Muslim yang Tidak Pernah Mengucap Syahadat Secara Khusus Tetap Sah Keislamannya
Mempertanyakan status keislaman seseorang yang sejak lahir hidup dalam keluarga muslim, rajin menjalankan shalat, berzakat, bahkan berhaji, tetapi merasa tidak pernah mengucapkan syahadat secara khusus, memang terdengar janggal. Keraguan ini biasanya lahir dari pemahaman bahwa rukun Islam dimulai dengan pengucapan dua kalimah syahadat, sehingga sebagian orang mengira harus ada momen khusus menyatakan diri masuk Islam. Padahal realitas keagamaan seseorang tidak sesempit itu. Penjelasan tentang hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 65–66.
Sesungguhnya, orang yang melaksanakan shalat telah mengucapkan dua kalimah syahadat ketika membaca kalimat tasyahhud. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Ibnu Abi Syaibah bahwa Ibnu Mas‘ud r.a. berkata: “Rasulullah saw. mengajarkan kepadaku bacaan tasyahhud sebagaimana mengajarkan satu surat Al-Qur’an”. Dalam bacaan tersebut terdapat kalimat “Asyhadu an laailaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh". Kalimat tersebut sesungguhnya merupakan syahadat itu sendiri. Maka, orang yang rutin melaksanakan shalat sebenarnya telah berulang kali mengucapkan syahadat, meski tidak dalam bentuk pengucapan formal.
Lebih jauh, Islam tidak mensyaratkan pengucapan syahadat harus dilakukan di hadapan seseorang ataupun disaksikan oleh pihak tertentu. Pengakuan keimanan adalah hubungan langsung antara hamba dan Tuhannya. Selama seseorang meyakini keesaan Allah dan kerasulan Muhammad saw., maka ia telah memenuhi inti dari syahadat itu. Karena itu, muslim yang lahir dari keluarga Islam, menjalani pendidikan agama sejak kecil, dikhitan, serta terbiasa melaksanakan berbagai ibadah, tidak perlu merasa ragu dengan keislamannya hanya karena tidak pernah “mengucapkan syahadat secara khusus.”
Selain itu, seluruh ibadah yang ia lakukan, baik itu shalat, puasa, zakat, maupun haji, tetap sah dan berpahala di sisi Allah. Sebab hakikat keislaman terletak pada keyakinan dan konsistensi menjalankan ajaran agama, bukan pada formalitas pengucapan syahadat. Yang justru perlu diperhatikan adalah bagaimana ia dapat meningkatkan kualitas ibadah dan memperluas amal kebajikan, baik yang berhubungan dengan Allah maupun sesama manusia.
Adapun bagi seseorang yang sebelumnya beragama lain atau belum beragama, pengucapan syahadat secara terbuka memang dianjurkan, bukan karena itu syarat sahnya keislaman, tetapi agar status keagamaannya diketahui masyarakat. Hal ini berguna untuk ketentuan hukum pernikahan, waris, kesaksian, dan berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan sosial-keagamaan.
Namun bagi mereka yang sejak awal berada dalam lingkungan muslim dan telah menjalani praktik keislaman sejak kecil, tidak ada keharusan untuk melakukan pengucapan syahadat ulang secara formal. Keislamannya sah, ibadahnya diterima, dan yang tersisa adalah upaya memperkuat ketakwaan dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow