Muhammadiyah dan Prinsip Ittiba’: Bukan Taklid, Tapi Kembali pada Sumber Asli Agama

Muhammadiyah dan Prinsip Ittiba’: Bukan Taklid, Tapi Kembali pada Sumber Asli Agama

Smallest Font
Largest Font

Dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam, warga Muhammadiyah berpedoman pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah dengan demikian Muhammadiyah berarti taklid kepada HPT, atau bahkan menjadikannya sebagai satu-satunya mazhab? 

Pertanyaan ini wajar muncul karena bagi sebagian kalangan, mengikuti satu pedoman resmi sering dianggap identik dengan sikap taklid. Padahal, prinsip yang dipegang Muhammadiyah jauh berbeda dari konsep taklid sebagaimana dijelaskan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 215–216.

HPT sesungguhnya bukanlah sumber hukum agama, melainkan hasil ijtihad kolektif yang berfungsi sebagai panduan memahami Islam dari sumber aslinya, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di dalam Masalah Lima yang menjadi bagian dari HPT, dijelaskan bahwa agama Islam adalah apa yang diturunkan Allah dalam Al-Qur’an dan yang terdapat dalam Sunnah Nabi yang sahih. 

Dasar mutlak bagi umat Islam dalam berhukum hanyalah dua sumber utama tersebut. Keberadaan Majelis Tarjih justru untuk mengarahkan agar umat Islam kembali pada sumber ajaran yang otentik, bukan bergantung pada otoritas manusia tertentu atau mazhab tertentu.

Muhammadiyah menegaskan bahwa yang menjadi dasar pengamalan agama bukanlah keputusan HPT itu sendiri, tetapi dalil-dalil yang menjadi landasannya. Sikap ini disebut ittiba’, yakni mengikuti ajaran agama berdasarkan dalil, bukan karena mengikuti tokoh atau pendapat tanpa hujjah. 

Al-Qur’an telah memerintahkan umat Islam untuk mengikuti wahyu, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 3 dan Surah Al-An’am ayat 106, yang menegaskan agar manusia mengikuti apa yang diturunkan oleh Allah dan berpaling dari selain-Nya. Artinya, ittiba’ adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya secara langsung, bukan kepada produk pemikiran manusia tanpa dasar.

Dalam konteks ini, Muhammadiyah menolak taklid karena taklid berarti menerima pendapat tanpa dalil atau hujjah (qabuulu qaulin bilaa hujjatin). Padahal, dalam Islam, sumber hukum harus memiliki dasar yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. 

Firman Allah dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 menegaskan, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.” Ayat ini menunjukkan bahwa ketaatan seorang Muslim harus berlandaskan pada wahyu, bukan pada kebiasaan atau otoritas manusia yang tidak bersandar pada dalil. Dengan demikian, mengikuti tuntunan HPT bukanlah taklid, melainkan bentuk ittiba’ terhadap hasil ijtihad yang berdalil.

Sebagai gerakan dakwah dan tajdid, Muhammadiyah terus mengembangkan pemahaman agama yang rasional, terbuka, dan kritis terhadap sumber ajaran Islam. HPT adalah hasil kesepakatan para ulama Muhammadiyah untuk memudahkan umat dalam memahami dan mengamalkan Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. 

Namun, Muhammadiyah tidak menganggap hasil tarjih sebagai final dan mutlak, melainkan terbuka untuk dikaji kembali seiring perkembangan ilmu dan zaman. Dengan demikian, semangat Muhammadiyah bukanlah menutup pintu ijtihad, tetapi menegaskan pentingnya kembali pada sumber ajaran Islam yang murni dengan semangat pembaharuan yang berkelanjutan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait