Shalat Dzuhur sebagai Pengganti bagi yang Tidak Menunaikan Shalat Jumat

Shalat Dzuhur sebagai Pengganti bagi yang Tidak Menunaikan Shalat Jumat

Smallest Font
Largest Font

Shalat Jumat merupakan kewajiban penting bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, merdeka, sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan. Namun, Islam juga memberikan keringanan kepada kelompok tertentu yang tidak dibebani kewajiban ini, yaitu perempuan, anak-anak, hamba sahaya, dan orang sakit. Keringanan ini menunjukkan betapa syariat Islam senantiasa mempertimbangkan kondisi manusia dan memberikan ruang kemudahan dalam beribadah.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda: “Shalat Jum'at itu adalah suatu hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yakni hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menegaskan bahwa kewajiban shalat Jum’at tidak bersifat menyeluruh, tetapi terdapat pengecualian yang diatur langsung oleh Nabi. Meski demikian, hadis ini tidak merinci shalat apa yang harus dilakukan sebagai pengganti bagi mereka yang tidak Jumatan.

Persoalan mengenai shalat pengganti bagi orang yang tidak menghadiri Jum’at tidak hanya berlaku untuk empat golongan tersebut, tetapi juga mencakup mereka yang memiliki uzur syar’i. Misalnya orang yang sedang dalam perjalanan jauh, tertahan oleh kondisi darurat, atau sebab lain yang membuatnya tidak memungkinkan melaksanakan Jumat. Dengan demikian, pembahasan ini relevan untuk berbagai keadaan nyata yang dihadapi umat Islam.

Para ulama menjelaskan bahwa meski tidak ada dalil yang secara eksplisit menyebutkan pengganti shalat Jumat, hukum asal dapat dijadikan rujukan. Sebelum diwajibkan shalat Jumat, kewajiban harian yang berlaku bagi umat Islam adalah shalat Dzuhur empat rakaat. Karena itu, orang-orang yang tidak menunaikan Jumat karena alasan syar’i atau karena memang tidak diwajibkan, tetap memiliki kewajiban melaksanakan shalat Dzuhur.

Hal ini menunjukkan konsistensi syariat Islam. Shalat tidak pernah gugur dari seorang muslim yang berakal dan baligh, kecuali dalam keadaan yang benar-benar tidak memungkinkan. Bagi mereka yang tidak Jumatan, kewajiban shalat Dzuhur menjadi bentuk pengganti sekaligus penguat bahwa ibadah tetap harus ditegakkan meskipun terdapat keringanan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa shalat Dzuhur empat rakaat merupakan kewajiban bagi siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jumat. Prinsip ini berlaku baik untuk mereka yang dikecualikan sebagaimana disebutkan dalam hadis, maupun bagi yang berhalangan karena uzur syar’i. Penjelasan lebih rinci mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4 halaman 123–125, yang membahas secara sistematis masalah ini.

Wallahu a'lam bish-shawaab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait