Shalat Jumat Masbuq: Menyempurnakan Rakaat atau Mengganti dengan Dzuhur? 

Shalat Jumat Masbuq: Menyempurnakan Rakaat atau Mengganti dengan Dzuhur? 

Smallest Font
Largest Font

Pertanyaan tentang bagaimana hukum bagi seseorang yang masbuq dalam shalat Jumat atau bahkan tidak melaksanakannya sama sekali masih kerap muncul di tengah masyarakat. Apakah cukup dengan shalat Jumat dua rakaat atau wajib diganti dengan shalat Dzuhur empat rakaat?

Persoalan ini menarik dikaji karena terkait langsung dengan Surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang memerintahkan orang beriman untuk segera memenuhi panggilan shalat Jumat, serta riwayat-riwayat hadis yang menjelaskan praktik Nabi Muhammad saw. Penjelasan lebih lengkap mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 67-68.

Bagi seseorang yang masbuq dalam shalat Jumat, yakni tertinggal dari imam ketika shalat sudah berlangsung, baik ketika imam telah ruku’, sujud, bahkan tahiyyat akhir, para ulama berbeda pendapat. Namun, berdasarkan riwayat sahih dari Bukhari dan Muslim, makmum masbuq tidak perlu mengulang dengan shalat Dzuhur, melainkan cukup menyempurnakan kekurangan rakaatnya.

Rasulullah saw. bersabda: “Apa yang kamu dapati pada shalat itu kerjakanlah, dan apa yang terluput, sempurnakanlah.” Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa masbuq Jumat tetap dihitung sebagai shalat Jumat.

Berbeda halnya dengan orang-orang yang memang tidak diwajibkan shalat Jumat, seperti hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit. Mereka tidak terkena kewajiban shalat Jumat, melainkan tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur sebagaimana perintah umum dalam Al-Qur’an dan hadis.

Riwayat dari Jabir bin Abdullah ra. menyebutkan bahwa Jibril datang kepada Nabi saw. dan memerintahkannya untuk melaksanakan shalat Dzuhur ketika matahari tergelincir. Hal ini menunjukkan bahwa Dzuhur adalah kewajiban harian yang berlaku umum bagi semua Muslim yang tidak melaksanakan Jumat.

Dengan demikian, Surat Al-Jumu’ah ayat 9 bersifat khusus, yaitu mewajibkan shalat Jumat bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat taklif. Sedangkan mereka yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, tetap terikat pada perintah umum shalat Dzuhur yang disebutkan dalam Surat Al-Isra ayat 78 serta ditegaskan dalam hadis-hadis sahih. Hadis riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Syihab berfungsi sebagai penjelasan (bayaan) bahwa ada kelompok tertentu yang dikecualikan dari kewajiban Jumat, tetapi bukan berarti gugur kewajiban shalat Dzuhur.

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa shalat Jumat dan shalat Dzuhur adalah dua ibadah yang memiliki kedudukan hukum berbeda. Bagi yang hadir namun masbuq, shalatnya tetap sah sebagai Jumat dengan menyempurnakan rakaat. Namun bagi yang memang tidak berkewajiban atau tidak melaksanakan Jumat, maka kewajiban Dzuhur tetap harus ditunaikan. Pemahaman yang tepat mengenai hal ini penting agar umat tidak terjebak dalam kebingungan hukum dan dapat menjalankan perintah Allah dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY/

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait