sebuah tongkat, dan kalau tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat garis, hingga tidak menimbulkan sesuatu terhadap orang yang lewat dimukanya.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban].
Dan hadits:
عَنْ طَلْحَةَ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي وَالدَّوَابُ تَمُرُّ بَيْنَ أَيْدِيْنَا فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ تَكُوْنُ بَيْنَ يَدَيْ أَحَدِكُمْ ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ عَلَيْهِ. [رواه مسلم ولأبو داود وابن ماجه قال حسن صحيح].
Artinya: “Diriwayatkan dari Thalhah, ia berkata: Kami pernah shalat dan binatang-binatang lewat di hadapan kami, lalu kami sampaikan yang demikian kepada Nabi saw, beliau berkata: Cukuplah berupa palang kendaraan di hadapan orang shalat, dan tidak menimbulkan sesuatu bagi orang yang lewat di hadapannya.” [HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih]. *km)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow