Menangisi Jenazah: Antara Kasih Sayang dan Batasan Syariat
Kematian selalu menghadirkan duka yang mendalam, dan salah satu persoalan yang kerap menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat adalah anggapan bahwa menangisi jenazah merupakan perbuatan terlarang.
Bahkan, tidak jarang berkembang keyakinan bahwa air mata keluarga dapat mendatangkan dosa dan menyebabkan jenazah disiksa di alam kubur. Pemahaman semacam ini, jika tidak dijelaskan secara utuh, justru berpotensi menambah beban psikologis bagi keluarga yang sedang berduka.
Dalam ajaran Islam, meneteskan air mata karena kesedihan bukanlah sesuatu yang diharamkan. Rasulullah saw. sendiri memberikan teladan nyata ketika putranya, Ibrahim wafat.
Sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya mata ini meneteskan air mata dan hati ini bersedih, tetapi kami tidak mengucapkan kecuali apa yang diridai oleh Tuhan kami.” Hadis ini menunjukkan bahwa tangisan yang lahir dari kesedihan dan kasih sayang adalah ekspresi fitrah manusia yang diakui dan dibenarkan dalam Islam.
Namun demikian, Islam memberikan batasan yang tegas agar kesedihan tidak berubah menjadi ratapan yang berlebihan. Rasulullah saw. melarang niyaahah, yaitu tangisan keras yang disertai tindakan emosional seperti menampar pipi, merobek pakaian, atau melontarkan ucapan yang menunjukkan ketidakrelaan terhadap takdir Allah.
Nabi bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Larangan ini bertujuan menjaga martabat manusia dan meneguhkan sikap sabar dalam menghadapi musibah.
Terkait hadis yang menyebutkan bahwa mayit disiksa karena ratapan keluarganya, para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku secara mutlak. Azab itu dikaitkan dengan tanggung jawab mayit semasa hidupnya, apabila ia membiarkan atau bahkan membenarkan tradisi ratapan yang dilarang tanpa memberi nasihat kepada keluarganya.
Dengan demikian, yang ditekankan bukanlah larangan menangis, melainkan kewajiban mendidik keluarga agar menghadapi musibah dengan sikap yang diridai Allah.
Pemahaman yang seimbang tentang menangisi jenazah penting untuk ditegakkan agar umat tidak terjebak pada sikap kaku yang menghilangkan nilai kemanusiaan, atau sebaliknya larut dalam ekspresi duka yang melampaui batas syariat.
Islam mengajarkan empati, kesabaran, dan keteguhan iman secara bersamaan. Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 167, yang menegaskan bahwa air mata bukanlah dosa, selama kesedihan itu tetap berada dalam bingkai adab dan ketundukan kepada Allah SWT.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow